<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>www.menikahsunnah.wordpress.com</title>
	<atom:link href="http://menikahsunnah.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://menikahsunnah.wordpress.com</link>
	<description>Karena Nikah Itu Lebih Menundukkan Pandangan dan Lebih Menjaga Kemaluan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Apr 2009 01:56:46 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/87de37951632adb350274da37affa5f6?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>www.menikahsunnah.wordpress.com</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>HALILINTAR KEPADA PENOLAK POLIGAMI</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/04/22/halilintar-kepada-penolak-poligami/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/04/22/halilintar-kepada-penolak-poligami/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 01:11:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[3. Pasca Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[4. Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah Poligami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=60</guid>
		<description><![CDATA[Pembaca yang budiman, sudah dimaklumi bahwa momentum peringatan Hari Kartini setiap 21 April oleh banyak kalangan dijadikan kesempatan untuk menyuarakan kembali isu persamaan gender. Dengannya mereka menikam syariat yang suci. Dan di antara yang sering menjadi sorotan manusia-manusia tidak beradab tersebut adalah syariat poligami. Maka dalam rangka menjelaskan kebenaran dan membungkam "celotehan" kami turunkan tulisan seorang pemuka ulama Universitas Al Azhar Cairo Mesir di zamannya Asy-Syaikh Ahmad Syakir yang membantah celotehan penyeru "emansipasi wanita" dan pembela ajaran "persamaan gender"<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=60&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pembaca yang budiman, sudah dimaklumi bahwa momentum peringatan Hari Kartini setiap 21 April oleh banyak kalangan dijadikan kesempatan untuk menyuarakan kembali isu persamaan gender. Dengannya mereka menikam syariat yang suci. Dan di antara yang sering menjadi sorotan manusia-manusia tidak beradab tersebut adalah syariat poligami. Maka dalam rangka menjelaskan kebenaran dan membungkam &#8220;celotehan&#8221; kami turunkan tulisan seorang pemuka ulama Universitas Al Azhar Cairo Mesir di zamannya Asy-Syaikh Ahmad Syakir yang membantah celotehan penyeru &#8220;emansipasi wanita&#8221; dan pembela ajaran &#8220;persamaan gender&#8221;<span id="more-60"></span> seolah-olah beliau hidup di zaman kita membantah orang-orang yang mengatakan: &#8220;poligami bukan sunnah&#8221; –lalai atau belagak bodo bahwa sunnah dimaksud adalah ajaran Nabi Shallallahu `Alaihi Wasallam-, atau mengatakan: &#8220;poligami bukan ajaran Islam&#8221; –karena nekat ingin memperdaya kaum muslimin awam- dan ucapan-ucapan yang lainnya yang bersumber dari keawaman yang dibungkus dengan bahasa yang sepertinya ilmiyah. Hasbunallahu wa ni&#8217;mal wakiil.</p>
<p>Dan maklum diketahui, bahwa di sini kami bukan dalam rangka memperingati Hari Kartini –sekali-kali tidak-. Karena Hari Raya bagi kami hanya dua Iedul Fithri dan Adh-ha –dua hari raya yang diakui Islam-. Melainkan kami hanya memanfaatkan momentum hari ini sebagai kesempatan untuk menjelaskan kebenaran, sebagaimana para pengekor kebatilan memanfaatkannya untuk menjajakan kesesatan mereka. Sekian dari kami, dan sekarang kami tinggalkan anda menyimak keterangan di bawah ini. Wassalam.</p>
<p>Berkata beliau rahimahullah dalam Umdatut-Tafsir (3/102);<br />
Telah bermunculan di zaman kita sekarang ini generasi dengan paham kafir, nalar ala Nasrani. Mereka tumbuh di bawah didikan barat di negeri-negeri kita dan negeri-negeri mereka sendiri. Mereka dibesarkan dengan aqidah-aqidah tersebut. Sesekali dengan terang-terangan dan terkadang malu-malu. Sampai mereka berhasil menyusupkan paham-paham sesatnya dan menguasai fitrah-fitrah kaum muslimin. Sehingga jadilah motto utama mereka adalah mengingkari poligami, dan memandangnya sebagai perbuatan keji yang tidak bisa diterima oleh akal mereka.</p>
<p>Diantara mereka ada yang terang-terangan mengingkarinya dan diantara mereka ada yang malu-malu. Dalam hal ini mereka dibela oleh sebagian orang-orang yang mengaku-ngaku ulama Al Azhar, yang mana seharusnya kewajiban seorang ulama adalah membela Islam dan memperkenalkannya kepada orang-orang jahil hakikat-hakikat syari&#8217;at. Akan tetapi yang terjadi malah kebalikannya, mereka bangkit membela orang-orang yang memang telah tumbuh dengan didikan dan aqidah kafir guna membatasi poligami di dalam Islam, kata mereka!!</p>
<p>Para ulama tersebut tidak mengetahui bahwa yang diinginkan oleh manusia-manusia tersebut hanyalah memupuskan sisa-sisa paham poligami di negeri-negeri Islam. Dan tidak ada yang diinginkan oleh anak-anak didikan barat tersebut dari para ulama Al Azhar selain bersama-sama dengan mereka dalam mengharamkan poligami dan melarangnya sampai ke akar-akarnya. Yang ada di dalam pikiran pemimpin-pemimpin mereka, poligami adalah kemungkaran karena itu mereka menolak keberadaannya dari segala macam sisinya.<br />
Kemudian kondisinya menjadi semakin parah, sampai-sampai kami mendengar salah satu negara yang mengaku islami meletakkan di dalam undang-undang mereka larangan dari berpoligami, bahkan undang-undang tersebut tegas-tegasan menyatakan perkataan yang kufur, bahwa poligami –menurut mereka- adalah haram.<br />
Mereka tidak sadar bahwa disebabkan pernyataan lancang dan jahat ini mereka menjadi murtad keluar dari agama Islam. Sehingga berlakulah atas mereka serta orang-orang yang ridha dengan perbuatan mereka ini seluruh hukum bagi orang yang murtad yang telah dikenal oleh setiap kaum muslimin. Atau tidak jauh kemungkinannya bahwa mereka sendiri mengetahuinya, sehingga mereka masuk ke dalam kekufuran dan kemurtadan dalam keadaan tahu dan dengan sengaja.<br />
Bahkan salah seorang yang mengaku sebagai ulama Al Azhar –dan ini adalah cobaan besar bagi Universitas Al Azhar- pernah saking lancangnya, ia membuat tulisan yang terang-terangan menyatakan bahwa Islam mengharamkan poligami. Perbuatan ini merupakan kelancangannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala dan sekaligus merupakan kedustaan dengan mengatasnamakan agama-Nya, padahal merupakan tanggung jawab baginya adalah menjaga agama Allah, dan menjadi di antara orang-orang yang turut menegakkannya dan membelanya!!</p>
<p>Bahkan ada diantara mereka –pria dan wanita- yang baru tahu baca tulis memposisikan diri-diri mereka sebagai mujtahid agama, meng-istimbath hukum-hukum dan memfatwakan halal dan haram serta mencaci maki ulama-ulama Islam ketika ulama-ulama tersebut ingin mengingatkan mereka dan berhenti dari kelancangannya. Padahal kebanyakan makhluk-makhluk lancang ini tidak tahu tata cara wudhu&#8217; dan shalat bahkan tidak tahu bagaimana bersuci, akan tetapi mereka dalam masalah poligami adalah ahli ijtihad!!</p>
<p>Bahkan kami menyaksikan diantara mereka ada yang ikut campur dalam urusan yang mereka tidak memiliki ilmunya berdalil dengan ayat-ayat Al Qur&#8217;an dengan makna, karena dia tidak tahu lafal Al Qur&#8217;an!!<br />
Dikarenakan kelakuan-kelakuan mereka yang jahat serta kelancangan-kelancangan mereka yang mungkar dan kekufuran-kekufuran mereka yang nyata ini masuklah orang-orang non muslim ke dalam masalah ini. Mereka menulis pandangan-pandangannya dalam rangka ijtihad!! Seperti pendahulu-pendahulunya meng-istimbath hukum-hukum dari Al Qur&#8217;an –padahal mereka tidak beriman dengannya- untuk memperdaya kaum muslimin dan menyesatkan mereka dari agama mereka.</p>
<p>Sampai-sampai ada seorang penulis non muslim membuat tulisan di salah satu harian yang sepertinya islami, orang ini menulis artikel dengan judul &#8220;Poligami adalah Aib&#8221; dengan kelancangannya ini berarti dia telah mencaci syariat Islam, dan memaki seluruh ummat Islam sejak datangnya Islam sampai sekarang. Dan (bersamaan dengan ini semua) kami tidak mendapati seorang pun yang terpanggil kecemburuannya yang apabila sebaliknya ada seorang penulis muslim yang berani mencaci agama si penulis tersebut, yakin ramai-ramai mereka akan membela agamanya. Akan tetapi ummat Islam memang orang-orang yang beradab.</p>
<p>Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka buat yang mendustakan mereka sendiri. Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengidzinkan hanya kepada laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat Islam yang mulia ini terbatas bagi orang-orang kaya. Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat sambutan, malah kegagalan yang mereka rasakan, mereka beranjak kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat Al Qur&#8217;an tentang poligami.</p>
<p>Mereka berdusta bahwa bolehnya poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil, sedangkan Allah Ta&#8217;ala mengabarkan bahwa berbuat adil adalah mustahil. Ini yang menjadi sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya. Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala,</p>
<p><em>&#8220;Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian&#8221;</em> (Qs. An-Nisaa&#8217;; 129) dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi<em>, &#8220;karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung&#8221;</em> (Qs. An-Nisaa&#8217;; 129).<br />
Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain!<br />
Kemudian mereka juga mempermainkan lafal-lafal dan sebagian kaidah-kaidah ushul. Mereka menamakan poligami dengan hukum mubah (boleh), dan atas pemerintah hendaknya mengikat sebagian perkara yang mubah dengan ikatan-ikatan (peraturan) yang sesuai demi kemaslahatan. Padahal mereka tahu betul, dalam hal ini mereka sesat dan menyesatkan, karena tidaklah layak poligami dinamakan dengan mubah yang menurut makna ilmiyah yang sebenarnya adalah; perkara yang dibiarkan yang tidak ada keterangan nas akan halal dan haramnya. Perkara yang mubah adalah yang Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam katakan,</p>
<p><em>&#8220;Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah maka halal hukumnya, sedangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah maka haram hukumnya, dan apa yang dibiarkan maka itu adalah maaf (dari-Nya)&#8221;.</em></p>
<p><em> </em>Adapun poligami, terdapat di dalam Al Qur&#8217;an nash yang jelas akan kehalalannya, ditambah lagi penghalalan poligami datang dalam bentuk perintah yang mana hukum asalnya adalah wajib, Allah Ta&#8217;ala berfirman, <em>&#8220;Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi&#8221; </em>(Qs. An-Nisaa&#8217;; 3), adapun berubahnya hukum wajib kepada halal adalah dengan firman-Nya, &#8220;Yang kamu senangi&#8221; (Qs. An-Nisaa&#8217;; 3).</p>
<p>Kemudian (sebenarnya) mereka mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa poligami adalah halal (bukan mubah) dengan sebenar-benarnya makna halal, dengan nas Al Qur&#8217;an dan berdasarkan contoh yang mutawatir lagi nyata dan tidak diragukan lagi semenjak zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, para shahabat-Nya, hingga hari ini, akan tetapi mereka adalah kaum yang suka berdusta.</p>
<p>Dan syarat adil pada ayat ini, <em>&#8220;Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja&#8221; </em>(Qs. An-Nisaa&#8217;; 3) adalah syarat pribadi bukan tasyri&#8217;, yaitu syarat yang kembalinya kepada individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh pengadilan dan mahkamah. Karena sesungguhnya Allah Ta&#8217;ala telah mengidzinkan bagi seorang lelaki –idzin dengan bentuk perintah- untuk menikahi wanita-wanita yang dia sukai tanpa syarat harus dengan idzin seorang hakim atau undang-undang atau pemerintah, atau yang lainnya. Allah Ta&#8217;ala juga memerintahkan apabila seseorang takut tidak dapat berbuat adil kepada istri-istrinya, hendaknya dia mencukupkan dengan seorang istri saja. Karena siapa pun tidak berkuasa atas hati seseorang yang ingin menikah sampai dia mengetahui apa yang terdapat di dalam hatinya dari perasaan takut atau tidaknya dia dari tidak dapat berbuat adil.</p>
<p>Bahkan dalam hal ini Allah Ta&#8217;ala telah menyerahkan keputusannya kepada pertimbangan hatinya, dan mengajarkannya bahwa pada hakikatnya dia tidak dapat berbuat adil antara istri-istrinya dengan sesempurnanya, dimana tidak ada sedikit pun kecondongannya terhadap salah satu istri-istrinya, karena itulah Allah Ta&#8217;ala memerintahkannya untuk tidak condong (dalam ayatnya),<br />
<em>&#8220;Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung&#8221;</em> (Qs. An-Nisaa&#8217;;129).</p>
<p>Pada ayat ini Allah Ta&#8217;ala menganggap cukup dalam mentaati perintahnya untuk berbuat adil, dengan dia melakukan keadilan tersebut semampunya, dan memaafkan darinya hal-hal diluar kemampuannya.<br />
Keadilan yang diperintahkan ini adalah diantara perkara yang berubah-ubah sesuai keadaan, yang terkadang datang dan pergi pada diri mukallaf yang bersangkutan, oleh karena itu tidak masuk akal kalau ia menjadi syarat sahnya akad, yang benar ia semata-mata hanya syarat pribadi yang erat kaitannya dengan diri si mukallaf dan sikapnya.<br />
Berapa banyak orang yang bertekad untuk melakukan poligami dan di dalam hatinya memendam niat untuk tidak berlaku adil, kemudian dia pun tidak menjalankan apa yang dahulu dipendamnya dan malah berlaku adil kepada istri-istrinya. Dalam hal ini tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh orang tersebut telah menyelisihi perintah Rab-nya, karena dia telah mentaati-Nya dalam berlaku adil. Sedangkan tekad di dalam hatinya sebelum itu –untuk tidak berlaku adil- tidak berpengaruh apa-apa terhadap sah tidaknya akad –sejak semula-, terlebih lagi bahwa nash-nash seluruhnya secara tegas menerangkan bahwa Allah Ta&#8217;ala tidak memberikan sangsi kepada seorang hamba terhadap bisikan hatinya selagi dia tidak melakukannya atau mengatakannya.</p>
<p>Dan berapa banyak orang yang berpoligami dengan tekad untuk berbuat adil akan tetapi tidak dia lakukan. Maka orang ini telah menanggung dosa dengan meninggalkan keadilan dan meyelisihi perintah Rab-nya. Akan tetapi tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh bahwa kejahatannya mempengaruhi asal akadnya dengan istri yang baru sehingga memindahkannya dari halal dan boleh kepada haram dan batal, melainkan dosanya kembali kepada dirinya sendiri dalam urusan ketidakadilannya kepada pada sang istri. Dan yang wajib baginya adalah mentaati Rab-nya dalam menegakkan keadilan, ini adalah perkara yang sudah dimaklumi tidak ada yang menyelisihi dalam hal ini dari orang-orang yang paham agama dan syariat.</p>
<p>Adapun mereka adalah para pengikut hawa nafsu yang menunggangi akal-akal mereka, bukan ahli ilmu apalagi dalil, mereka menyelewengkan dalil dari tempatnya, dan mempermainkan dalil-dalil syariat dari Al Kitab dan As-Sunnah selagi mereka mampu.</p>
<p>Diantara permainan mereka, mereka berdalil dengan kisah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu `Anhu ketika melamar anak perempuan Abu Jahl di masa hidup Fathimah binti Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam. Dan ketika Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam dimintai idzin dalam hal ini, beliau berkata,<br />
<em>&#8220;Saya tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, kecuali apabila Ibnu Abi Thalib ingin menceraikan anakku kemudian menikahi anak mereka, karena sesungguhnya dia (Fathimah –pentj) adalah bagian dariku menggundahkanku apa-apa yang menggundahkannya dan menyakitiku apa-apa yang menyakitinya&#8221;.<br />
</em>Mereka tidak membawakan hadist lengkap dengan lafalnya akan tetapi merangkum kisah dengan rangkuman yang buruk untuk dipakai dalil bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi Wasallam melarang poligami, bahkan sebagian mereka terang-terangan berdalil dengan kisah ini untuk mengharamkan poligami! Mempermainkan agama dan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.</p>
<p>Lantas mereka meninggalkan kelanjutan kisah yang di sana terdapat bantahan atas kedustaan mereka –saya tidak katakan pendalilan mereka- yaitu perkataan Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam pada kejadian yang sama,<br />
<em>&#8220;Dan saya bukannya mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah tidak akan bersatu anak Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dengan anak musuh Allah disatu tempat selama-lamanya&#8221;<br />
</em>Kedua lafal diatas diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim. Inilah Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam sang penyampai dari Allah Ta&#8217;ala yang ucapannya adalah pembeda antara yang halal dan yang haram menegaskan dengan lafal arabi yang nyata pada kejadian yang penting yang berkaitan dengan orang yang paling dicintainya yaitu anaknya yang mulia As-Sayyidah Az-Zahra&#8217; bahwa ia tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal, akan tetapi ia mengingkari apabila anaknya berkumpul dengan anak musuh Allah dibawah tanggungan seseorang.<br />
Menurut pemahamanku (penulis –pentj): Bahwa beliau Shallallahu `Alaihi Wasallam tidak melarang Ali Radhiyallahu `Anhu menyatukan anaknya dengan anak Abu Jahl, dimana kapasitasnya sebagai seorang Rasul yang menyampaikan hukum syariat dari Rab-nya, hal ini berdasarkan dalil keterangan dari beliau sendiri bahwa ia tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi beliau melarang sebagai larangan pribadi beliau sebagai kepala keluarga yang mana Ali Radhiyallahu `Anhu adalah anak pamannya dan Fathimah anaknya, hal ini berdasarkan bahwa keluarga dari anak perempuan Abu Jahl yang datang kepada beliau meminta idzin kepada beliau dalam urusan yang diminta oleh Ali Radhiyallahu `Anhu dari mereka. Dan perkataan kepala keluarga tidak disangkal lagi ditaati terlebih lagi apabila dia seorang pemuka Quraisy dan Arab bahkan pemuka sekalian manusia Shallallahu `Alaihi Wasallam.<br />
Tidak ada pada mereka sedikitpun pendalilan begitu pula kesungguhan mengikuti dalil dari Al Kitab maupun As-Sunnah. Tidak pula mereka dikatakan ahli dalam hal ini dan memiliki kemampuan. Akan tetapi yang ada pada mereka semata-mata hanyalah hawa kepada sesuatu tertentu yang mereka cari-cari alasan-alasannya yang terkadang hanya dilontarkan oleh orang jahil atau orang yang lalai.</p>
<p>Bahkan pada goresan tulisan-tulisan mereka terdapat bukti yang menyingkap dan membongkar apa yang mereka sembunyikan dalam batin-batin mereka. Diantara contohnya bahwa ada seorang pejabat tinggi di salah satu departement pemerintahan di negeri kami, membuat tulisan yang mengesankan bahwa tulisan tersebut resmi dan dimuat di koran-koran sejak beberapa tahun yang lampau, dia memposisikan dirinya sebagai seorang mujtahid bukan hanya dalam syariat Islam semata bahkan dalam seluruh syariat dan hukum!! Diapun lancang dengan membuat perbandingan antara agama Islam -dalam perkara dimana syariat Islam menghalalkan poligami- dengan agama-agama lainnya!! Begitu pula (Islam dibanding-bandingkan –pentj) di sisi hukum dan undang-undang ummat-ummat paganis! Orang ini tidak punya malu sehingga mengunggulkan ajaran Nasrani yang mengharamkan poligami, begitu pula ajaran-ajaran kufur lainnya yang serupa bahkan perkataannya nyaris lugas menyatakan keutamaan ajaran-ajaran mereka dari ajaran Islam yang suci!!</p>
<p>Orang ini lupa bahwa dengan perbuatannya tersebut berarti dia telah keluar dari agama Islam dengan kekufuran yang nyata, padahal dari namanya mengisyaratkan bahwa orang ini dilahirkan dalam keluarga muslimah. Ditambah lagi perkataannya yang menandakan jahilnya orang ini dengan agama Nasrani sehingga dia menetapkan keunggulan agama Nasrani dari ajaran Islam. Karena merupakan hal yang sangat diyakini dan tidak diragukan lagi bahwa Sayyiduna Isa Alaihissalaam tidak mengharamkan poligami yang halal di dalam Taurat yang mana Isa As sendiri datang untuk membenarkan apa yang terdapat di dalam Taurat sebagaimana hal ini dimaklumi berdasarkan nash yang terdapat di dalam Al Qur&#8217;an. Akan tetapi yang mengharamkannya adalah sebagian pendeta-pendeta yang datang setelah Sayyiduna Isa As lebih dari delapan ratus tahun sesudahnya dengan pasti, yang dengannya mereka menjadikan untuk diri-diri mereka sendiri hak dalam menghalalkan dan mengharamkan. Dan hal inilah yang disesalkan oleh Allah Ta&#8217;ala di dalam kitab-Nya yang mulia, <em>&#8220;Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan&#8221;.</em> (QS. At-Taubah: 31)<br />
Yaitu ayat yang ditafsirkan oleh Rasululullah Shallallahu `Alaihi Wasallam ketika Adi bin Hatim At-Tha&#8217;i Radhyallahu `Anhu –yang sebelumnya adalah penganut agama Nashrani dan kemudian memeluk Islam- minta kepada beliau tafsirannya, yaitu tatkala ia mendangar ayat ini seraya ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam,<em> &#8220;Sesungguhnya mereka tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka? </em>Maka Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam bersabda, <em>&#8220;Tentu sesungguhnya mereka telah mengharamkan untuk ummatnya apa yang telah dihalalkan dan menghalalkan apa yang telah diharamkan, lantas mereka mengikuti perintah orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut, itulah bentuk peribadahan mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut&#8221;</em><br />
Wahai ummat Islam jangan biarkan syaithan menyeret kalian dan jangan biarkan para pengikutnya dan orang-orang yang mengikuti para penyembah syaithan memperdaya kalian sehingga kalian meremehkan kekejian yang memang ingin mereka sebarluakan diantara kalian dan meremehkan kekufuran yang memang mereka ingin jerumuskan kalian ke dalamnya.</p>
<p>Karena masalahnya bukan sekedar boleh atau tidak boleh, sebagaimana yang mereka samarkan kepada kalian. Melainkan ini adalah masalah aqidah, apakah kalian tetap kokoh di atas keislaman kalian dan di atas syari&#8217;at yang Allah Ta&#8217;ala turunkan kepada kalian dan Dia perintahkan kalian untuk mentaatinya seperti apapun keadaan kalian? Atau kalian malah mencampakkannya -hanya kepada Allah kita mohon perlindungan- sehingga kalian kembali kepada panasnya kekufuran dan kalian bersiap-siap menerima kemurkaan Allah dan Rasul-Nya? Inilah kondisi yang sebenarnya.<br />
Sesungguhnya mereka yang mengajak kalian kepada pelarangan poligami, mereka sendiri tidak merasa sungkan menggauli sekian banyak wanita-wanita genit dan perempuan-perempuan simpanan dan kondisi mereka yang seperti ini sudah bukan rahasia lagi. Bahkan sebagian mereka tidak malu-malu menanggalkan seragamnya dan membuang kotorannya di koran-koran dan tulisan, kemudian membela kebebasan berijtihad di dalam syari&#8217;at dan agama dan merendahkan Islam dan kaum muslimin.</p>
<p>Sesunguhnya Allah tatkala ia menghalalkan poligami –dengan nash yang jelas di dalam Al Qur&#8217;an- Dia menghalalkannya di dalam syari&#8217;at-Nya sepanjang masa pada setiap zaman dan masa. Dan Dia Maha Mengetahui apa yang terjadi dan yang akan terjadi, tidak luput dari ilmunya Allah apa yang terjadi berupa peristiwa-peristiwa di zaman ini dan tidak pula apa yang akan terjadi pada masa-masa yang akan datang. Seandainya hukum ini akan berubah dengan berkembangnya zaman –seperti yang dituduhkan orang-orang yang menyelewengkan agama- tentu Dia akan jelaskan nashnya di dalam kitab-Nya atau melalui sunnah Rasul-Nya, <em>&#8220;Katakanlah (kepada mereka):&#8221;Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui seagala sesuatu&#8221;.</em> (QS. Al Hujurat: 16)</p>
<p>Dan Islam berlepas diri dari kependetaan dan kerahiban. Tidak seorang pun berhak menghapus hukum yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau di dalam sunnah Rasul-Nya Shallallahu `Alaihi Wasallam. Dan tidak seorang pun berhak mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan dan tidak pula menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, tidak seorang khalifah, raja, presiden atau menteri. Bahkan semua ummat ini tidak berhak akan yang demikian apakah berdasarkan kesepakatan atau dengan perhitungan suara terbanyak. Yang wajib bagi mereka semua adalah tunduk kepada hukum Allah, dengar kata dan taat.</p>
<p>Simaklah firman Allah Ta&#8217;ala berikut, <em>&#8220;Dan janganlah kamu mengatakan terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta &#8220;ini halal dan ini haram&#8221;, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih.</em> (QS. 16: 116-117)<br />
Dan simak juga firman-Nya,<em>&#8220;Katakanlah:&#8221;Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal&#8221;. Katakanlah:&#8221;Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?&#8221;</em> (QS. 10:59)</p>
<p>Maka ketahuilah bahwa setiap orang yang mengupayakan diharamkannya poligami atau dilarang atau mengikatnya dengan syarat-syarat yang tidak ada landasannya di dalam Al Kitab dan As-Sunnah Sungguh dia telah membuat kedustaan atas nama Allah. Dan ketahuilah bahwa setiap orang akan menghisab dirinya masing-masing, hendaklah seseorang melihat kembali dimana dia akan dibangkitkan dan dimana dia akan ditempatkan. Sungguh tunai sudah kewajibanku, Alhamdulillah.</p>
<p>Sumber :<br />
Umdatut Tafsir (3/102)</p>
<p>Sumber :  http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=15]</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=60&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/04/22/halilintar-kepada-penolak-poligami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wandu (Wanita Durhaka)</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/03/05/wandu-wanita-durhaka/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/03/05/wandu-wanita-durhaka/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 23:47:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[3. Pasca Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[4. Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Untukmu Istri]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[suami]]></category>
		<category><![CDATA[wanita durhaka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=58</guid>
		<description><![CDATA[ Tak ada gading yang tak retak. Mungkin pribahasa ini sudah sering terlintas di telinga kita. Kandungan pribahasa ini sering kita jumpai dalam kehidupan kita. Apalagi dalam kehidupan berumah tangga yang penuh dengan problema. Awalnya, semua terasa indah. Namun ketika badai menghadang, petir-petir kemarahan menyambar, awan pekat menyelimuti, tangis pilu mengiris hati; membuat semuanya berubah. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=58&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p> Tak ada gading yang tak retak. Mungkin pribahasa ini sudah sering terlintas di telinga kita. Kandungan pribahasa ini sering kita jumpai dalam kehidupan kita. Apalagi dalam kehidupan berumah tangga yang penuh dengan problema. <strong>Awalnya, semua terasa indah</strong>. Namun ketika badai menghadang, petir-petir kemarahan menyambar, awan pekat menyelimuti, tangis pilu mengiris hati; membuat semuanya berubah. Semuanya harus diterima sebagai <em>sunnatullah</em>. Kadang kita menangis, dan terkadang kita tertawa. Semua itu berada di bawah kehendak Allah <em>-Subhanahu wa Ta&#8217;la-</em> . <span id="more-58"></span></p>
<p> Kehidupan berumah tangga akan indah, jika masing-masing anggotanya mendapat ketentraman. Sedang ketentraman akan terwujud jika sesama anggota keluarga saling menghargai, dan memahami tugas masing-masing. Namun, tatkala hal tersebut tidak ada, maka alamat kehancuran ada di depan mata. Diantara penyebab hancurnya keharmonisan itu adalah durhakanya seorang istri kepada suaminya. Maka, pada edisi kali ini kita akan membahas <strong>bahaya istri yang durhaka. </strong></p>
<p> Pembaca yang budiman, sesungguhnya Allah <em>-Subhanahu wa Ta&#8217;la-</em> menciptakan istri bagi kita, agar kita merasa tentram dan tenang kepadanya. Sebagaimana firman Allah <em>-Subhanahu wa Ta&#8217;la- </em></p>
<p><em> &quot;Dan diantara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.&quot;</em> (QS. <strong>Ar-Ruum</strong> :21) </p>
<p><strong> Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy</strong><em>-rahimahullah-</em> berkata menafsirkan ayat ini, <em>&quot;Kemudian diantara kesempurnaan rahmat-Nya kepada anak cucu Adam, Allah menciptakan pasangan mereka dari jenis mereka, dan Allah ciptakan diantara mereka mawaddah (yakni, cinta), dan rahmat (yakni, kasih sayang). Sebab seorang suami akan mempertahankan istrinya karena cinta kepadanya atau sayang kepadanya dengan jalan wanita mendapatkan anak dari suami, atau ia butuh kepada suaminya dalam hal nafkah, atau karena kerukunan antara keduanya, dan sebagainya&quot;.</em> [Lihat <strong><em>Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim</em></strong> (3/568)] </p>
<p> Jadi, maksud adanya pernikahan adalah untuk menciptakan kecenderungan (ketenangan), kasih sayang, dan cinta. Sebab seorang istri akan menjadi penyejuk mata, dan penenang di kala timbul problema. Namun, jika istri itu durhaka lagi membangkang kepada suaminya, maka alamat kehancuran ada didepan mata. Dia tidak lagi menjadi penyejuk hati, tapi menjadi musibah dan neraka bagi suaminya. </p>
<p> Kedurhakaan seorang istri kepada suaminya amat banyak ragam dan bentuknya, seperti mencaci-maki suami, mengangkat suara depan suami, membuat suami jengkel, berwajah cemberut depan suami, menolak ajakan suami untuk jimak, membenci keluarga suami, tidak mensyukuri (mengingkari) kebaikan, dan pemberian suami, tidak mau mengurusi rumah tangga suami, selingkuh, berpacaran di belakang suami, keluar rumah tanpa izin suami, dan sebagainya. </p>
<p> Allah <em>-Subhanahu wa Ta&#8217;la-</em> telah mengancam istri yang durhaka kepada suaminya melalui lisan Rasul-Nya ketika Beliau <em>-Shollallahu &#8216;alaihi wasallam-</em> bersabda, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1604;&#1575;&#1614; &#1610;&#1614;&#1606;&#1618;&#1592;&#1615;&#1585;&#1615; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1615; &#1573;&#1616;&#1604;&#1614;&#1609; &#1575;&#1605;&#1618;&#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1577;&#1613; &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1614;&#1588;&#1618;&#1603;&#1615;&#1585;&#1615; &#1604;&#1616;&#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1616;&#1607;&#1614;&#1575; &#1608;&#1614;&#1607;&#1616;&#1610;&#1614; &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1614;&#1587;&#1618;&#1578;&#1614;&#1594;&#1618;&#1606;&#1616;&#1610;&#1618; &#1593;&#1614;&#1606;&#1618;&#1607;&#1615; </font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Allah tidak akan melihat seorang istri yang tidak mau berterima kasih atas kebaikan suaminya padahal ia selalu butuh kepada suaminya&quot;</em> .[HR. An-Nasa'iy dalam <strong><em>Al-Kubro</em></strong> (9135 &amp; 9136), Al-Bazzar dalam<strong><em> Al-Musnad </em></strong>(2349), Al-Hakim dalam <strong><em>Al-Mustadrok</em></strong> (2771), dan lainnya. Hadits ini di-<em>shohih</em>-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam <strong><em>Ash-Shohihah</em></strong> (289)] </p>
<p> Tipe wanita seperti ini banyak disekitar kita. Suami yang capek banting tulang setiap hari untuk menghidupi anak-anaknya, dan memenuhi kebutuhannya, namun masih saja tetap berkeluh kesah dan tidak puas dengan penghasilan suaminya. Ia selalu membanding-bandingkan suaminya dengan orang lain, sehingga hal itu menjadi beban yang berat bagi suaminya. Maka tidak heran jika neraka dipenuhi dengan wanita-wanita seperti ini, sebagaimana sabda Nabi <em>-Shollallahu &#8216;alaihi wasallam-, </em></p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1571;&#1615;&#1585;&#1616;&#1610;&#1618;&#1578;&#1615; &#1575;&#1604;&#1606;&#1617;&#1614;&#1575;&#1585;&#1614; &#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1584;&#1614;&#1575; &#1571;&#1614;&#1603;&#1618;&#1579;&#1614;&#1585;&#1615; &#1571;&#1614;&#1607;&#1618;&#1604;&#1616;&#1607;&#1614;&#1575; &#1575;&#1604;&#1606;&#1617;&#1616;&#1587;&#1614;&#1575;&#1569;&#1615; &#1610;&#1614;&#1603;&#1618;&#1601;&#1615;&#1585;&#1618;&#1606;&#1614; . &#1602;&#1616;&#1610;&#1618;&#1604;&#1614;: &#1571;&#1614;&#1610;&#1614;&#1603;&#1618;&#1601;&#1615;&#1585;&#1618;&#1606;&#1614; &#1576;&#1616;&#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1616; &#1567; , &#1602;&#1575;&#1604;: &#1610;&#1614;&#1603;&#1618;&#1601;&#1615;&#1585;&#1618;&#1606;&#1614; &#1575;&#1604;&#1618;&#1593;&#1614;&#1588;&#1616;&#1610;&#1618;&#1585;&#1614; &#1608;&#1614;&#1610;&#1614;&#1603;&#1618;&#1601;&#1615;&#1585;&#1618;&#1606;&#1614; &#1575;&#1618;&#1604;&#1573;&#1616;&#1581;&#1618;&#1587;&#1614;&#1575;&#1606;&#1614; , &#1604;&#1614;&#1608;&#1618; &#1571;&#1614;&#1581;&#1618;&#1587;&#1614;&#1606;&#1618;&#1578;&#1614; &#1573;&#1614;&#1604;&#1614;&#1609; &#1573;&#1616;&#1581;&#1618;&#1583;&#1614;&#1575;&#1607;&#1615;&#1606;&#1617;&#1614; &#1575;&#1604;&#1583;&#1617;&#1614;&#1607;&#1618;&#1585;&#1614; , &#1579;&#1615;&#1605;&#1617;&#1614; &#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1578;&#1618; &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1603;&#1614; &#1588;&#1614;&#1610;&#1618;&#1574;&#1611;&#1575;, &#1602;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;&#1578;&#1618;: &#1605;&#1614;&#1575; &#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1610;&#1618;&#1578;&#1615; &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1603;&#1614; &#1582;&#1614;&#1610;&#1618;&#1585;&#1575;&#1611; &#1602;&#1614;&#1591;&#1617;&#1615;</font></strong><strong></strong></font></p>
<p><em> &quot;Telah diperlihatkan neraka kepadaku, kulihat mayoritas penghuninya adalah wanita, mereka telah kufur (ingkar)!&quot; Ada yang bertanya, &quot;apakah mereka kufur (ingkar) kepada Allah?&quot; Rasullah -Shollallahu &#8216;alaihi wasallam- menjawab, &quot;Tidak, mereka mengingkari (kebaikan) suami. Sekiranya kalian senantiasa berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang hidupnya, lalu ia melihat sesuatu yang tidak berkenan, ia (istri durhaka itu) pasti berkata, &quot;Saya sama sekali tidak pernah melihat kebaikan pada dirimu&quot;.</em> [HR. Bukhariy dalam <strong><em>Shohih</em></strong>-nya (29), dan Muslim dalam <strong><em>Shohih</em></strong>-nya (907)] </p>
<p> Pembaca yang budiman, jika para wandu mengetahui betapa besar kedudukan seorang suami di sisinya, maka mereka tidak akan berani durhaka dan membangkang kepada suaminya. Cobalah tengok hadits <strong>Hushain bin Mihshon</strong> ketika ia berkata, <em>&quot;Bibiku telah menceritakan kepadaku seraya berkata, </em></p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1571;&#1614;&#1578;&#1614;&#1610;&#1618;&#1578;&#1615; &#1585;&#1614;&#1587;&#1615;&#1608;&#1618;&#1604;&#1614; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1616; &#1589;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1609; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1615; &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1610;&#1618;&#1607;&#1616; &#1608;&#1614;&#1587;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1605;&#1614; &#1601;&#1616;&#1610;&#1618; &#1576;&#1614;&#1593;&#1618;&#1590;&#1616; &#1575;&#1604;&#1618;&#1581;&#1614;&#1575;&#1580;&#1614;&#1577;&#1616;, &#1602;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;: (&#1571;&#1614;&#1610;&#1618; &#1607;&#1614;&#1584;&#1616;&#1607;&#1616; &#1571;&#1614;&#1584;&#1614;&#1575;&#1578;&#1615; &#1576;&#1614;&#1593;&#1618;&#1604;&#1613; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1578;&#1616;), &#1602;&#1615;&#1604;&#1618;&#1578;&#1615; : (&#1606;&#1614;&#1593;&#1614;&#1605;&#1618;), &#1602;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;: (&#1601;&#1614;&#1603;&#1614;&#1610;&#1618;&#1601;&#1614; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1578;&#1616; &#1604;&#1614;&#1607;&#1615;), &#1602;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;&#1578;&#1618;: (&#1605;&#1614;&#1575; &#1570;&#1604;&#1615;&#1608;&#1618;&#1607;&#1615; &#1573;&#1616;&#1604;&#1575;&#1617;&#1614; &#1605;&#1614;&#1575; &#1593;&#1614;&#1580;&#1614;&#1586;&#1618;&#1578;&#1615; &#1593;&#1614;&#1606;&#1618;&#1607;&#1615;), &#1602;&#1575;&#1604;: (&#1601;&#1614;&#1571;&#1614;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1578;&#1616; &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1607;&#1615;, &#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1617;&#1614;&#1605;&#1614;&#1575; &#1607;&#1615;&#1608;&#1614; &#1580;&#1614;&#1606;&#1617;&#1614;&#1578;&#1615;&#1603;&#1616; &#1608;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575;&#1585;&#1615;&#1603;&#1616;) </font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Saya mendatangi Rasulullah -Shollallahu &#8216;alaihi wasallam- untuk suatu keperluan. Beliau bertanya:&quot;siapakah ini? Apakah sudah bersuami?.&quot;sudah!&quot;, jawabku. &quot;Bagaimana hubungan engkau dengannya?&quot;, tanya Rasulullah. &quot;Saya selalu mentaatinya sebatas kemampuanku&quot;. Rasulullah -Shollallahu &#8216;alaihi wasallam- bersabda, <strong>&quot;Perhatikanlah selalu bagaimana hubunganmu denganya, sebab suamimu adalah surgamu, dan nerakamu&quot;.</strong></em> [HR. An-Nasa'iy dalam <strong><em>Al-Kubro</em></strong> (8963), Ahmad dalam <strong><em>Al-Musnad</em></strong> (4/341/no. 19025), dan lainnya. Hadits ini di-<em>shohih</em>-kan oleh Al-Albaniy dalam <strong><em>Ash-Shohihah</em></strong> (2612), dan <strong><em>Adab Az-Zifaf</em></strong> (hal. 213)] </p>
<p> Dari hadits ini, kita telah mengetahui betapa besar dan agungnya hak-hak suami yang wajib dipenuhi seorang istri sampai Rasulullah <em>-Shollallahu &#8216;alaihi wasallam-</em> pernah bersabda, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1604;&#1614;&#1608;&#1618; &#1603;&#1615;&#1606;&#1618;&#1578;&#1615; &#1570;&#1605;&#1615;&#1585;&#1611;&#1575; &#1571;&#1614;&#1581;&#1614;&#1583;&#1611;&#1575; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618; &#1610;&#1614;&#1587;&#1618;&#1580;&#1615;&#1583;&#1614; &#1604;&#1571;&#1614;&#1581;&#1614;&#1583;&#1613; &#1604;&#1571;&#1614;&#1605;&#1614;&#1585;&#1618;&#1578;&#1615; &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1614;&#1585;&#1618;&#1571;&#1614;&#1577;&#1614; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618; &#1578;&#1614;&#1587;&#1618;&#1580;&#1615;&#1583;&#1614; &#1604;&#1616;&#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1616;&#1607;&#1614;&#1575; </font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Sekiranya aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada lainnya, niscaya akan kuperintahkan seorang istri sujud kepada suaminya&quot;</em> . [HR. At-Tirmidziy dalam <strong><em>As-Sunan</em></strong> (1159), dan lainnya. Hadits ini di-<em>shohih</em>-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam <strong><em>Al-Irwa'</em></strong> (1998)] </p>
<p> Jika seorang istri tidak memenuhi hak-hak tersebut atau durhaka kepada suami, maka ia mendapatkan ancaman dari Allah <em>-Ta&#8217;ala-</em> lewat lisan Nabi <em>-Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam-</em>, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1575;&#1616;&#1579;&#1618;&#1606;&#1614;&#1575;&#1606;&#1616; &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1580;&#1614;&#1575;&#1608;&#1616;&#1586;&#1615; &#1589;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;&#1578;&#1615;&#1607;&#1615;&#1605;&#1614;&#1575; &#1585;&#1615;&#1572;&#1615;&#1608;&#1618;&#1587;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1614;&#1575; : &#1593;&#1614;&#1576;&#1618;&#1583;&#1612; &#1571;&#1614;&#1576;&#1614;&#1602;&#1614; &#1605;&#1616;&#1606;&#1618; &#1605;&#1614;&#1608;&#1614;&#1575;&#1604;&#1616;&#1610;&#1618;&#1607;&#1616; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1610;&#1614;&#1585;&#1618;&#1580;&#1616;&#1593;&#1614; , &#1608;&#1614;&#1575;&#1605;&#1618;&#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1577;&#1612; &#1593;&#1614;&#1589;&#1614;&#1578;&#1618; &#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1614;&#1607;&#1614;&#1575; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1578;&#1614;&#1585;&#1618;&#1580;&#1616;&#1593;&#1614;</font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Ada dua orang yang sholatnya tidak melampaui kepalanya: budak yang lari dari majikannya sampai ia kembali, dan wanita yang durhaka kepada suaminya sampai ia mau rujuk (taubat)&quot;.</em> [HR. Ath-Thobroniy dalam <strong><em>Ash-Shoghir</em></strong> (478), dan Al-Hakim dalam <strong><em>Al-Mustadrok</em></strong> (7330)] </p>
<p> Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- bersabda, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1579;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;&#1579;&#1614;&#1577;&#1612; &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1580;&#1614;&#1575;&#1608;&#1616;&#1586;&#1615; &#1589;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;&#1578;&#1615;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618; &#1570;&#1584;&#1614;&#1575;&#1606;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618; : &#1575;&#1604;&#1618;&#1593;&#1614;&#1576;&#1618;&#1583;&#1615; &#1575;&#1618;&#1604;&#1570;&#1576;&#1616;&#1602;&#1615; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1610;&#1614;&#1585;&#1618;&#1580;&#1616;&#1593;&#1614; , &#1608;&#1614;&#1575;&#1605;&#1618;&#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1577;&#1612; &#1576;&#1614;&#1575;&#1578;&#1614;&#1578;&#1618; &#1608;&#1614;&#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575; &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1610;&#1618;&#1607;&#1614;&#1575; &#1587;&#1614;&#1575;&#1582;&#1616;&#1591;&#1612; , &#1608;&#1614;&#1573;&#1616;&#1605;&#1614;&#1575;&#1605;&#1615; &#1602;&#1614;&#1608;&#1618;&#1605;&#1613; &#1608;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618; &#1604;&#1614;&#1607;&#1615; &#1603;&#1614;&#1575;&#1585;&#1616;&#1607;&#1615;&#1608;&#1618;&#1606;&#1614;</font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Ada tiga orang yang sholatnya tidak melampaui telinganya: Hamba yang lari sampai ia mau kembali, wanita yang bermalam, sedang suaminya marah kepadanya, dan seorang pemimpin kaum, sedang mereka benci kepadanya&quot;.</em> [HR. At-Tirmidziy (360). Hadits ini di-<em>hasan</em>-kan oleh Al-Albaniy dalam <strong><em>Takhrij Al-Misykah</em></strong> (1122)] </p>
<p> Ini merupakan ancaman yang amat keras bagi para wandu (wanita durhaka), karena kedurhakaannya menjadi sebab tertolaknya amal sholatnya di sisi Allah. Dia sholat hanya sekedar melaksanakan kewajiban di hadapan Allah. Adapun pahalanya, maka ia tak akan mendapatkannya, selain lelah dan capek saja. <em>Wal&#8217;iyadzu billah</em><em>min dzalik</em>. </p>
<p><strong> Al-Imam As-Suyuthiy</strong><em>-rahimahullah-</em> berkata dalam <strong><em>Quuth Al-Mughtadziy </em></strong>saat menjelaskan kandungan dua hadits di atas, <em>&quot;Maksudnya, sholatnya tak terangkat ke langit sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas di sisi Ibnu Majah, &quot;Sholat mereka tak akan terangkat sejengkal di atas kepala mereka&quot;. Ini merupakan perumpamaan tentang tidak diterimanya amal sholatnya sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas di sisi Ath-Thobroniy, &quot;Allah tak akan menerima sholat mereka&quot; sampai ia rujuk (kembali)&hellip;&quot;</em> [Lihat <strong><em>Tuhfah Al-Ahwadziy</em></strong> (2/291)] </p>
<p> Diantara bentuk kedurhakaan seorang istri kepada suaminya, enggannya seorang istri untuk memenuhi hajat biologis suaminya. Keengganan seorang istri dalam melayani suaminya, lalu suami murka dan jengkel merupakan sebab para malaikat melaknat istri yang durhaka seperti ini. Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- bersabda, </p>
<p><strong> <font size="4" face="Times New Roman, Times, serif">&#1573;&#1616;&#1584;&#1614;&#1575; &#1583;&#1614;&#1593;&#1614;&#1575; &#1575;&#1604;&#1617;&#1614;&#1585;&#1615;&#1580;&#1615;&#1604;&#1615; &#1575;&#1605;&#1618;&#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1578;&#1614;&#1607;&#1615; &#1573;&#1616;&#1604;&#1614;&#1609; &#1601;&#1616;&#1585;&#1614;&#1575;&#1588;&#1616;&#1607;&#1616; &#1601;&#1614;&#1571;&#1614;&#1576;&#1614;&#1578;&#1618; &#1601;&#1614;&#1576;&#1614;&#1575;&#1578;&#1614; &#1594;&#1614;&#1590;&#1618;&#1576;&#1614;&#1575;&#1606;&#1614; &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1610;&#1618;&#1607;&#1614;&#1575; &#1604;&#1614;&#1593;&#1614;&#1606;&#1614;&#1578;&#1618;&#1607;&#1614;&#1575; &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;&#1574;&#1616;&#1603;&#1614;&#1577;&#1615; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1578;&#1615;&#1589;&#1618;&#1576;&#1616;&#1581;&#1614;</font></strong><strong></strong></p>
<p><em> &quot;Jika seorang suami mengajak istrinya (berjimak) ke tempat tidur, lalu sang istri enggan, dan suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknat sang istri sampai pagi&quot;.</em> [HR. Al-Bukhoriy<strong><em> Kitab Bad'il Kholq </em></strong>(3237), dan Muslim dalam <strong><em>Kitab An-Nikah</em></strong> (1436)] </p>
<p> Seorang suami saat ia butuh pelayanan biologis (jimak) dari istrinya, maka seorang istri tak boleh menolak hajat suaminya, bahkan ia harus berusaha sebisa mungkin memenuhi hajatnya, walaupun ia capek atau sibuk dengan suatu urusan. Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- bersabda, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1608;&#1614;&#1575;&#1604;&#1617;&#1614;&#1584;&#1616;&#1610;&#1618; &#1606;&#1614;&#1601;&#1618;&#1587;&#1615; &#1605;&#1615;&#1581;&#1614;&#1605;&#1617;&#1614;&#1583;&#1613; &#1576;&#1616;&#1610;&#1614;&#1583;&#1616;&#1607;&#1616; &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1572;&#1614;&#1583;&#1617;&#1616;&#1610; &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1614;&#1585;&#1618;&#1571;&#1614;&#1577;&#1615; &#1581;&#1614;&#1602;&#1617;&#1614; &#1585;&#1614;&#1576;&#1617;&#1616;&#1607;&#1614;&#1575; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1578;&#1615;&#1572;&#1614;&#1583;&#1617;&#1616;&#1610;&#1614; &#1581;&#1614;&#1602;&#1617;&#1614; &#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1616;&#1607;&#1614;&#1575;, &#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1608;&#1618; &#1587;&#1614;&#1571;&#1614;&#1604;&#1614;&#1607;&#1614;&#1575; &#1606;&#1614;&#1601;&#1618;&#1587;&#1614;&#1607;&#1614;&#1575; &#1608;&#1614;&#1607;&#1616;&#1610;&#1614; &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1609; &#1602;&#1614;&#1578;&#1614;&#1576;&#1613; &#1604;&#1614;&#1605;&#1618; &#1578;&#1614;&#1605;&#1618;&#1606;&#1614;&#1593;&#1618;&#1607;&#1615; </font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Demi (Allah) Yang jiwa Muhammad ada di Tangan-Nya, seorang istri tak akan memenuhi hak Robb-nya sampai ia mau memenuhi hak suaminya. Walaupun suaminya meminta dirinya (untuk berjimak), sedang ia berada dalam sekedup, maka ia (istri) tak boleh menghalanginya&quot;.</em> [HR. Ibnu Majah dalam <strong><em>Kitab An-Nikah</em></strong> (1853). Hadits ini dikuatkan oleh Al-Albaniy dalam <strong><em>Adab Az-Zifaf</em></strong> (hal. 211)] </p>
<p> Perhatikan hadits ini, Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- memberikan bimbingan kepada para wanita yang bersuami agar memperhatikan suaminya saat-saat ia dibutuhkan oleh suaminya. Sebab kebanyakan problema rumah tangga timbul dan berawal dari masalah kurangnya perhatian istri atau suami kepada kebutuhan biologis pasangannya, sehingga &quot;solusinya&quot; (baca: akibatnya) munculllah kemarahan, dan ketidakharmonisan rumah tangga. </p>
<p><strong> Syaikh Al-Albaniy</strong><em>-rahimahullah-</em> berkata dalam <strong><em>Adab Az-Zifaf</em></strong> (hal. 210), <em>&quot;Jika wajib bagi seorang istri untuk mentaati suaminya dalam hal pemenuhan biologis (jimak), maka tentunya lebih wajib lagi baginya untuk mentaati suami dalam perkara yang lebih penting dari itu, seperti mendidik anak, memperbaiki (mengurusi) rumah tangga, dan sejenisnya diantara hak dan kewajibannya&quot;. </em></p>
<p> Seorang wanita yang durhaka kepada suaminya, akan selalu dibenci oleh suaminya, bahkan ia akan dibenci oleh istri suaminya dari kalangan bidadari di surga. Istri bidadari ini akan marah. Saking marahnya, ia mendoakan kejelekan bagi wanita yang durhaka kepada suaminya.. </p>
<p> Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- bersabda, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1572;&#1618;&#1584;&#1616;&#1610; &#1575;&#1605;&#1618;&#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1577;&#1612; &#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1614;&#1607;&#1614;&#1575; &#1601;&#1616;&#1610; &#1575;&#1604;&#1583;&#1617;&#1615;&#1606;&#1618;&#1610;&#1614;&#1575; &#1573;&#1616;&#1604;&#1575;&#1617;&#1614; &#1602;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;&#1578;&#1618; &#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1614;&#1578;&#1615;&#1607;&#1615; &#1605;&#1616;&#1606;&#1614; &#1575;&#1604;&#1618;&#1581;&#1615;&#1608;&#1618;&#1585;&#1616; &#1575;&#1604;&#1618;&#1593;&#1616;&#1610;&#1618;&#1606;&#1616; : &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1572;&#1618;&#1584;&#1616;&#1610;&#1618;&#1607;&#1616; , &#1602;&#1614;&#1575;&#1578;&#1614;&#1604;&#1614;&#1603;&#1616; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1615; , &#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1617;&#1614;&#1605;&#1614;&#1575; &#1607;&#1615;&#1608;&#1614; &#1593;&#1616;&#1606;&#1618;&#1583;&#1614;&#1603;&#1614; &#1583;&#1614;&#1582;&#1616;&#1610;&#1618;&#1604;&#1612; &#1610;&#1615;&#1608;&#1618;&#1588;&#1616;&#1603;&#1615; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618; &#1610;&#1615;&#1601;&#1614;&#1575;&#1585;&#1616;&#1602;&#1614;&#1603;&#1616; &#1573;&#1616;&#1604;&#1614;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;&#1575;</font></strong><strong></strong></font></p>
<p><em> &quot;Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, &quot;Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami&quot;.</em> [HR. At-Tirmidziy <strong><em>Kitab Ar-Rodho'</em></strong> (1174), dan Ibnu Majah dalam <strong><em>Kitab An-Nikah </em></strong>(2014). Hadits ini di-<em>shohih</em>-kan oleh Al-Albaniy dalam <strong><em>Adab Az-Zifaf</em></strong> (hal. 212)] </p>
<p> Cukuplah beberapa hadits yang kami bacakan dan nukilkan kepada Anda tentang bahayanya seorang wanita melakukan kedurhakaan kepada suaminya, yakni tak mau taat kepada suami dalam perkara-perkara yang <em>ma&#8217;ruf</em> (boleh) menurut syari&#8217;at. Semoga wanita-wanita yang durhaka kepada suaminya mau kembali berbakti, dan bertaubat sebelum ajal menjemput. Pada hari itulah penyesalan tak lagi bermanfaat baginya. </p>
<p><strong>Sumber&nbsp;: </strong><em><strong><a href="http://almakassari.com/?p=334">http://almakassari.com/?p=334</a></strong></em></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=58&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/03/05/wandu-wanita-durhaka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Proses Syar&#8217;i Sebuah Pernikahan</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2008/06/23/proses-syari-sebuah-pernikahan/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2008/06/23/proses-syari-sebuah-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2008 13:30:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abu Umar</dc:creator>
				<category><![CDATA[1. Pra Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[2. Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=56</guid>
		<description><![CDATA[Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim 
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=56&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim </em></p>
<p>Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.</p>
<p>Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:<br />
<span id="more-56"></span><br />
1. Mengenal calon pasangan hidup</p>
<p>Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.</p>
<p>Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.</p>
<p>Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. </p>
<p>Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, </p>
<p>“Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p>فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا</p>
<p>“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)</p>
<p>Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)</p>
<p>Beberapa hal yang perlu diperhatikan</p>
<p>Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:</p>
<p>-  Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ</p>
<p>“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu)</p>
<p>-  Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.</p>
<p>Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda:</p>
<p>تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ</p>
<p>“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)</p>
<p>-  Wanita tersebut masih gadis[1], yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.</p>
<p>Jabir bin Abdillah radhiyallahu &#8216;anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟</p>
<p>“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”</p>
<p>Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)</p>
<p>Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ</p>
<p>“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)</p>
<p>2. Nazhar (melihat calon pasangan hidup)</p>
<p>Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:</p>
<p>ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ</p>
<p>“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)</p>
<p>Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menasihatinya:</p>
<p>انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ</p>
<p>“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu)</p>
<p>Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu &#8216;anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا</p>
<p>“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)</p>
<p>Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, </p>
<p>“Dalam sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu &#8216;anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)</p>
<p>Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)</p>
<p>Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu &#8216;anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا</p>
<p>“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)</p>
<p>Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p>إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ</p>
<p>‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)</p>
<p>Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.</p>
<p>Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)</p>
<p>Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar</p>
<p>Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ</p>
<p>“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)</p>
<p>Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)</p>
<p>Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)</p>
<p>Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita</p>
<p>Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p>إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ</p>
<p>“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99) </p>
<p>Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu &#8216;anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu &#8216;anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.</p>
<p>Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)</p>
<p>Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.</p>
<p>3. Khithbah (peminangan)</p>
<p>Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.</p>
<p>Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda:</p>
<p>لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ</p>
<p>“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)</p>
<p>Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:</p>
<p>الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ</p>
<p>“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”</p>
<p>Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)</p>
<p>Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)</p>
<p>Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, </p>
<p>“Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)</p>
<p>Yang perlu diperhatikan oleh wali</p>
<p>Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:</p>
<p>-  Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda:</p>
<p>إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ</p>
<p>“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)</p>
<p>-  Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.</p>
<p>Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ</p>
<p>“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)</p>
<p>4. Akad nikah</p>
<p>Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.</p>
<p>Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”</p>
<p>- abul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”</p>
<p>Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:</p>
<p>إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.</p>
<p>يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)</p>
<p>يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)</p>
<p>يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)</p>
<p>5. Walimatul ‘urs</p>
<p>Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu &#8216;anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:</p>
<p>أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ</p>
<p>“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)</p>
<p>Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu &#8216;anhu disebutkan:</p>
<p>مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ</p>
<p>“Tidaklah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)</p>
<p>Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu &#8216;anhu berkata, “Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu &#8216;anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)</p>
<p>Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ</p>
<p>“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)</p>
<p>Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ</p>
<p>“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)</p>
<p>Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)</p>
<p>Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu &#8216;anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)</p>
<p>Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.</p>
<p>Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu, ia berkata:</p>
<p>أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ</p>
<p>“Adalah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)</p>
<p>6. Setelah akad</p>
<p>Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:</p>
<p>Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu &#8216;anha (HR. Muslim no. 590).</p>
<p>Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu &#8216;anhuma.</p>
<p>Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu &#8216;anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu &#8216;anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)</p>
<p>Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p>إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ</p>
<p>“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)</p>
<p>Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu &#8216;anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).</p>
<p>Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.</p>
<p>1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu &#8216;anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah x.</p>
<p>3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:</p>
<p>Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.</p>
<p>Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.</p>
<p>Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.</p>
<p>Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.</p>
<p>Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.</p>
<p>PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”</p>
<p>Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”</p>
<p>Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)</p>
<p>Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:</p>
<p>Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.</p>
<p>Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)</p>
<p>Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)</p>
<p>4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)</p>
<p>Ketika Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).</p>
<p>Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab. </p>
<p>Sumber: http://www.darussalaf.org/stories.php?id=1218</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=56&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2008/06/23/proses-syari-sebuah-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Wira</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kewajibanmu Dalam Keluarga</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/kewajibanmu-dalam-keluarga/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/kewajibanmu-dalam-keluarga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Dec 2007 18:08:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[3. Pasca Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Untukmu Istri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/kewajibanmu-dalam-keluarga/</guid>
		<description><![CDATA[Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Dalam Islam, peran domestik kaum istri memiliki kedudukan yang sangat mulia. Namun musuh-musuh Islam terus berusaha meruntuhkan sendi dasar rumah tangga ini dengan menggalang berbagai opini menyesatkan. “Pemberdayaan perempuan”, “kesetaraan gender”, “kungkungan budaya patriarkhi” adalah sebagian propaganda yang tiada henti dijejalkan di benak wanita-wanita Islam.
Islam, oleh musuh-musuhnya, dituding sebagai ajaran [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=55&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah</strong></p>
<p>Dalam Islam, peran domestik kaum istri memiliki kedudukan yang sangat mulia. Namun musuh-musuh Islam terus berusaha meruntuhkan sendi dasar rumah tangga ini dengan menggalang berbagai opini menyesatkan. “<strong>Pemberdayaan perempuan</strong>”, “<strong>kesetaraan gender</strong>”, “<strong>kungkungan budaya patriarkhi</strong>” adalah sebagian propaganda yang tiada henti dijejalkan di benak wanita-wanita Islam.</p>
<p>Islam, oleh musuh-musuhnya, dituding sebagai ajaran yang tidak sensitif gender. Posisi wanita dalam Islam, menurut mereka, selalu termarginalkan atau terpinggirkan dalam lingkungan yang didominasi dan dikuasai laki-laki.<span id="more-55"></span><br />
Permasalahan yang sering ‘diserang’ kaum feminis dan aktivis perempuan anti Islam adalah peran istri/ ibu dalam mengurusi tugas-tugas kerumahtanggaan. Oleh mereka, peran ibu yang hanya mengurusi tugas-tugas domestik hanya akan menciptakan ketidakberdayaan sekaligus ketergantungan istri terhadap suaminya.<br />
Juga dikesankan bahwa wanita yang hanya tinggal di rumah adalah pengangguran dan menyia-nyiakan setengah dari potensi masyarakat. Propaganda ini didukung oleh opini negatif yang berkembang di masyarakat di mana wanita selama ini tak lebih dari sekedar “konco wingking”, wanita tak lepas dari “dapur, kasur, dan sumur”, “masak, macak, manak“, dan sebagainya. Oleh karena itu, agar wanita bisa “maju”, para wanita harus direposisi dalam ruang publik yang seluas-luasnya.<br />
Gerakan ini gencar dilancarkan musuh-musuh Islam karena mereka sangat paham bagaimana merusak Islam dengan menjadikan wanita muslimah sebagai sasaran bidik. Dengan semakin jauhnya kaum wanita dari rumah, mereka berharap pintu-pintu kerusakan akan semakin terbuka lebar. Lebih jauh, jika wanitanya telah rusak, maka tatanan masyarakat Islam akan rusak pula.</p>
<p><strong>Rumahmu Istanamu</strong><br />
Seorang wanita perlu mengetahui bahwa tempat asalnya berdiam adalah dalam rumahnya, dan rumah ini pula yang menjadi tempatnya bekerja. Dalil-dalil dari syariat yang mulia telah menetapkan dan mempersaksikan tentang hal ini, di antaranya:<br />
- Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman kepada Ummahatul Mukminin:<br />
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ<br />
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.” (Al-Ahzab: 33)<br />
Makna ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah perintah untuk selalu menetap dalam rumah. Walaupun sasaran pembicaraan dalam ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam namun secara makna wanita selain mereka juga termasuk di dalam perintah ini. (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, 14/117)<br />
- Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala juga berfirman:<br />
لاَ تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْ بُيُوْتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ<br />
“Janganlah kalian mengeluarkan mereka (istri-istri yang telah ditalak) dari rumah-rumah mereka dan janganlah mereka keluar.” (Ath-Thalaq: 1)<br />
Walaupun ayat di atas berkenaan dengan wanita/ istri yang tengah menjalani masa ‘iddah, namun kata ulama, hukumnya tidaklah khusus bagi mereka namun juga berlaku bagi wanita yang lain. (Daurul Mar’ah fi Tarbiyatul Usrah, Asy-Syaikh Shalih bin Abdillah Alu Fauzan, hal. 1. www.alfauzan.net)<br />
- Pelajaran dari kisah antara Nabi Musa &#8216;alaihissalam dengan dua orang wanita di Madyan, yang Allah kisahkan kepada kita dalam Tanzil-Nya:<br />
وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُوْنَ وَوَجَدَ مِنْ دُوْنِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُوْدَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لاَ نَسْقِيْ حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُوْنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌ. فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيْرٌ. فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِيْ يَدْعُوْكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لاَ تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْن. َقَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ<br />
“Tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, di sana ia menjumpai sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternak mereka dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat ternaknya. Musa berkata: ‘Apa maksud kalian berbuat begini, kenapa kalian tidak ikut meminumkan ternak kalian bersama mereka?’ Kedua wanita itu menjawab: ‘Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan ternak mereka, sedangkan ayah kami1 telah berusia lanjut.’ Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya, kemudian ia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu sembari berjalan dengan malu-malu, ia berkata: ‘Ayahku memanggilmu untuk membalas kebaikanmu memberi minum ternak kami.’ Maka tatkala Musa mendatangi ayahnya, ia menceritakan kisah dirinya. Syu’aib pun berkata: ‘Janganlah takut, engkau telah selamat dari orang-orang yang zalim itu (Fir’aun dan pengikutnya).’ Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai ayahku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’.” (Al-Qashash: 23-26)<br />
Karena sifat wara dan takwa yang ada pada keduanya, kedua wanita ini enggan untuk bercampur (ikhtilath) dengan para penggembala tersebut. Adapun keduanya keluar rumah untuk memberi minum ternaknya adalah karena darurat, di mana sang ayah telah berusia senja sehingga tak mampu lagi mengurus ternak yang ada. Perjumpaan dengan Nabi Musa &#8216;alaihissalam membuahkan gagasan di benak salah seorang dari wanita tersebut bahwa telah tiba saatnya untuk mengembalikan perkara pada tempat yang semestinya, ia pun berkata kepada sang ayah: “Wahai ayahku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” Sang ayah pun menyambut usulan putrinya, kemudian berkata kepada Nabi Musa:<br />
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيْدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِيْنَ<br />
“Berkatalah sang ayah: ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua putriku ini, atas dasar engkau bekerja denganku selama delapan tahun dan jika engkau cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan darimu, aku tidaklah hendak memberatkanmu. Dan engkau Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik’.” (Al-Qashash: 27) [Daurul Mar’ah, hal. 1]<br />
- Shalat di masjid sebagai satu amalan yang utama disyariatkan kepada kaum lelaki, banyak pahala akan diraih terlebih bila shalat itu dilakukan di Masjid Nabawi. Namun ternyata bersamaan dengan itu, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menganjurkan kaum wanita untuk shalat di rumah mereka. Ketika istri Abu Humaid As-Sa’idi datang kepada beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam seraya menyatakan: “Wahai Rasulullah, aku senang shalat berjamaah bersamamu.” Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menjawab:<br />
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلاَةَ مَعِيْ, وَصَلاَتُكِ فِيْ بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ حُجْرَتِكِ, وَصَلاَتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي دَارِكِ, وَصَلاَتُكِ فِيْ دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ, وَصَلاَتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن ْصَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِيْ<br />
“Sungguh aku tahu engkau senang shalat jamaah denganku, namun shalatmu di ruang yang khusus yang ada di rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamarmu, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad, 6/371, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 155)<br />
Bila seorang wanita tetap tinggal di rumahnya, ia akan bisa menunaikan tugas-tugas dalam rumahnya, memenuhi hak-hak suaminya, mendidik anak-anaknya dan membekali dirinya dengan kebaikan. Sementara bila seorang wanita sering keluar rumah, ia akan menyia-nyiakan sekian banyak kewajiban yang dibebankan kepadanya. (Nashihati Lin Nisa’, Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah, hal. 101)</p>
<p><strong>Keluar rumah saat ada hajat</strong><br />
Dari penjelasan di atas, janganlah dipahami bahwa wanita dilarang secara mutlak untuk keluar dari rumahnya. Bahkan terdapat keterangan dari syariat tentang kebolehan wanita keluar dari rumahnya saat ada kebutuhan dan karena darurat.<br />
- ‘Aisyah radhiallahu &#8216;anha berkisah: “Suatu malam, Saudah bintu Zam’ah radhiallahu &#8216;anha keluar dari rumahnya untuk membuang hajat. Ketika itu ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu &#8216;anhu melihatnya dan mengenalinya. ‘Umar pun berkata: “Engkau Saudah, demi Allah, tidak tersembunyi bagi kami.” Saudah pun kembali menemui Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, lalu ia ceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Saat itu Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sedang makan malam di rumahku. Dalam keadaan tangan beliau sedang memegang tulang yang padanya ada sisa daging, turunlah wahyu, beliau pun berkata:<br />
قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ<br />
“Allah telah mengizinkan kalian untuk keluar rumah guna menunaikan hajat kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 5237 dan Muslim no. 2170)<br />
- Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memberi tuntunan kepada para suami untuk tidak melarang istri mereka shalat di masjid, bila si istri minta izin padanya:<br />
إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا<br />
“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 873 dan Muslim no. 442)<br />
Dan beliau menyatakan:<br />
لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَََََََ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ<br />
“Janganlah kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 900 dan Muslim no. 442)<br />
- Dari sejarah para shahabiyyah, kita mengetahui ada di antara mereka yang keluar menyertai mahram mereka ke medan jihad untuk memberi minum kepada mujahidin dan mengobati orang yang luka.<br />
Anas bin Malik radhiallahu &#8216;anhu berkata:<br />
كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم يَغْزُوْ بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَة مِنَ الأنْصَارِ مَعَهُ إِذَا غَزَا فَيَسْقِيْنَ الْمَاءَ وَيُدَاوِيْنَ الْجَرْحَى<br />
“Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita dari kalangan Anshar ikut bersama beliau ketika beliau berperang. Mereka memberi minum dan mengobati mujahidin yang terluka.” (HR. Muslim no. 1810)<br />
Ummu ‘Athiyah radhiallahu &#8216;anhu bertutur: “Aku pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam tujuh kali peperangan, aku menjaga dan mengurus tunggangan-tunggangan mereka (mujahidin), membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang yang luka dan merawat orang sakit.” (HR. Muslim no. 1812)<br />
- Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sendiri bila hendak safar, beliau mengundi di antara istri-istrinya untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan menyertai beliau dalam safarnya.<br />
Keluarnya wanita dari rumahnya ini merupakan pengecualian dari hukum asal2 dan disebabkan kepentingan yang darurat dengan memperhatikan dan menjaga adab-adab ketika keluar rumah seperti berhijab dan sebagainya, dan juga tidak ada fitnah dan kerusakan yang akan timbul saat ia keluar rumah. Adapun bila wanita keluar rumah untuk bekerja karena memperhatikan bualan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu syaithaniyyah bahwasanya bila wanita tetap tinggal di rumahnya ia akan menjadi pengangguran, maka hal ini tidaklah dibolehkan oleh syariat yang agung dan sempurna ini. Bila sampai wanita keluar dari rumahnya karena memenuhi ajakan manis nan berbisa dari pengikut hawa nafsu tersebut maka akan terjadilah kerusakan yang besar di tengah masyarakat dan sendi-sendi keluarga pun akan hancur.<br />
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya dapat menjalankan perannya, hingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, merawat dan mengobati mereka dan pekerjaan yang semisalnya yang khusus bagi wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya berarti ia menyia-nyiakan rumah berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecahnya keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.” (Khatharu Musyarakatil Mar’ah lir Rijal fi Maidanil ‘Amal, hal. 5)</p>
<p><strong>Arti wanita dalam keluarga</strong><br />
Keberadaan seorang wanita sebagai istri dan ibu dalam keluarga memiliki arti yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan dia merupakan satu tiang yang menegakkan kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam mencetak “orang-orang besar.” Sehingga tepat sekali bila dikatakan: “Di balik setiap orang besar ada seorang wanita yang mengasuh dan mendidiknya.”<br />
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:<br />
Pertama: Perbaikan secara dzahir, yang dilakukan di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara yang dzahir. Ini didominasi oleh lelaki, karena merekalah yang biasa tampil di depan umum.<br />
Kedua: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari balik dinding/ tembok. Perbaikan seperti ini dilakukan di rumah-rumah dan secara umum hal ini diserahkan kepada kaum wanita. Karena wanita adalah pengatur dalam rumahnya sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman yang ditujukan ketika itu kepada para istri Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:<br />
وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ إِنَّمَا يُرِيْدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا<br />
“Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan jangan kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah yang pertama. Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah hanyalah berkehendak untuk menghilangkan dosa dari kalian wahai ahlul bait dan mensucikan kalian dengan sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)<br />
Kami yakin setelah ini bahwasanya tidak salah bila kami katakan perbaikan setengah masyarakat itu atau bahkan mayoritasnya tergantung pada wanita dikarenakan dua sebab berikut ini:<br />
Pertama: Kaum wanita itu jumlahnya sama dengan kaum lelaki bahkan lebih banyak, yakni keturunan Adam mayoritasnya wanita sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh As-Sunnah An-Nabawiyyah. Akan tetapi hal ini tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu zaman dengan zaman lain. Terkadang di satu negeri jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki dan terkadang di negeri lain justru sebaliknya. Sebagaimana di satu masa kaum wanita lebih banyak daripada laki-laki namun di masa lainnya justru sebaliknya, laki-laki lebih dominan. Apapun keadaannya wanita memiliki peran yang besar dalam memperbaiki masyarakat.<br />
Kedua: Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dalam asuhan wanita. Dengan ini jelaslah tentang kewajiban wanita dalam memperbaiki masyarakat.” (Daurul Mar’ah fi Ishlahil Mujtama’, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)<br />
Bila demikian keadaannya, apakah bisa diterima ucapan yang mengatakan bahwa wanita yang bekerja dalam rumahnya, berkhidmat pada keluarganya adalah pengangguran? Manakah yang hakekatnya lebih utama, lebih berhasil dan lebih bahagia, wanita yang tinggal di rumahnya, menjaga diri dan kehormatannya, melayani suami hingga keluarganya menjadi keluarga yang sakinah, penuh cinta dan kasih sayang, dan ia mengasuh anak-anaknya hingga tumbuh menjadi anak-anak yang berbakti dan berguna bagi masyarakatnya, ataukah seorang wanita yang sibuk mengejar karier di kantor bersaing dengan para lelaki, bercampur baur dengan mereka, sementara suami dan anak-anaknya ia serahkan pengurusannya kepada orang lain? Manakah yang lebih merasakan ketentraman dan ketenangan?<br />
Hendaklah dipahami oleh para wanita bahwa pekerjaan berkhidmat pada keluarga merupakan satu ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Pekerjaan di dalam rumahnya bukanlah semata-mata gerak tubuhnya, namun pekerjaan itu memiliki ruh yang bisa dirasakan oleh orang yang mengerti tujuan kehidupan dan rahasia terwujudnya insan. (Daurul Mar’ah, hal. 3)<br />
Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda:<br />
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا, وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ<br />
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, ia menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya maka ia akan masuk surga dari pintu surga mana saja ia inginkan”. (HR. Ahmad, 1/191. Dalam Adabuz Zifaf, hal. 182, Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini hasan atau shahih, ia memiliki banyak jalan.”)<br />
Surga sebagai tempat yang sarat dengan kenikmatan yang kekal abadi dapat dimasuki seorang wanita yang menyibukkan dirinya dengan ibadah kepada Allah, menjaga kehormatan dirinya dan taat kepada suaminya, dan tentunya semua ini dilakukan oleh seorang wanita di dalam rumahnya.</p>
<p><strong>Pekerjaan wanita di dalam rumah</strong><br />
Beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan wanita di dalam rumahnya, seperti:<br />
Pertama: ibadah kepada Allah.<br />
Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:<br />
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ<br />
“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56)<br />
Ketika Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala memerintahkan Ummahatul Mukminin untuk berdiam di rumah mereka, Allah gandengkan perintah tersebut dengan perintah beribadah.<br />
وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ<br />
“Dan tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyyah yang terdahulu, tegaklah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Ahzab: 33)<br />
Dengan menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala ini, akan sangat membantu seorang wanita untuk melaksanakan perannya dalam rumah tangga. Dan dengan ia melaksanakan ibadah disertai kekhusyuan dan ketenangan yang sempurna akan memberi dampak positif kepada orang-orang yang ada di dalam rumahnya, baik itu anak-anaknya ataupun selain mereka.<br />
Kedua: Wanita berperan memberikan sakan (ketenangan dan ketenteraman) bagi suami dan juga bagi rumahnya.<br />
Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:<br />
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً<br />
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan (istri) dari diri-diri kalian agar kalian merasakan ketenangan padanya dan Dia menjadikan di antara kalian mawaddah dan rahmah…” (Ar-Rum: 21)<br />
Seorang wanita tidak bisa menjadi sakan bagi suaminya sampai dia memahami hak dan kedudukan suami, kemudian ia melaksanakan hak-hak tersebut dalam rangka taat kepada Allah dengan penuh kesenangan dan keridhaan. Seorang wanita perlu mengetahui tentang besarnya hak suami terhadapnya, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suami.” (HR. Ahmad, 4/381. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa-ul Ghalil no. 1998)<br />
Ketika suaminya telah meninggal pun ia diperintah untuk menahan dirinya dari berhias (ber-ihdad) selama 4 bulan 10 hari.<br />
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى الْمَيِّتِ فَوْقَ ثَلاثٍ إلا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا<br />
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali bila yang meninggal itu adalah suaminya maka ia berihdad selama 4 bulan 10 hari.” (HR. Muslim no. 1486)<br />
Seorang wanita bisa menjadi sakan bagi rumahnya bila ia menegakkan beberapa hal berikut ini:<br />
1. Taat secara sempurna kepada suaminya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah<br />
Taat ini merupakan asas ketenangan karena suami sebagai qawwam (pemimpin) tidak akan bisa melaksanakan kepemimpinannya tanpa ketaatan. Dan ketaatan kepada suami ini lebih didahulukan daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah. Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:<br />
لاَ يِحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَْنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ<br />
“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali setelah mendapatkan izin suaminya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)<br />
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Larangan ini menunjukkan keharaman, demikian diterangkan dengan jelas oleh orang-orang dalam madzhab kami.” (Syarah Shahih Muslim, 7/115). Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari (9/356).<br />
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga memberikan alasan dalam hal ini: “Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk istimta’ (bermesraan) dengan si istri sepanjang hari, haknya dalam hal ini wajib untuk segera ditunaikan sehingga jangan sampai hak ini luput ditunaikan karena si istri sedang melakukan ibadah sunnah ataupun ibadah yang wajib namun dapat ditunda.” (Syarah Shahih Muslim, 7/115)<br />
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah, karena hak suami itu wajib sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/356)<br />
“Wajib bagi wanita/ istri untuk taat kepada suaminya dalam perkara yang ia perintahkan dalam batasan kemampuannya, karena hal ini termasuk keutamaan yang Allah berikan kepada kaum lelaki di atas kaum wanita, sebagaimana dalam ayat:<br />
الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلىَ النِّسَاءِ<br />
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”<br />
dan ayat:<br />
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ<br />
“Dan bagi kaum lelaki kedudukannya satu derajat di atas kaum wanita.”<br />
Hadits-hadits shahih yang ada memperkuat makna ini dan menjelaskan dengan terang apa yang akan diperoleh wanita dari kebaikan ataupun kejelekan bila ia mentaati suaminya atau mendurhakainya, demikian dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adabuz Zifaf, hal. 175-176.<br />
2. Mengerjakan pekerjaan rumah yang dibutuhkan dalam kehidupan keluarga seperti memasak, menjaga kebersihan, mencuci dan semisalnya.<br />
Seorang wanita semestinya melakukan tugas-tugas di atas dengan penuh kerelaan dan kelapangan hati dan kesadaran bahwa hal itu merupakan ibadah kepada Allah. Telah lewat teladan dari para sahabat dalam masalah ini. Mungkin kita masih ingat bagaimana kisah Fathimah bintu Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang menggiling gandum sendiri untuk membuat kue hingga membekaskan kapalan pada kedua tangannya. Ketika akhirnya ia meminta pembantu kepada ayahnya untuk meringankan pekerjaannya maka sang ayah yang mulia memberikan yang lebih baik bagi putri terkasih.<br />
أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرِ مِمَّا سَأَلْتُمَانِي؟ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا فَكَبِّرَا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلاثِيْنَ, وَاحْمَدَا ثَلاثًا وَثَلاثِيْنَ, وَسَبِّحَا ثَلاثًا وَثلاثِيْنَ, فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمَا مِمَّا سَأَلْتُمَاهُ<br />
“Maukah aku tunjukkan yang lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu? Bila kalian berdua hendak berbaring di tempat tidur kalian, bertakbirlah 34 kali, bertahmidlah 33 kali dan bertasbihlah 33 kali. Maka yang demikian itu lebih baik bagi kalian daripada apa yang kalian minta.” (HR. Al-Bukhari no. 3113 dan Muslim no. 2727)<br />
Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sama sekali tidak mengingkari khidmat yang dilakukan putrinya dengan penuh kepayahan, padahal putrinya adalah wanita yang utama dan mulia. Bahkan beliau mengakui khidmat tersebut dan memberi hiburan kepada putrinya dengan perkara ibadah yang lebih baik daripada seorang pembantu.<br />
3. Menjaga rahasia suami dan kehormatannya sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh terhadapnya.<br />
4. Menjaga harta suami.<br />
Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:<br />
خَيْرُ نِسَاءِ رَكِبْنَ اْلإِبِل صَالِحُ نِسَاءِ فُرَيْشٍ: أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صَغِيْرِهِ, وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ<br />
“Sebaik-baik wanita penunggang unta, wanita Quraisy yang baik, adalah yang sangat penyayang terhadap anaknya ketika kecilnya dan sangat menjaga suami dalam apa yang ada di tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5082 dan Muslim no. 2527).<br />
Maksud sabda Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam: adalah wanita itu sangat menjaga dan memelihara harta suami dengan berbuat amanah dan tidak boros dalam membelanjakannya. (Fathul Bari, 9/152)<br />
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan keutamaan sifat kasih sayang (dari seorang ibu), tarbiyah yang baik, mengurusi anak-anak, menjaga harta suami, mengurusi dan mengaturnya dengan cara yang baik.” (Fathul Bari, 9/152)<br />
5. Bergaul dengan suami dengan cara yang baik.<br />
Dengan memaafkan kesalahan suami bila ia bersalah, membuatnya ridha ketika ia marah, menunjukkan rasa cinta kepadanya dan penghargaan, mengucapkan kata-kata yang baik dan wajah yang selalu penuh senyuman. Juga memperhatikan makanan, minuman dan pakaian suami.<br />
6. Mengatur waktu sehingga semua pekerjaan tertunaikan pada waktunya, menjaga kebersihan dan keteraturan rumah sehingga selalu tampak rapi hingga menyenangkan pandangan suami dan membuat anak-anak pun betah.<br />
7. Jujur terhadap suami dalam segala sesuatu, khususnya ketika ada sesuatu yang terjadi sementara suami berada di luar rumah. Jauhi sifat dusta karena hal ini akan menghilangkan kepercayaan suami.<br />
Ketiga: mendidik anak-anak (tarbiyatul aulad)<br />
Tugas ini termasuk tugas terpenting seorang wanita di dalam rumahnya, karena dengan memperhatikan pendidikan anak-anaknya berarti ia mempersiapkan sebuah generasi yang baik dan diridhai oleh Rabbul Alamin. Dan tanggung jawab ini ia tunaikan bersama-sama dengan suaminya karena setiap mereka adalah mas’ul yang akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:<br />
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا<br />
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adhaah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)<br />
Keempat: mengerjakan pekerjaan lain di dalam rumah bila ada kelapangan waktu dan kesempatan, seperti menjahit pakaian untuk keluarga dan selainnya. Dengan cara ini ia bisa berhemat untuk keluarganya di samping membantu suami menambah penghasilan keluarga.<br />
Apa yang disebutkan di atas dari tugas seorang wanita merupakan tugas yang berat namun akan bisa ditunaikan dengan baik oleh seorang wanita yang shalihah yang membekali dirinya dengan ilmu agama, ditambah bekal pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tugasnya di dalam rumah. Adapun bila wanita itu tidak shalihah, jahil lagi bodoh maka di tangannya akan tersia-siakan tugas yang mulia tersebut.<br />
Wallahu ta’ala a’lam.</p>
<p><strong>1 </strong>Adapun penyebutan bahwa nama ayah kedua wanita tersebut adalah Nabi Syu’aib, hal ini tidak tsabit (tidak benar). Hal ini diterangkan oleh Ibnu Katisr dalam Tafsir-nya (3/467), menukil perkataan Ibnu Jarir: “Yang benar bahwa hal seperti ini tidak dapat diketahui kecuali dengan adanya kabar/ atsar, dan tidak ada atsar (berita) yang dapat menjadi pegangan dalam hal ini.” (ed)<br />
<strong>2</strong> Yaitu wanita harus tinggal dalam rumahnya dan melakukan pekerjaan di dalam rumah.</p>
<p><strong>Sumber : www.asysyariah.com</strong></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=55&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/kewajibanmu-dalam-keluarga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ta’aruf Syar’i, Solusi Pengganti Pacaran</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/ta%e2%80%99aruf-syar%e2%80%99i-solusi-pengganti-pacaran/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/ta%e2%80%99aruf-syar%e2%80%99i-solusi-pengganti-pacaran/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Dec 2007 18:01:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[1. Pra Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya Jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/ta%e2%80%99aruf-syar%e2%80%99i-solusi-pengganti-pacaran/</guid>
		<description><![CDATA[Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=54&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?<br />
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?<br />
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?<span id="more-54"></span></p>
<p><strong>Jawab</strong> :</p>
<p>Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran adalah budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.</p>
<p>Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yang terlaknat– berawal dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p>“Telah terlaknat orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang mereka lakukan.” (Al-Ma`idah: 79-78)</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)<br />
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau:</p>
<p>“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)</p>
<p>Maka, pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:</p>
<p>1. Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umatnya dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak, tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied, kaum wanita disunnahkan untuk keluar ke mushalla (tanah lapang) menghadiri shalat Ied, namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang, jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah, beliau perlu mendatangi shaf mereka untuk memberikan khutbah khusus karena mereka tidak mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim.<br />
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>“Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)</p>
<p>Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)</p>
<p>Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam keadaan berhijab syar’i dengan menutup seluruh tubuhnya –karena seluruh tubuh wanita adalah aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya :</p>
<p>“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”<br />
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yang berbau harum karena terkena bakhur untuk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.<br />
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:</p>
<p>“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”</p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)</p>
<p>Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada Allah kita mengadu)<br />
2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? ” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adalah kebinasaan.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:</p>
<p>“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)<br />
Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya sebagai pihak ketiga, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:</p>
<p>“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)</p>
<p>3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:</p>
<p>“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)</p>
<p>Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p>“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32)</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:</p>
<p>“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)</p>
<p>Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:</p>
<p>“Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)</p>
<p>Demikian pula dengan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31-30:</p>
<p>“Katakan (wahai Nabi) kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari halhal yang diharamkan) –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan)….”</p>
<p>Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:</p>
<p>“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”</p>
<p>Adapun suara dan ucapan wanita, pada asalnya bukanlah aurat yang terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat (kebutuhan), dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dengan isi pembicaraan, tidak boleh berupa perkara-perkara yang membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapannya menjadi aurat dan fitnah yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p>“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)</p>
<p>Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabatnya, lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingannya dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.</p>
<p>Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Wallahul musta’an (Allah-lah tempat meminta pertolongan).</p>
<p>Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.</p>
<p>Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:</p>
<p>“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya . Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)</p>
<p>Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”</p>
<p>Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus .</p>
<p>Wallahu a’lam.</p>
<p><strong>Sumber : www.asysyariah.com</strong></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/menikahsunnah.wordpress.com/54/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/menikahsunnah.wordpress.com/54/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/54/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=54&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/ta%e2%80%99aruf-syar%e2%80%99i-solusi-pengganti-pacaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Anugerah yang Terzholimi (Tentang Poligami)</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/07/04/anugerah-yang-terzholimi-tentang-poligami/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/07/04/anugerah-yang-terzholimi-tentang-poligami/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jul 2007 01:19:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[4. Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah Poligami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/07/04/anugerah-yang-terzholimi-tentang-poligami/</guid>
		<description><![CDATA[Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam- telah disempurnakan oleh Allah -Subhanahu wa Ta&#8217;ala- sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Nya, sehingga agama ini tidak butuh tambahan, pengurangan dan otak-atik. 
 &#1575;&#1604;&#1618;&#1610;&#1614;&#1608;&#1618;&#1605;&#1614; &#1571;&#1614;&#1603;&#1618;&#1605;&#1614;&#1604;&#1618;&#1578;&#1615; &#1604;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618; &#1583;&#1616;&#1610;&#1606;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618; &#1608;&#1614;&#1571;&#1614;&#1578;&#1618;&#1605;&#1614;&#1605;&#1618;&#1578;&#1615; &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1610;&#1618;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618; &#1606;&#1616;&#1593;&#1618;&#1605;&#1614;&#1578;&#1616;&#1610; &#1608;&#1614;&#1585;&#1614;&#1590;&#1616;&#1610;&#1578;&#1615; &#1604;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1615; &#1575;&#1604;&#1618;&#1573;&#1616;&#1587;&#1618;&#1604;&#1614;&#1575;&#1605;&#1614; &#1583;&#1616;&#1610;&#1606;&#1611;&#1575;
 &#8220;Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=53&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah<em> -Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam- </em>telah disempurnakan oleh Allah <em>-Subhanahu wa Ta&#8217;ala-</em> sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Nya, sehingga agama ini tidak butuh tambahan, pengurangan dan otak-atik. </p>
<p><strong> &#1575;&#1604;&#1618;&#1610;&#1614;&#1608;&#1618;&#1605;&#1614; &#1571;&#1614;&#1603;&#1618;&#1605;&#1614;&#1604;&#1618;&#1578;&#1615; &#1604;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618; &#1583;&#1616;&#1610;&#1606;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618; &#1608;&#1614;&#1571;&#1614;&#1578;&#1618;&#1605;&#1614;&#1605;&#1618;&#1578;&#1615; &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1610;&#1618;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618; &#1606;&#1616;&#1593;&#1618;&#1605;&#1614;&#1578;&#1616;&#1610; &#1608;&#1614;&#1585;&#1614;&#1590;&#1616;&#1610;&#1578;&#1615; &#1604;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1615; &#1575;&#1604;&#1618;&#1573;&#1616;&#1587;&#1618;&#1604;&#1614;&#1575;&#1605;&#1614; &#1583;&#1616;&#1610;&#1606;&#1611;&#1575;</strong><strong></strong></p>
<p><em> &ldquo;Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu&rdquo;. </em> (<strong>QS. Al-Ma`idah: 3</strong>) </p>
<p><span id="more-53"></span></p>
<p> Di antara rahmat Allah <em>-Ta&rsquo;ala-</em> kepada hamba hamba-Nya, disyari&rsquo;atkannya <strong><em>&ldquo;poligami&rdquo; </em></strong>(seorang laki laki memiliki lebih dari satu istri) berdasarkan dalil-dalil yang akan datang. </p>
<p> Namun berbicara masalah <em>poligami</em> akan mengundang berbagai tanggapan. Ada yang menanggapinya secara posotif dan ini datangnya dari ulama&rsquo; dan kaum beriman. Tetapi, ada pula yang menanggapinya secara negatif, bahkan menentangnya dengan keras di antara segelintir orang dari kalangan orang-orang munafiq, dan orang-orang yang jahil dari kaum wanita dan laki-laki. Berbagai alasan dilontarkan intuk menolak<em> poligami</em>, entah dengan alasan kecemburuan, emosi, atau tidak siap dimadu, bahkan dengan alasan ketidakadilan. </p>
<p> Mungkin dengan dasar inilah, ada seorang penulis wanita (kami tidak sebutkan namanya) berusaha menentang, dan menzholimi <strong><em>&ldquo;anugerah poligami&rdquo; </em></strong>ini untuk membela kaum wanita -menurut sangkaannya-, padahal sebenarnya ia menzholimi kaum wanita. Maka dia pun menuangkan &ldquo;pembelaannya&rdquo; (baca: penzholimannya) tersebut dalam bentuk tulisan yang dimuat oleh koran <strong>&ldquo;Kompas&rdquo;</strong>, edisi 11 Desember 2006, dengan judul, <strong><em>&ldquo;Wabah itu Bernama Poligami&rdquo;</em></strong>. Sebuah judul yang memukau bagi orang-orang jahil, terlebih lagi orang-orang munafiq. Namun hal itu sangat berbahaya bagi keimanannya, dan mengerikan bagi kaum beriman. Betapa tidak, dia telah berani menyebut poligami sebagai &ldquo;wabah&rdquo;, dan telah lancang berani menyebut syari&rsquo;at yang Allah <em>-Ta&rsquo;ala-</em> sendiri yang menurunkan-Nya sebagai &ldquo;wabah&rdquo;. Dia telah menghina, menentang dan mengingkari anugerah yang Allah berikan kepada hamba-Nya. <strong>Kalau wanita ini menganggap poligami adalah wabah, berarti dia telah menganggap bahwa Allah <em>-Ta&rsquo;ala-</em> telah menurunkan wabah kepada para hamba-Nya,</strong><em>&ldquo;Subhanallah wa -Ta&rsquo;ala- &lsquo;an qaulihim uluwwan kabiran !!!&rdquo;</em> Maha Suci, dan Maha Tinggi Allah atas apa yang mereka ucapkan. </p>
<p> Wanita untuk memuntahkan kebenciannya, dan penolakannya kepada syari&rsquo;at poligami, maka ia pun tidak tanggung-tanggung membawakan hadits untuk menguatkan pendapatnya. Padahal hadits itu tidaklah menguatkan dirinya sedikitpun, bahkan menolak dengan kejahilannya: Wanita itu membawakan hadits, bahwa dilaporkan Nabi <em>-Shollallahu &#8216;alaihi wasallam- </em>marah ketika beliau mendengar putrinya Fatimah akan di poligami suaminya, Ali bin Abi Thalib. Beliau bergegas menuju mesjid, naik mimbar dan menyampaikan pidato, <em>&ldquo;Keluarga Bani Hasim bin Al-Mughiroh telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali Bin Abi Thalib saya tidak mengizinkan sama sekali kecuali Ali menceraikan putri Saya terlebih dahulu&rdquo;</em>. Kemudian Nabi <em>-Shollallahu &#8216;alaihi wasallam-</em> melanjutkan, <em>&ldquo;Fatimah adalah bagian dari-ku. Apa yang memggamggu dia adalah menggangguku dan apa yang menyakiti dia adalah menyakitiku juga&rdquo;. </em>Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap monogami hingga Fatimah wafat. </p>
<p> Setelah membaca hadits diatas, mungkin kita akan menganggukkan kepala dan membenarkan wanita tersebut. Namun Saking &ldquo;pandainya&rdquo; wanita ini, ia lupa riwayat lain dalam <strong><em>Shohih </em></strong>Muslim (2449), <strong><em>&ldquo;Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Tapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam- dengan putri musuh Allah selamanya&rdquo;.</em></strong> Artinya, Nabi <em>-Shollallahu &#8216;alaihi wasallam-</em> tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal, yaitu poligami. Selain itu, Syaikh Al-Adawiy dalam <strong><em>Fiqh Ta&rsquo;addud Az-Zaujat</em></strong> (126) berkata, <em>&ldquo;Di antara kekhususan Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam-, putrinya tidak boleh dimadu. Ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam <strong>Fath Al-Bari</strong> (9/329)&rdquo;. </em></p>
<p> Perlu diketahui bahwa para sahabat sepeninggal Nabi <em>-Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>-, bahkan Ali sendiri berpoligami setelah Fathimah wafat. Ali bin Rabi&rsquo;ah berkata, <em>&ldquo;Dulu Ali memiliki dua istri&rdquo;.</em> [HR. Ahmad dalam<strong><em> Fadho&rsquo;il Ash-Shohabah</em></strong> (no.889)]. Ini menunjukkan bahwa poligami tetap diamalkan oleh para sahabat sepeninggal Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>-, <strong>bukan bersifat kondisional</strong> !! </p>
<p> Lebih jauh lagi, Wanita itu mengomentari ayat berikut, </p>
<p><strong> &#1608;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1618; &#1582;&#1616;&#1601;&#1618;&#1578;&#1615;&#1605;&#1618; &#1571;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1575; &#1578;&#1615;&#1602;&#1618;&#1587;&#1616;&#1591;&#1615;&#1608;&#1575; &#1601;&#1616;&#1610; &#1575;&#1604;&#1618;&#1610;&#1614;&#1578;&#1614;&#1575;&#1605;&#1614;&#1609; &#1601;&#1614;&#1575;&#1606;&#1618;&#1603;&#1616;&#1581;&#1615;&#1608;&#1575; &#1605;&#1614;&#1575; &#1591;&#1614;&#1575;&#1576;&#1614; &#1604;&#1614;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618; &#1605;&#1616;&#1606;&#1614; &#1575;&#1604;&#1606;&#1617;&#1616;&#1587;&#1614;&#1575;&#1569;&#1616; &#1605;&#1614;&#1579;&#1618;&#1606;&#1614;&#1609; &#1608;&#1614;&#1579;&#1615;&#1604;&#1614;&#1575;&#1579;&#1614; &#1608;&#1614;&#1585;&#1615;&#1576;&#1614;&#1575;&#1593;&#1614; &#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1618; &#1582;&#1616;&#1601;&#1618;&#1578;&#1615;&#1605;&#1618; &#1571;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1575; &#1578;&#1614;&#1593;&#1618;&#1583;&#1616;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575; &#1601;&#1614;&#1608;&#1614;&#1575;&#1581;&#1616;&#1583;&#1614;&#1577;&#1611; &#1571;&#1614;&#1608;&#1618; &#1605;&#1614;&#1575; &#1605;&#1614;&#1604;&#1614;&#1603;&#1614;&#1578;&#1618; &#1571;&#1614;&#1610;&#1618;&#1605;&#1614;&#1575;&#1606;&#1615;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618; &#1584;&#1614;&#1604;&#1616;&#1603;&#1614; &#1571;&#1614;&#1583;&#1618;&#1606;&#1614;&#1609; &#1571;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1575; &#1578;&#1614;&#1593;&#1615;&#1608;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575;</strong><strong></strong></p>
<p><em> &ldquo;Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. </em><em> Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya&rdquo;. </em> (<strong>QS. An-Nisa`: 3</strong>) </p>
<p> Wanita ini berkata, <em>&ldquo;Ayat tersebut turun setelah perang Uhud, dimana banyak sahabat wafat di medan perang. Ayat ini memungkinkan lelaki muslim mengawini janda, atau anak yatim, jika dia yakin inilah cara melindungi kepentingan mereka, dan hartanya dengan penuh keadilan. Jadi, ayat ini bersifat kondisional&rdquo;. </em></p>
<p> Yang menjadi pembahasan kita dalam perkataannya adalah bahwa ayat ini bersifat kondisional, padahal seandainya ayat ini bersifat kondisional, justru ayat ini sangat memungkinkan untuk diamalkan pada zaman sekarang, karena melihat perbandingan jumlah wanita jauh lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki. Oleh karena itu, poligami di saat sekarang ini mestinya lebih disemarakkan! Selain itu, para ulama membuat kaedah, <strong><em>&ldquo;Barometer dalam menafsirkan ayat dilihat pada keumuman lafazhnya, bukan pada kekhususan sebab turunnya ayat tertentu&rdquo;.</em></strong> Jadi, dilihat cakupan dan keumuman ayat di atas dan lainnya, maka mencakup semua lelaki yang memiliki kemampuan lahiriah. </p>
<p> Kemudian, dia pun mengomentari firman Allah berikut -layaknya sebagai ahli tafsir, padahal ia bukan termasuk darinya-, </p>
<p><strong> &#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1606;&#1618; &#1578;&#1614;&#1587;&#1618;&#1578;&#1614;&#1591;&#1616;&#1610;&#1593;&#1615;&#1608;&#1575; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618; &#1578;&#1614;&#1593;&#1618;&#1583;&#1616;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575; &#1576;&#1614;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614; &#1575;&#1604;&#1606;&#1617;&#1616;&#1587;&#1614;&#1575;&#1569;&#1616; &#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1608;&#1618; &#1581;&#1614;&#1585;&#1614;&#1589;&#1618;&#1578;&#1615;&#1605;&#1618; &#1601;&#1614;&#1604;&#1614;&#1575; &#1578;&#1614;&#1605;&#1616;&#1610;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575; &#1603;&#1615;&#1604;&#1617;&#1614; &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1614;&#1610;&#1618;&#1604;&#1616; &#1601;&#1614;&#1578;&#1614;&#1584;&#1614;&#1585;&#1615;&#1608;&#1607;&#1614;&#1575; &#1603;&#1614;&#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1615;&#1593;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1602;&#1614;&#1577;&#1616; &#1608;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1618; &#1578;&#1615;&#1589;&#1618;&#1604;&#1616;&#1581;&#1615;&#1608;&#1575; &#1608;&#1614;&#1578;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1602;&#1615;&#1608;&#1575; &#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1617;&#1614; &#1575;&#1604;&#1604;&#1617;&#1614;&#1607;&#1614; &#1603;&#1614;&#1575;&#1606;&#1614; &#1594;&#1614;&#1601;&#1615;&#1608;&#1585;&#1611;&#1575; &#1585;&#1614;&#1581;&#1616;&#1610;&#1605;&#1611;&#1575;</strong><strong></strong></p>
<p><em> &ldquo;Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, <strong>karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)</strong>, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang&rdquo;. </em> (<strong>QS. An-Nisa`: 129</strong>) </p>
<p> Wanita ini berkata dengan congkak, <em>&ldquo;Ayat ini dapat disimpulkan, Islam pada dasarnya agama monogami&rdquo;</em>. Pembaca -semoga dirahmati Allah- beginilah apabila menafsirkan ayat dengan penafsiran sendiri, tanpa mau melihat bagaimana para ulama tafsir ketika menafsirkan ayat-ayat Allah. Ayat ini justru menunjukan disyari&rsquo;atkannya poligami. Dengarkan para ahli tafsir ketika mereka menafsirkan ayat di atas (<strong>QS. An-Nisa`: 129</strong>) </p>
<p><strong> Ath-Thabariy </strong><em> -rahimahullah- </em> berkata, <em>&ldquo;Kalian, wahai kaum lelaki, tak akan mampu menyamakan istri-istrimu dalam hal cinta di dalam hatimu sampai kalian berbuat adil di antara mereka dalam hal itu. Maka tidak di hati kalian rasa cinta kepada sebagiannya, kecuali ada sesuatu yang sama dengan madunya, karena hal itu kalian tidak mampu melakukannya, dan urusannya bukan kepada kalian&rdquo;. </em>[Lihat <strong><em>Jami&rsquo; Al-Bayan</em></strong> (9/284)] </p>
<p><strong> Syaikh Muhammad bin Nashir As-Sa&rsquo;diy</strong><em>-rahimahullah- </em>dalam menafsirkan ayat di atas (<strong>QS. An-Nisa`: 129</strong>), <em>&ldquo;Allah -Ta&rsquo;ala- mengabarkan bahwa suami tidak akan mampu. Bukanlah kesanggupan mereka berbuat adil secara sempurna di antara para istri, sebab keadilan mengharuskan adanya kecintaan, motivasi, dan kecenderungan yang sama dalam hati kepada para istri, kemudian demikian pula melakukan konsekuensi hal tersebut. Ini adalah perkara yang susah dan tidak mungkin. Oleh karena itu, Allah -Ta&rsquo;ala- memaafkan perkara yang tidak sangup untuk dilakukan. Kemudian, Allah -Ta&rsquo;ala- melarang sesuatu yang mungkin terjadi (yaitu, terlalu condong kepada istri yang lain, tanpa menunaikan hak-hak mereka yang wajib-pent), </em></p>
<p><strong> &#1601;&#1614;&#1604;&#1614;&#1575; &#1578;&#1614;&#1605;&#1616;&#1610;&#1604;&#1615;&#1608;&#1575; &#1603;&#1615;&#1604;&#1617;&#1614; &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1614;&#1610;&#1618;&#1604;&#1616; &#1601;&#1614;&#1578;&#1614;&#1584;&#1614;&#1585;&#1615;&#1608;&#1607;&#1614;&#1575; &#1603;&#1614;&#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1615;&#1593;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1602;&#1614;&#1577;&#1616;</strong></p>
<p><em> &ldquo;<strong>Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)</strong>, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung&rdquo;.</em> (<strong>QS. An-Nisa`: 129</strong>) </p>
<p><em> Maksudnya, janganlah engkau terlalu condong (kepada istri yang lain) sehingga engkau tidak menunaikan hak-haknya yang wajib, bahkan kerjakanlah sesuatu yang berada pada batas kemampauan kalian berupa keadilan. <strong>Maka memberi nafkah, pakaian, pembagian dan semisalnya, wajib bagi kalian untuk berbuat adil di antara istri-istri dalam hal tersebut,</strong> lain halnya dengan masalah kecintaan, jimak (bersetubuh), dan semisalnya, karena seorang istri, apabila suaminya meninggalkan sesuatu yang wajib (diberikan) kepada sang istri, maka jadilah sang istri dalam kondisi terkatung-katung bagaikan wanita yang tidak memiliki suami, lantaran itu sang istri bisa luwes dan bersiap untuk menikah lagi serta tidak lagi memiliki suami yang menunaikan hak-haknya&rdquo;.</em> [Lihat <strong><em>Taisir Al-Karim Ar-Rahman</em></strong> (hal. 207)] </p>
<p> Lebih gamblang, seorang mufassir ulung, Syaikh Asy-Syinqithiy <em>-rahimahullah- </em>berkata dalam <strong><em>Adhwa&rsquo; Al-Bayan</em></strong> (1/375) ketika menafsirkan ayat di atas, <em>&ldquo;Keadilan ini yang disebutkan oleh Allah disini bahwa ia tak mampu dilakukan adalah <strong>keadilan dalan cinta, dan kecenderungan secara tabi&rsquo;at,</strong> karena hal itu bukan di bawah kemampaun manusia. Lain halnya dengan <strong>keadilan dalam hak-hak yang syar&rsquo;iy</strong>, maka sesuangguhnya itu mampu dilakukan&rdquo;.</em></p>
<p> Jadi, dari komentar para ahli tafsir tadi, tidak ada di antara mereka yang berdalil dengan ayat itu untuk menolak poligami. Lantas kenapa wanita ini tak mau menoleh ucapan para ulama&rsquo; tafsir? Jawabnya, karena tafsiran mereka tidak tunduk kepada hawa nafsu wanita ini. </p>
<p> Adapun dalil dalil yang menunjukan disyariatkannya poligami antara lain, maka telah berlalu dalam (<strong>QS. An-Nisa`: 3</strong>). </p>
<p> Di antara dalil poligami, Seorang tabi&rsquo;in, Sa&rsquo;id bin Jubair, &ldquo;Ibnu Abbbas berkata kepadaku: <em>&ldquo;Apakah engkau telah menikah ?&rdquo;</em> Aku menjawab <em>&ldquo; Belum&rdquo;.</em> Ibnu Abbas berkata, <em>&ldquo;Maka menikahlah, karena sebaik baik manusia pada umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya&rdquo;.</em> [HR. Al-Bukhariy<strong></strong>dalam <strong><em>Shohih</em></strong>-nya<strong>). </strong></p>
<p> Satu lagi dalil poligami -namun sebenarnya masih banyak-, Anas bin Malik <em>-radhiyallahu &lsquo;anhu-</em> berkata, <em>&ldquo;Termasuk sunnah jika seorang laki laki menikahi perawan setellah istri sebelumnya janda maka sang suami pun tinggal di rumah istri yang perawan ini selama tujuh hari maka sang suami tinggal dirumah istri yang janda selama tiga hari kemudian dia bagi&rdquo;. </em>[HR Bukhariy dalam <strong><em>Ash-Shohih</em></strong>] </p>
<p> Seorang ulama&rsquo; Syafi&rsquo;iyyah, Al-Hafizh Ibnu Hajar <em>-rahimahullah- </em>dalam<strong><em> Fatul Bari</em></strong> (9/10) berkata, <em>&ldquo;Dalam hadits ini, ada anjuran untuk menikah dan meninggalkan hidup membujang&rdquo;.</em><strong></strong></p>
<p> Setelah kita mengetahui dalil-dalil yang menunjukan disyari&rsquo;atkannya seorang muslim, laki-laki maupun wanita melakukan poligami. Jadi, kami nasihatkan kepada diri kami dan para suami dan calon suami untuk menikah hingga empat orang istri,<strong> jika dia sanggup</strong> untuk berbuat adil dalam perkara lahirah, seperti, pembagian malam, dan nafkah. Adapun adil dalam perkara batin (seperti, cinta, kesenangan jimak, perasaan bahagia bersama dengan salah satu diantara mereka), maka ini bukan merupakan syarat berdasarkan hadits-hadits dari Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama. </p>
<p> Terakhir, Kami nasihatkan kepada para wanita agar bersiap untuk dimadu dan berlapang dada untuk menerima anugerah poligami ini, serta tidak menentang syari&rsquo;at poligami, karena ini adalah kekufuran. <strong>Samahatus</strong>y <strong>Syaikh Abdul Azizi bin Baz</strong><em>-rahimahullah- </em>berkata, <em>&ldquo;Barangsiapa yang <strong>membenci</strong> sedikitpun dari sesuatu yang dibawa Rasulullah -Shollallahu &#8216;alaihi wasallam-, meskipun dia mengamalkannya, maka sungguh dia telah kafir. </em><em> Allah -Ta&rsquo;ala- berfirman, </em></p>
<p><strong> &#1584;&#1614;&#1604;&#1616;&#1603;&#1614; &#1576;&#1616;&#1571;&#1614;&#1606;&#1617;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618; &#1603;&#1614;&#1585;&#1616;&#1607;&#1615;&#1608;&#1575; &#1605;&#1614;&#1575; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1586;&#1614;&#1604;&#1614; &#1575;&#1604;&#1604;&#1617;&#1614;&#1607;&#1615; &#1601;&#1614;&#1571;&#1614;&#1581;&#1618;&#1576;&#1614;&#1591;&#1614; &#1571;&#1614;&#1593;&#1618;&#1605;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618;</strong><strong></strong></p>
<p><em> &ldquo;Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur&#8217;an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka&rdquo;.</em> (<strong>QS. Muhammad: 9</strong>)[Lihat <strong><em>Nawaqid Al-Islam</em></strong>] </p>
<p><strong>Sumber&nbsp;: </strong><em>www.almakassari.com</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/menikahsunnah.wordpress.com/53/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/menikahsunnah.wordpress.com/53/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/53/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=53&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/07/04/anugerah-yang-terzholimi-tentang-poligami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Permasalahan Rumah Tangga, Sebuah Kemestian</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/permasalahan-rumah-tangga-sebuah-kemestian/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/permasalahan-rumah-tangga-sebuah-kemestian/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 09:02:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[3. Pasca Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/permasalahan-rumah-tangga-sebuah-kemestian/</guid>
		<description><![CDATA[Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Sedikit sekali rumah tangga yang selamat dari lilitan perselisihan di antara anggotanya, khususnya di antara suami istri. Karena yang namanya berumah tangga, membangun hidup berkeluarga, dalam perjalanannya pasti akan menjumpai berbagai permasalahan, kecil ataupun besar, sedikit ataupun banyak. Permasalahan yang muncul ini dapat memicu perselisihan dalam rumah tangga yang bisa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=51&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah</strong></p>
<p>Sedikit sekali rumah tangga yang selamat dari lilitan perselisihan di antara anggotanya, khususnya di antara suami istri. Karena yang namanya berumah tangga, membangun hidup berkeluarga, dalam perjalanannya pasti akan menjumpai berbagai permasalahan, kecil ataupun besar, sedikit ataupun banyak. Permasalahan yang muncul ini dapat memicu perselisihan dalam rumah tangga yang bisa jadi berujung dengan pertengkaran, kemarahan dan keributan yang tiada bertepi, atau berakhir dengan damai, saling mengerti dan saling memaafkan.<span id="more-51"></span></p>
<p>Sampai pun rumah tangga orang-orang yang memiliki keutamaan dalam agama ini, juga tidak lepas dari masalah, perselisihan, pertengkaran, dan kemarahan. Namun berbeda dengan orang-orang yang tidak mengerti agama, orang yang memiliki keutamaan dalam agama tidak membiarkan setan menyetir hingga menjerumuskannya kepada apa yang disenangi oleh setan. Bahkan mereka berlindung kepada Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala dari makar setan, berusaha memperbaiki perkara mereka, menyatukan kembali kebersamaan mereka dan menyelesaikan perselisihan di antara mereka.</p>
<p>Rumah tangga yang mulia lagi penuh barakah, yang dibangun oleh seorang hamba termulia, kekasih Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala, Muhammad bin Abdillah k, juga tak lepas dari kerikil-kerikil yang menyandung perjalanannya, sampai beliau pernah bersumpah untuk tidak mendatangi istri-istri beliau selama sebulan karena marah kepada mereka. Berikut ini petikan kisahnya:<br />
Abdullah bin ‘Abbas c bertutur: “Aku sangat ingin bertanya kepada ‘Umar ibnul Khaththab tentang siapa yang dimaksud dua wanita dari kalangan istri Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam yang Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala nyatakan dalam firman-Nya:</p>
<p>إِنْ تَتُوْباَ إِلَى اللهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُماَ وَإِنْ تَظاَهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللهَ هُوَ مَوْلاَهُ وَجِبْرِيْلُ وَصاَلِحُ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمَلاَئِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيْرٌ</p>
<p>“Jika kalian berdua bertaubat kepada Allah, maka sungguh hati kalian berdua telah condong untuk menerima kebenaran. Dan jika kalian berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan begitu pula Jibril dan orang-orang mukmin yang baik. Dan selain dari itu, malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.” (At-Tahrim: 4)<br />
Namun aku tidak sanggup melontarkan pertanyaan karena segan terhadapnya hingga akhirnya ‘Umar berhaji dan aku pun berhaji bersamanya. Dalam perjalanan, ‘Umar berbelok menuju suatu tempat untuk buang hajat. Aku pun mengikutinya dengan membawakan bejana kecil dari kulit yang berisi air. Seusai buang hajat, aku menuangkan air di atas dua telapak tangannya, lalu ia pun berwudhu. Kemudian aku berjalan bersamanya dan kesempatan itu kugunakan untuk bertanya: “Wahai Amirul Mukminin, siapakah dua wanita dari istri-istri Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam yang Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala nyatakan dalam firman-Nya:</p>
<p>إِنْ تَتُوْباَ إِلَى اللهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُماَ</p>
<p>“Jika kalian berdua bertaubat kepada Allah, maka sungguh hati kalian berdua telah condong untuk menerima kebenaran.” (At-Tahrim: 4)<br />
“Alangkah anehnya engkau ini, wahai Ibnu ‘Abbas!1 Keduanya adalah ‘Aisyah dan Hafshah,” jawab ‘Umar.<br />
Ibnu ‘Abbas berkata: “Demi Allah, sejak setahun lalu aku ingin bertanya kepadamu tentang hal ini namun aku tidak sanggup menanyakannya karena segan terhadapmu.”<br />
“Jangan berbuat demikian. Apa yang engkau yakini aku memiliki ilmu tentangnya maka tanyakanlah. Bila memang aku mengetahuinya, aku akan beritakan kepadamu,” kata ‘Umar.<br />
‘Umar pun menceritakan kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat tersebut. “Aku dan tetanggaku dari kalangan Anshar berada di tempat Bani Umayyah bin Zaid, mereka termasuk penduduk daerah yang dekat dengan kota Madinah. Kami bergantian menghadiri majelis Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam, sehari giliranku, hari berikut gilirannya. Bila tiba giliranku, akupun mendatangi tetanggaku tersebut untuk menceritakan berita yang kudapat pada hari itu berupa wahyu atau yang lainnya. Bila tiba gilirannya, ia pun melakukan hal yang sama. Dan kami orang-orang Quraisy menguasai istri-istri kami dan dahulu kami tidak pernah menyertakan mereka dalam urusan kami. Ketika kami datang (ke Madinah) dan tinggal di kalangan orang-orang Anshar, kami dapatkan mereka itu dikalahkan istri-istri mereka. Maka mulailah istri-istri kami mengambil adab wanita-wanita Anshar. Suatu hari aku menghardik istriku dan bersuara keras padanya, ia pun menjawab dan mendebatku. Ia juga ikut-ikutan dalam urusanku dengan mengatakan: “Seandainya engkau melakukan ini dan itu.” Maka aku mengingkari perbuatannya yang demikian.<br />
“Mengapa engkau mengingkari apa yang kulakukan, sementara demi Allah, istri-istri Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam sendiri mendebat beliau, sampai-sampai salah seorang dari mereka memboikot beliau dari siang sampai malam,” kata istriku.<br />
Berita itu mengejutkan aku, “Sungguh merugi orang yang melakukan hal itu dari kalangan mereka,” kataku kepada istriku. Lalu kukenakan pakaian lengkapku dan turun menemui Hafshah, putriku.<br />
“Wahai Hafshah, apakah benar salah seorang kalian ada yang marah kepada Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam dari siang sampai malam?” tanyaku.<br />
“Iya,” jawab Hafshah.<br />
“Sungguh merugi yang melakukan hal itu,” tanggapku, “Apakah kalian merasa aman dari kemurkaan Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aalaarena kemarahan Rasulullah n, hingga engkau pun binasa? Jangan engkau banyak menuntut kepada Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam, jangan engkau mendebat beliau dalam sesuatu pun dan jangan memboikotnya. Minta saja kepadaku apa yang ingin kamu minta dan jangan menipumu dengan keberadaan madumu yang lebih cantik darimu dan lebih dicintai oleh Rasulullah n.” Yang dimaksud adalah ‘Aisyah.<br />
‘Umar melanjutkan ceritanya: “Telah menjadi perbincangan di antara kami bahwa Ghassan memakaikan ladam pada kuda-kudanya sebagai persiapan untuk memerangi kami. Suatu ketika turunlah temanku Al-Anshari itu pada hari gilirannya menuju ke majelis Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam. Di waktu Isya ia kembali kepada kami lalu mengetuk pintuku dengan keras seraya berkata: “Apakah ‘Umar ada di dalam?” Aku terhentak dan bergegas keluar menemuinya.<br />
“Hari ini sungguh telah terjadi perkara yang besar,” katanya.<br />
“Apa itu? Apakah Ghassan telah datang?” tanyaku.<br />
“Bukan, bahkan lebih besar dan lebih menghebohkan daripada itu. Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam telah menceraikan istri-istrinya,” katanya.<br />
“Betapa meruginya diri Hafshah, sungguh sebelumnya aku telah menduga hal ini akan terjadi,” kataku.<br />
Aku pun mengenakan pakaian lengkapku. Pagi harinya aku menunaikan shalat subuh bersama Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam. Setelahnya Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam masuk ke masyrubah2 beliau dan menyendiri di dalamnya. Aku masuk ke rumah Hafshah, ternyata ia sedang menangis, “Apa yang membuatmu menangis?” tanyaku. “Bukankah aku telah memperingatkanmu akan hal ini, apakah Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam telah menceraikan kalian?”<br />
“Aku tidak tahu, di sana, di masyrubah beliau memisahkan diri dari kami,” jawab Hafshah.<br />
Aku keluar dari rumah Hafshah dan mendatangi mimbar masjid, ternyata di sana ada sekumpulan orang, sebagian mereka sedang menangis. Sejenak aku duduk bersama mereka, kemudian perasaan hatiku menguasaiku hingga aku bangkit dari tempat tersebut menuju masyrubah yang di dalamnya ada Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam. Aku berkata kepada Rabah budak hitam milik Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam: “Minta izinkan ‘Umar untuk masuk menemui Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam.” Maka masuklah Rabah lalu berbicara kepada Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam, kemudian ia kembali menemuiku seraya berkata: “Aku telah berbicara kepada Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam dan menyebutkan permintaanmu namun beliau hanya diam.”<br />
Aku pun berlalu dari tempat tersebut hingga akhirnya aku duduk bersama sekumpulan orang yang ada di sisi mimbar, namun kemudian perasaan hatiku menguasaiku hingga aku kembali menuju ke masyrubah tersebut dan kukatakan kepada Rabah, “Mintakan izin bagi ‘Umar untuk masuk.”<br />
Rabah pun masuk lalu kembali menemuiku seraya berkata: “Aku telah menyampaikan permintaanmu namun beliau tetap diam.”<br />
Aku kembali lagi duduk bersama sekumpulan orang di sisi mimbar, namun sekali lagi perasaan hatiku mengalahkanku, hingga aku mendatangi Rabah dan berkata: “Mintakan izin bagi ‘Umar untuk masuk.”<br />
Rabah pun masuk ke dalam masyrubah, kemudian keluar lagi seraya berkata: “Aku telah sebutkan permintaanmu namun beliau diam saja.”<br />
Maka ketika aku berbalik untuk berlalu dari tempat itu, budak tersebut memanggilku, “Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam telah mengizinkanmu,” katanya.<br />
Aku masuk menemui Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam, ternyata aku dapati beliau tengah berbaring di atas tikar tipis tanpa dialasi kasur sehingga tampak bekas-bekas kerikil di rusuk beliau, dalam keadaan beliau bertelekan di atas bantal dari kulit yang telah disamak, yang diisi dengan sabut. Aku ucapkan salam kepada beliau, kemudian aku berkata dalam keadaan tetap berdiri; “Wahai Rasulullah, apakah engkau telah menceraikan istri-istrimu?”<br />
Beliau mengangkat pandangannya ke arahku, “Tidak,” jawab beliau<br />
“Allahu Akbar,” seruku.<br />
Kemudian aku berkata untuk menyenangkan hati beliau dalam keadaan aku tetap berdiri, “Wahai Rasulullah, kita dulunya orang-orang Quraisy mengalahkan dan menguasai istri-istri kita. Ketika kita datang ke Madinah ternyata orang-orangnya dikalahkan oleh istri-istri mereka.” Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam tersenyum mendengar penuturanku.<br />
“Wahai Rasulullah, seandainya engkau melihatku masuk menemui Hafshah, kukatakan kepadanya: “Jangan menipumu dengan keberadaan madumu yang lebih cantik darimu dan lebih dicintai Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam –yakni ‘Aisyah,” lanjutku. Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam tersenyum lagi. Maka ketika melihat beliau telah tersenyum, aku pun duduk. Aku memandang isi masyrubah beliau, maka demi Allah tidak ada sesuatu pun di tempat itu kecuali tiga kulit yang belum disamak.<br />
“Wahai Rasulullah, mohon berdoalah engkau kepada Allah agar memberikan keluasan dan kelapangan bagi umatmu, karena Persia dan Romawi telah dilapangkan dunia mereka dan mereka diberi kenikmatan dunia padahal mereka tidak beribadah kepada Allah,” kataku.<br />
Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam duduk setelah sebelumnya beliau bertelekan di atas bantal seraya berkata: “Apakah engkau ragu, wahai Ibnul Khaththab, bahwa kelapangan di akhirat lebih baik daripada kelapangan di dunia? Mereka itu adalah orang-orang yang disegerakan kebaikan/ kesenangan mereka dalam kehidupan dunia ini.”<br />
“Wahai Rasulullah, mintakanlah ampun untukku,” kataku.<br />
Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam memisahkan diri dari istri-istri beliau selama 29 malam dikarenakan rahasia beliau yang disebarkan oleh Hafshah kepada ‘Aisyah3, beliau menyatakan: “Aku tidak akan masuk menemui mereka selama sebulan.” Beliau sangat marah terhadap mereka karena merekalah yang menyebabkan Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala mencela beliau.4<br />
‘Umar berkata: “Wahai Rasulullah, apa yang menyusahkanmu dari perkara wanita? Bila engkau menceraikan mereka, maka sungguh Allah bersamamu, para malaikatnya, Jibril dan Mikail. Aku, Abu Bakar dan kaum mukminin pun bersamamu.”<br />
Ketika telah lewat waktu 29 malam, beliau pertama kali masuk menemui ‘Aisyah. “Wahai Rasulullah, bukankah engkau telah bersumpah untuk tidak masuk menemui kami selama sebulan, sementara waktu yang kuhitung baru berjalan 29 malam,” tanya ‘Aisyah mengingatkan beliau.<br />
“Bulan ini lamanya 29 malam,” jawab beliau.<br />
Kemudian Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala menurunkan ayat takhyir5, ‘Aisyah-lah yang paling pertama dari istri beliau yang beliau tawarkan pilihan maka ‘Aisyah memilih tetap bersama beliau. Setelahnya beliau pun memberikan pilihan kepada istri-istri beliau yang lain maka mereka semuanya mengucapkan seperti yang diucapkan ‘Aisyah (semuanya memilih tetap bersama Rasulullah n).” (HR. Al-Bukhari no. 4913, 5191 dan Muslim no. 1479)<br />
Pertikaian pun pernah terjadi dalam rumah tangga putri Rasulullah n, Fathimah Az-Zahra Radiyallahu &#8216;anha, seorang yang dikabarkan sebagai tokoh wanita ahlul jannah. Rumah tangga Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib Radiyallahu &#8216;anhu, seorang yang cinta kepada Allah dan Rasul-Nya dan Allah dan Rasul-Nya pun mencintainya.6 Ali pernah marahan dengan istrinya dan setelahnya ia keluar dari rumah menuju masjid dan tidur di sana.<br />
Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi z berkata: “Nama yang paling disukai oleh Ali z adalah Abu Turab. Dia senang sekali bila dipanggil dengan nama yang diberikan oleh Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam itu. Suatu hari Ali marah kepada Fathimah, maka ia pun keluar dari rumah menuju masjid dan berbaring di sana. Bertepatan dengan kejadian tersebut Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam datang ke rumah putrinya, Fathimah, namun beliau tidak mendapatkan Ali di rumah.<br />
“Di mana anak pamanmu itu?” tanya beliau.<br />
“Telah terjadi sesuatu antara aku dengan dia, dia pun marah padaku lalu keluar dari rumah. Dia tidak tidur siang di sisiku,” jawab Fathimah.<br />
Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam berkata kepada seseorang: “Lihatlah (cari) di mana Ali.”<br />
Orang yang disuruh itupun datang dan memberi kabar: “Wahai Rasulullah! Dia ada di masjid sedang tidur.”<br />
Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam mendatangi Ali yang ketika itu sedang berbaring. Beliau dapatkan rida`-nya telah jatuh dari punggungnya sehingga pasir mengenai punggungnya. Mulailah beliau mengusap pasir tersebut dari punggung Ali seraya berkata: “Duduklah, wahai Abu Turab. Duduklah wahai Abu Turab!” (HR. Al-Bukhari no. 3703 dan Muslim no. 2409)<br />
Demikian perselisihan yang pernah terjadi dalam rumah tangga orang-orang yang mulia, sengaja kami paparkan dengan tujuan agar mereka yang akan membangun mahligai rumah tangga atau telah menjalaninya, menyadari bahwa tidak ada rumah tangga yang lepas dari problema sehingga mereka bersiap-siap dan tidak kaget ketika problem itu datang menghadang. Dan agar mereka tidak terlalu muluk-muluk dalam angan-angan mereka tentang kehidupan berumah tangga7, selalu indah bak bunga-bunga di taman yang bermekaran dengan beragam warna, menampakkan keindahan yang mempesona dan menebarkan aroma yang harum semerbak!!! Rumah tangga tanpa masalah, tanpa problema, tanpa ganjalan, tanpa pertikaian, selalu sejalan, seia sekata, sepakat tanpa pernah ada perbedaan!!! Padahal bayangan ini sesuatu yang teramat langka untuk didapatkan pada sebuah rumah tangga di dunia… Sesuatu yang bisa dikatakan mustahil untuk sebuah akad yang dijalin dengan seorang anak Adam yang senantiasa punya salah, sebagaimana kata Rasul yang mulia n:</p>
<p>كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطاَّئِيْنَ التَّوَّابُوْنَ</p>
<p>“Setiap anak Adam itu banyak bersalah. Dan sebaik-baik orang yang banyak bersalah adalah orang-orang yang mau bertaubat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2616. Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihul Jami’ no. 4514 mengatakan: “(Hadits ini) hasan.”)<br />
Masalah mesti akan dijumpai antara suami istri. Dan ketika masalah itu bergulir di antara keduanya semestinya keduanya berusaha mencari jalan penyelesaian, memperbaiki keadaan, dan menutup pintu rapat-rapat (dari campur tangan orang yang tidak berkepentingan). Bila seorang suami marah atau seorang istri sedang emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala dari gangguan setan yang terkutuk, lalu bangkit berwudhu dan shalat dua rakaat. Bila salah satu dari keduanya (yang sedang marah, terbawa emosi) dalam keadaan berdiri maka hendaklah ia duduk, bila sedang duduk maka hendaklah ia berbaring. Atau salah seorang dari keduanya menghadap pasangannya, memeluknya dan meminta maaf bila memang ia bersalah melanggar hak pasangannya, dan yang dimintai maaf hendaklah lapang dada dengan memberi maaf karena mengharapkan wajah Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala. (Fiqhut Ta’ammul Bainaz Zaujain, hal. 37)<br />
Tidak sepantasnya ketika ada masalah dengan suami, seorang istri ngambek minta pulang ke rumah orang tuanya. Atau yang lebih parah lagi si istri minggat dari rumahnya, tanpa izin suami tentunya. Padahal di antara hak suami yang harus ditunaikan istri, si istri tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya8.<br />
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami dan tidak halal bagi seorang pun mengambil istri seseorang dan menahannya dari suaminya, sama saja baik karena si istri tersebut seorang perawat, atau seorang bidan atau profesi lainnya. Bila istri tersebut keluar dari rumah suami tanpa izinnya, maka ia telah berbuat nusyuz9, bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia pantas mendapatkan hukuman.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32/281)<br />
Dengan demikian, bila ada permasalahan rumah tangga, seharusnya suami dan istri berusaha menyelesaikannya berdua bila memang masalahnya bisa diselesaikan berdua. Ibaratnya “tutup pintu rapat-rapat” dari masuknya pihak ketiga dan jangan sampai orang lain tahu masalah tersebut. Jangan tergesa-gesa melibatkan pihak luar, orang tua misalnya, karena dapat memperkeruh suasana, bukan memperbaiki keadaan. Melibatkan orang tua, apatah lagi orang tua yang masih awam, tidak memiliki pandangan dalam agama, belum tentu menyelesaikan masalah, malah bisa menambah panas dan keruhnya permasalahan. Terkecuali orang tua itu seorang yang arif, paham agama dan pandangannya lurus, barulah memungkinkan masalah yang ada diangkat padanya bila memang sepasang suami istri tidak bisa lagi menyelesaikannya berdua.<br />
Sebagai akhir, hendaklah sepasang suami istri selalu bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala dalam seluruh keadaan mereka, di mana pun mereka berada10 dan hendaklah keduanya melazimi (selalu) ketaatan kepada-Nya. Ketahuilah, dengan takwa segala masalah akan mendapatkan pemecahannya, karena Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala yang Mahabenar janji-Nya telah berfirman dalam Tanzil-Nya:</p>
<p>وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً</p>
<p>“Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan jalan keluar baginya.” (Ath-Thalaq: 2)<br />
Dan firman-Nya:</p>
<p>وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا</p>
<p>“Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (Ath-Thalaq: 4)<br />
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.</p>
<p>1 ‘Umar heran dengan Ibnu ‘Abbas, kenapa hal yang ditanyakannya itu belum diketahuinya, padahal ia begitu terkenal dengan pengetahuannya dalam tafsir dan terdepan dalam ilmu dibanding yang lainnya. Atau ‘Umar heran dengan semangat Ibnu ‘Abbas untuk mengetahui cabang-cabang ilmu tafsir sampaipun pengetahuan tentang mubham (Fathul Bari, 9/338). Pengertian mubham sendiri adalah orang yang tidak disebutkan namanya.<br />
2 Kamar yang tinggi<br />
3 Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala berfirman:</p>
<p>وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيْثاً فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ &#8230; اْلأَيَةَ</p>
<p>“Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istrinya suatu peristiwa. Maka ketika istrinya itu mengabarkan rahasia tersebut (kepada istri yang lain)….” (At- Tahrim: 3)<br />
Mayoritas ahli tafsir berkata bahwa istri Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam yang dimaksud dalam ayat adalah Hafshah. Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam pernah menyampaikan satu rahasia kepadanya dan memintanya agar tidak memberitahukan kepada seorang pun. Ternyata Hafshah menceritakan rahasia tersebut kepada Aisyah x. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 873)<br />
4 Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala mencela Khalil-Nya yang mulia Muhammad n ketika beliau mengharamkan dirinya untuk menyentuh budak wanitanya bernama Mariyah atau ketika beliau mengharamkan dirinya minum madu, karena memperhatikan perasaan sebagian istrinya, sebagaimana kisahnya ma’ruf (dalam kitab-kitab tafsir dan selainnya, pen). Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala menurunkan ayat -Nya:</p>
<p>ياَ أَيُّهاَ النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ ماَ أَحَلَّ اللهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. قَدْ فَرَضَ اللهُ لَكُُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ &#8230;الأية</p>
<p>“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagiku karena engkau ingin mencari keridhaan istri-istrimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sungguh Allah telah mewajibkan kalian untuk membebaskan diri dari sumpah kalian….” (At-Tahrim: 1)<br />
5 Yaitu ayat Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala:</p>
<p>عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجاً خَيْرًا مِنْكُنَّ &#8230; الأية</p>
<p>“Jika Nabi menceraikan kalian, mudah-mudahan Rabbnya akan menggantikan untuknya istri-istri yang lebih baik daripada kalian… (At-Tahrim: 5)<br />
Yakni janganlah kalian mengangkat diri kalian di hadapan beliau, karena jika beliau menceraikan kalian tidaklah berat/ sempit perkaranya bagi beliau dan tidaklah beliau dipaksa untuk terus bersama kalian. Bahkan beliau akan dapatkan pengganti kalian dan Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala akan memberikan kepada beliau istri-istri yang lebih baik daripada kalian, baik dalam hal agama maupun dalam keelokan paras. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 873)<br />
6 Sebagaimana diberitakan Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam dalam peristiwa perang Khaibar:</p>
<p>لأُعْبِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ – أَوْ قَالَ: يُحِبُّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ – يَفْتَحُ اللهُ عَلَيْهِ &#8230; الْحَدِيْثَ</p>
<p>“Aku sungguh akan memberikan bendera ini besok kepada seseorang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya –atau beliau mengatakan: dia mencintai Allah dan Rasul-Nya–. Allah akan membukakan kemenangan melalui kedua tangannya…..” (HR. Al-Bukhari no. 3702 dan Muslim no. 2407). Dalam riwayat Muslim (no. 2404) disebutkan: …seseorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan Allah dan Rasul-Nya pun mencintainya….”<br />
Dan ternyata keesokan harinya Ali-lah yang diserahi bendera tersebut.<br />
7 Yang akhirnya berujung dengan kekecewaan<br />
8 Al-Imam Al-Bukhari t membuat satu bab dalam kitab Shahih-nya dengan judul: Isti‘dzanul Mar‘atu Zaujaha fil Khuruj ilal Masjid wa Ghairi (Permintaan izin istri kepada suaminya untuk keluar menuju masjid atau yang selainnya). Kemudian beliau t membawakan hadits Rasulullah n:</p>
<p>إِذَ اسْتَأْذَنَتِ الْمَرْأَةُ أَحَدَكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهاَ</p>
<p>“Apabila istri minta izin kepada salah seorang dari kalian untuk keluar menuju masjid, maka janganlah ia mencegahnya.” (Hadits no. 5238)<br />
9 Lihat pembahasan nusyuz dalam Syariah Vol. I/No. 04/Juli 2003/Jumadil Ula 1424 H, hal. 58-60<br />
10 Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam berpesan:</p>
<p>اتَّقِ اللهَ حيْثُماَ كُنْتَ &#8230; الْحَدِيْثَ</p>
<p>“Bertakwalah engkau kepada Allah di mana pun engkau berada.” (HR. At-Tirmidzi, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/1618, dan Al-Misykat no. 5083)</p>
<p>(http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=281)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/menikahsunnah.wordpress.com/51/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/menikahsunnah.wordpress.com/51/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/51/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=51&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/permasalahan-rumah-tangga-sebuah-kemestian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Berkhidmat Pada Suami</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/berkhidmat-pada-suami/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/berkhidmat-pada-suami/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 08:54:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Untukmu Istri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/berkhidmat-pada-suami/</guid>
		<description><![CDATA[Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Pulang dari bekerja, semestinya adalah waktu untuk beristrirahat bagi suami selaku kepala rumah tangga. Namun banyak kita jumpai fenomena di mana mereka justru masih disibukkan dengan segala macam pekerjaan rumah tangga sementara sang istri malah ngerumpi di rumah tetangga. Bagaimana istri shalihah menyikapi hal ini?
Salah satu sifat istri shalihah yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=50&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah</strong></p>
<p>Pulang dari bekerja, semestinya adalah waktu untuk beristrirahat bagi suami selaku kepala rumah tangga. Namun banyak kita jumpai fenomena di mana mereka justru masih disibukkan dengan segala macam pekerjaan rumah tangga sementara sang istri malah ngerumpi di rumah tetangga. Bagaimana istri shalihah menyikapi hal ini?<span id="more-50"></span></p>
<p>Salah satu sifat istri shalihah yang menandakan bagusnya interaksi kepada suaminya adalah berkhidmat kepada sang suami dan membantu pekerjaannya sebatas yang ia mampu. Ia tidak akan membiarkan sang suami melayani dirinya sendiri sementara ia duduk berpangku tangan menyaksikan apa yang dilakukan suaminya. Ia merasa enggan bila suaminya sampai tersibukkan dengan pekerjaan-pekerjaan rumah, memasak, mencuci, merapikan tempat tidur, dan semisalnya, sementara ia masih mampu untuk menanganinya. Sehingga tidak mengherankan bila kita mendapati seorang istri shalihah menyibukkan harinya dengan memberikan pelayanan kepada suaminya, mulai dari menyiapkan tempat tidurnya, makan dan minumnya, pakaiannya, dan kebutuhan suami lainnya. Semua dilakukan dengan penuh kerelaan dan kelapangan hati disertai niat ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Dan sungguh ini merupakan bentuk perbuatan ihsannya kepada suami, yang diharapkan darinya ia akan beroleh kebaikan.<br />
Berkhidmat kepada suami ini telah dilakukan oleh wanita-wanita utama lagi mulia dari kalangan shahabiyyah, seperti yang dilakukan Asma’ bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu &#8216;anhuma yang berkhidmat kepada Az-Zubair ibnul Awwam radhiallahu &#8216;anhu, suaminya. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut sekitar 2/3 farsakh1.” (HR. Bukhari no. 5224 dan Muslim no. 2182)<br />
Demikian pula khidmatnya Fathimah bintu Rasulillah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam di rumah suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiallahu &#8216;anhu, sampai-sampai kedua tangannya lecet karena menggiling gandum. Ketika Fathimah datang ke tempat ayahnya untuk meminta seorang pembantu, sang ayah yang mulia memberikan bimbingan kepada yang lebih baik:</p>
<p>أَلاَ أَدُلُّكُماَ عَلَى ماَ هُوَ خَيْرٌ لَكُماَ مِنْ خاَدِمٍ؟ إِذَا أَوَيْتُماَ إِلَى فِرَاشِكُماَ أَوْ أَخَذْتُماَ مَضاَجِعَكُماَ فَكَبَّرَا أًَرْبَعاً وَثَلاَثِيْنَ وَسَبَّحاَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِيْنَ وَحَمِّدَا ثَلاَثاً وَثَلاثِيْنَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُماَ مِنْ خاَدِمٍ</p>
<p>“Maukah aku tunjukkan kepada kalian berdua apa yang lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu? Apabila kalian mendatangi tempat tidur kalian atau ingin berbaring, bacalah Allahu Akbar 34 kali, Subhanallah 33 kali, dan Alhamdulillah 33 kali. Ini lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu.” (HR. Al-Bukhari no. 6318 dan Muslim no. 2727)<br />
Shahabat Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, Jabir bin Abdillah radhiallahu &#8216;anhu, menikahi seorang janda untuk berkhidmat padanya dengan mengurusi saudara-saudara perempuannya yang masih kecil. Jabir berkisah: “Ayahku meninggal dan ia meninggalkan 7 atau 9 anak perempuan. Maka aku pun menikahi seorang janda. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bertanya padaku:</p>
<p>تَزَوَّجْتَ ياَ جاَبِر؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقاَلَ: بِكْرًا أَمْ ثَيِّباً؟ قُلْتُ: بَلْ ثَيِّباً. قاَلَ: فَهَلاَّ جاَرِيَةً تُلاَعِبُهاَ وَتُلاَعِبُكَ، وَتُضاَحِكُهاَ وَتُضاَحِكُكَ؟ قاَلَ فَقُلْتُ لَهُ: إِنَّ عَبْدَ اللهِ هَلَكَ وَ تَرَكَ بَناَتٍ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَجِيْئَهُنَّ بِمِثْلِهِنَّ، فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً تَقُوْمُ عَلَيْهِنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ. فَقاَلَ: باَرَكَ اللهُ لَكَ، أَوْ قاَلَ: خَيْرًا</p>
<p>“Apakah engkau sudah menikah, wahai Jabir?”<br />
“Sudah,” jawabku.<br />
“Dengan gadis atau janda?” tanya beliau.<br />
“Dengan janda,” jawabku.<br />
“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis, sehingga engkau bisa bermain-main dengannya dan ia bermain-main denganmu. Dan engkau bisa tertawa bersamanya dan ia bisa tertawa bersamamu?” tanya beliau.<br />
“Ayahku, Abdullah, meninggal dan ia meninggalkan anak-anak perempuan dan aku tidak suka mendatangkan di tengah-tengah mereka wanita yang sama dengan mereka. Maka aku pun menikahi seorang wanita yang bisa mengurusi dan merawat mereka,” jawabku.<br />
Beliau berkata: “Semoga Allah memberkahimu”, atau beliau berkata: “Semoga kebaikan bagimu.” (HR. Al-Bukhari no. 5367 dan Muslim no. 1466)<br />
Hushain bin Mihshan berkata: “Bibiku berkisah padaku, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam karena suatu kebutuhan, beliaupun bertanya:</p>
<p>أَيْ هذِهِ! أَذَاتُ بَعْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَم. قاَلَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قُلْتُ: ماَ آلُوْهُ إِلاَّ ماَ عَجَزْتُ عَنْهُ. قاَلَ: فَانْظُرِيْ أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّماَ هُوَ جَنَّتُكَ وَناَرُكَ</p>
<p>“Wahai wanita, apakah engkau telah bersuami?”<br />
“Iya,” jawabku.<br />
“Bagaimana engkau terhadap suamimu?” tanya beliau.<br />
“Aku tidak mengurang-ngurangi dalam mentaatinya dan berkhidmat padanya, kecuali apa yang aku tidak mampu menunaikannya,” jawabku.<br />
“Lihatlah di mana keberadaanmu terhadap suamimu, karena dia adalah surga dan nerakamu,” sabda beliau. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan selainnya, dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adabuz Zifaf, hal. 179)<br />
Namun di sisi lain, suami yang baik tentunya tidak membebani istrinya dengan pekerjaan yang tidak mampu dipikulnya. Bahkan ia melihat dan memperhatikan keberadaan istrinya kapan sekiranya ia butuh bantuan.<br />
Adalah Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam gambaran suami yang terbaik. Di tengah kesibukan mengurusi umat dan dakwah di jalan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, beliau menyempatkan membantu keluarganya dan mengerjakan apa yang bisa beliau kerjakan untuk dirinya sendiri tanpa membebankan kepada istrinya, sebagaimana diberitakan istri beliau, Aisyah radhiallahu &#8216;anha ketika Al-Aswad bin Yazid bertanya kepadanya:</p>
<p>ماَ كاَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ فِي الْبَيْتِ؟ قاَلَتْ: كاَنَ يَكُوْنُ فِيْ مِهْنَةِ أَهْلِهِ –تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ- فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ</p>
<p>“Apa yang biasa dilakukan Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam di dalam rumah?”<br />
Aisyah radhiallahu &#8216;anha menjawab: “Beliau biasa membantu pekerjaan istrinya. Bila tiba waktu shalat, beliau pun keluar untuk mengerjakan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 676, 5363)<br />
Dalam riwayat lain, Aisyah radhiallahu &#8216;anha menyebutkan pekerjaan yang Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam lakukan di rumahnya:</p>
<p>ماَ يَصْنَعُ أَحَدُكُمْ فِيْ بَيْتِهِ، يَخْصِفُ النَّعْلَ وَيَرْقَعُ الثَّوْبَ وَيُخِيْطُ</p>
<p>“Beliau mengerjakan apa yang biasa dikerjakan salah seorang kalian di rumahnya. Beliau menambal sandalnya, menambal bajunya, dan menjahitnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 540, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 419 dan Al-Misykat no. 5822)</p>
<p>كاَنَ بَشَرًا مِنَ الْبَشَرِ، يَفْلِي ثَوْبَهُ وَيَحْلُبُ شاَتَهُ</p>
<p>“Beliau manusia biasa. Beliau menambal pakaiannya dan memeras susu kambingnya”. (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 541, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 420 dan Ash-Shahihah 671)<br />
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.</p>
<p>1 1 farsakh kurang lebih 8 km atau 3,5 mil<br />
<strong>(http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=256)</strong></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/menikahsunnah.wordpress.com/50/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/menikahsunnah.wordpress.com/50/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/50/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=50&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/berkhidmat-pada-suami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menikahi Wanita Kristen</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikahi-wanita-kristen/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikahi-wanita-kristen/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 02:37:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya Jawab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikahi-wanita-kristen/</guid>
		<description><![CDATA[Syaikh Abdullah Al-Bukhari
Pertanyaan; berikut berkata si penanya; saudaraku ingin menikah dengan wanita kristen, apa hukumnya dan apa nasihat anda kepadanya?
Jawab; menikah dengan wanita kristen adalah perkara yang diperselisihkan oleh ulama, berbeda dengan masalah menikah dengan wanita musyrik kafir yang bukan tergolong ahlul kitab, perkara ini ada kesepakatan dikalangan ulama bahwa hukumnya tidak boleh menikah dengannya, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=48&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Syaikh Abdullah Al-Bukhari</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan</strong>; berikut berkata si penanya; saudaraku ingin menikah dengan wanita kristen, apa hukumnya dan apa nasihat anda kepadanya?<span id="more-48"></span></p>
<p><strong>Jawab</strong>; menikah dengan wanita kristen adalah perkara yang diperselisihkan oleh ulama, berbeda dengan masalah menikah dengan wanita musyrik kafir yang bukan tergolong ahlul kitab, perkara ini ada kesepakatan dikalangan ulama bahwa hukumnya tidak boleh menikah dengannya, hal ini adalah kesepakatan bahkan ada ijma&#8217;. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala;</p>
<p>{وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ} سورة الممتحنة – 10 .</p>
<p>&#8220;Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir&#8221; (Qs. Al Mumtahanah; 10)</p>
<p>Perselisihannya adalah dalam masalah menikah dengan wanita Kristen. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi&#8217;iyyah, Malikiyah dan Hanabilah (pengikut madzhab yang empat) begitu pula sekelompok orang dari kalangan shahabat Radhiyallahu ‘Anhu dan mereka banyak berpendapat bolehnya seorang muslim menikah dengan wanita ahlul kitab dengan syarat wanita tersebut muhshan (wanita baik-baik), seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wa Ta’aala;</p>
<p>{وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ} سورة المائدة – 5 .</p>
<p>&#8220;(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik&#8221; (Qs. Al Maidah; 5) dengan sifat ini, maka boleh menikahinya.</p>
<p>Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu seperti yang terdapat di dalam Shahih Al Bukhari dan sebagian fuqaha&#8217; al hanafiyah berpendapat hal tersebut terlarang. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu berdalil dengan keumuman ayat yang melarang menikahi wanita-wanita kafir diantaranya apa yang telah kami sebutkan &#8220;Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir&#8221; (Qs. Al Mumtahanah; 10). Ia berkata; &#8220;Saya tidak melihat kekufuran atau kesyirikan yang lebih dahsyat dari perkataan seorang wanita bahwa Rab-nya adalah Isa&#8221;. Ini terdapat di dalam Shahih Al Bukhari. Akan tetapi yang benar adalah pendapat pertama berdasarkan dalil-dalil ayat, keabsahan dan kejelasannya.</p>
<p>Akan tetapi saya katakan berkenaan dengan seorang lelaki mukmin, apabila Allah Subhanahu Wa Ta’aala memudahkan baginya seorang wanita mukminah yang wajib baginya adalah (samar) karena dikhawatirkan atas seseorang akan tersesat dan wanita ini akan menyimpangkan agamanya. Imran bin Hitthan al khariji adalah diantara pemimpin-pemimpin khawarij dahulu adalah seorang ahlussunnah, dahulu ia diatas sunnah menikah dengan seorang wanita dari kerabatnya ada yang mengatakan wanita tersebut adalah sepupunya. Wanita ini diantara pemimpin-pemimpin khawarij. Imran berkata; Saya akan menikahinya dan meluruskannya. Akan tetapi ketika ia menikahinya wanita tersebut malah yang menyesatkannya sehingga Imran menjadi pemimpin khawarij yang sebelumnya ia diatas sunnah.</p>
<p>Hal ini menandakan kepada kita barakallahu fiik kepada perkara yang penting sekali. Hati-hati kita diantara jari jemari Ar-Rahman bebas Ia membolak-baliknya. Maka seseorang seharusnya tidak merasa aman terhadap dirinya dari fitnah. Ibrahim Alaihissalaam berkata seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala firmankan;</p>
<p>{وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ} سورة إبراهيم – 35 .</p>
<p>&#8220;Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: &#8220;Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala&#8221; (Qs. Ibrahim; 35)</p>
<p>Berkata Ibrahim At-Taimi; Siapa yang merasa aman dari bala&#8217; setelah Ibrahim Alaihissalaam?! Maka dikhawatirkan atas seseorang bahwa wanita tersebut akan menyesatkannya. Adapun berkenaan dengan hukum permasalahan dan boleh tidaknya adalah seperti yang telah kami sebutkan keterangannya. Dan nasihat untuknya hendaknya ia menjauh dari perkara seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta’aala akan mencukupkan untuknya dengan wanita mukminah;</p>
<p>{وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ} سورة البقرة – 221 .</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya wanita budak yang mu&#8217;min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu&#8221; (Qs. Al Baqarah; 221). </p>
<p><strong>Sumber</strong> : http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=30</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/menikahsunnah.wordpress.com/48/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/menikahsunnah.wordpress.com/48/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/48/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=48&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/menikahi-wanita-kristen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mawaddah, Mahabbah dan Rahmah</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/mawaddah-mahabbah-dan-rahmah/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/mawaddah-mahabbah-dan-rahmah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 02:20:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[1. Pra Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[3. Pasca Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[4. Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/mawaddah-mahabbah-dan-rahmah/</guid>
		<description><![CDATA[Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Perasaan cinta kepada pasangan hidup kita terkadang mengalami gejolak sebagaimana pasang surut yang dialami sebuah kehidupan rumah tangga. Tinggal bagaimana kita menjaga tumbuhan cinta itu agar tidak layu terlebih mati.
Satu dari sekian tanda kebesaranNya yang agung, Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala  menjadikan anak Adam  &#8216;alaihis salam memiliki pasangan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=47&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><b>Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah</b></p>
<p>Perasaan cinta kepada pasangan hidup kita terkadang mengalami gejolak sebagaimana pasang surut yang dialami sebuah kehidupan rumah tangga. Tinggal bagaimana kita menjaga tumbuhan cinta itu agar tidak layu terlebih mati.<span id="more-47"></span></p>
<p>Satu dari sekian tanda kebesaranNya yang agung, Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala  menjadikan anak Adam  &#8216;alaihis salam memiliki pasangan hidup dari jenis mereka sendiri, sebagaimana kenikmatan yang dianugrahkan kepada bapak mereka Adam &#8216;alaihis salam. Di saat awal-awal menghuni surga, bersamaan dengan limpahan kenikmatan hidup yang diberikan kepadanya, Adam &#8216;alaihis salam hidup sendiri tanpa teman dari jenisnya. Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala pun melengkapi kebahagiaan Adam dengan menciptakan Hawa sebagai teman hidupnya, yang akan menyertai hari-harinya di surga nan indah.</p>
<p>Hingga akhirnya dengan ketetapan takdir yang penuh hikmah, keduanya diturunkan ke bumi untuk memakmurkan negeri yang kosong dari jenis manusia (karena merekalah manusia pertama yang menghuni). Keduanya sempat berpisah selama beberapa lama karena diturunkan pada tempat yang berbeda di bumi. (Al-Bidayah wan Nihayah, 1/81). Mereka didera derita dan sepi sampai Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala mempertemukan mereka kembali.</p>
<p>Demikianlah Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala menutup “sepi�? hidupnya seorang lelaki keturunan Adam dengan memberi istri-istri sebagai pasangan hidupnya. Dia Yang Maha Agung berfirman :</p>
<p>“<em>Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah Dia menciptakan uyntuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepanya, dan dijadikanNya diantara kalian mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir</em>�? (Ar Ruum : 21)</p>
<p>Allah menciptakan seorang istri dari keturunan anak manusia, yang asalnya dari jenis laki-laki itu sendiri, agar para suami merasa tenang dan memiliki kecenderungan terhadap pasangan mereka. Karena, pasangan yang berasal daru satu jenis termasuk faktor yang menumbuhkan adanya keteraturan dan saling mengenal, sebagaimana perbedaan merupakan penyebab perpisahan dan saling menjauh. (Ruhul Ma&#8217;ani, 11/265)</p>
<p>Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala juga berfirman :</p>
<p>“<em>Dialah yang menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan Dia jadikan dari jiwa yang satu itu pasangannya agar ia merasa tenang kepadanya..</em>�? (Al-A&#8217;raf : 189)</p>
<p>Kata Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah: “Yang dimaksudkan dalam ayat diatas adalah Hawa. Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala menciptakannya dari Adam, dari tulang rusuk kirinya yang paling pendek. Seandainya Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala menciptakan anak Adam semuanya lelaki sedangkan wanita diciptakan dari jenis lain, bisa dari jenis jin atau hewan, niscaya tidak akan tercapai kesatuan hati di antara mereka dengan pasangannya. Bahkan sebaliknya akan saling menjauh. Namun termasuk kesempurnaan rahmat-Nya kepada anak Adam, Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala menjadikan istri-istri atau pasangan hidup mereka dari jenis mereka sendiri, dan Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala tumbuhkan mawaddah yaitu cinta dan rahmah yakni kasih sayang. Karena seorang lelaki atau suami, ia akan senantiasa menjaga istrinya tersebut, karena kasihan kepada istrinya yang telah melahirkan anak untuknya, atau karena si istri membutuhkannya dari sisi kebutuhan belanja (biaya hidupnya), atau karena kedekatan di antara keduanya, dan sebagainya.�? (Al Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal 1052)</p>
<p><strong>Mawaddah</strong> dan <strong>rahmah</strong> ini muncul karena di dalam pernikahan ada faktor-faktor yang bisa menumbukan dua perasaan tersebut. Dengan adanya seorang istri, suami dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan, serta mendapatkan manfaat dengan adanya anak dan mendidik mereka. Disamping itu dia merasakan ketengangan, kedekatan dan kecenderungan kepada istrinya. Sehingga secara umum tidak didapatkan mawaddah dan rahmah diantara sesama manusia sebagaimana mawaddah dan rahmah yang ada di antara suami istri (Taisir Al Karimir Rahman, hal 639)</p>
<p>Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala tumbuhkan mawaddah dan rahmah tersebut setelah pernikahan dua insan. Padahal mungkin sebelumnya pasangan itu tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan yang mungkin menyebabkan adanya kasih sayang, baik berupa hubungan kekerabatan ataupun hubungan rahim. Al Hasan Al Bashri, Mujahid, dan &#8216;Ikrimah rahimahumullah berkata:<br />
“Mawaddah adalah ibarat/kiasan dari nikah (jima&#8217;) sedangkan rahmah adalah ibarat/kiasan dari anak�?. Adapula yang berpendapat, mawaddah adalh cinta seorang suami kepada istrinya, sedangkan rahmah adalah kasih sayang suami kepada istrinya agar istrinya tidak ditimpa kejelekan. (Ruhul Ma&#8217;ani 11/265, Fathul Qadir 4/263)</p>
<p><strong>Cinta Suami Istri adalah Anugrah Ilahi</strong></p>
<p>Rasa cinta yang tumbuh di antara suami istri adalah anugrah dari Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala kepada keduanya, dan ini merupakan cinta yang sifatnya tabiat. Tidaklah tercela orang yang senantiasa memiliki rasa cinta asmara kepada pasangan hidupnya yang sah. Bahkan hal itu merupakan kesempurnaan yang semestinya disyukuri. Namun tentunya selama tidak melalaikan dari berdzikir kepada Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala, karena Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala berfirman :</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari zikir kepada Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.</em>�? (Al Munafiqun : 9)</p>
<p>“<em>Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah&#8230;</em>�? (An Nur : 37)(Ad-Da&#8217;u wad Dawa&#8217;, Ibnul Qayyim, hal 293, 363)</p>
<p>Juga, cinta yang merupakan tabiat manusia ini tidaklah tercela selama tidak menyibukkan hati seseorang dari kecintaan kepada Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala sebagai Dzat yang sepantasnya mendapat  kecintaan tertinggi. Karena Dia Yang Maha Agung mengancam dalam firman-Nya :</p>
<p>“<em>Katakanlah: &#8216;Jika bapak-bapak kalian, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluarga kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan, perniagaan yang kalian khawatirkan kerugiannya, rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai, adalah lebih kalian cintai daripada Allah dan RasulNya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.&#8217; Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik</em>.�? (At-Taubah : 24)<br />
<strong><br />
Kecintaan kepada Istri</strong></p>
<p>Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam, makhluk Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala yang paling mulia dan sosok yang paling sempurna, dianugrahi rasa cinta kepada para istrinya. Beliau nyatakan dalam sabdanya:</p>
<p>“<em>Dicintakan kepadaku dari dunia kalian <strong>(1) </strong>para wanita (istri) dan minyak wangi dan dijadikan penyejuk mataku di dalam shalat.</em>�? <strong>(2)</strong></p>
<p>Ketika Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam ditanya oleh shahabatnya yang mulia, &#8216;Amr ibnul &#8216;Ash :</p>
<p>“Siapakah manusia yang paling engkau cintai?�? Beliau menjawab:�?Aisyah.�?<br />
Aku (&#8217;Amr ibnul &#8216;Ash) berkata: “Dari kalangan lelaki?�?<br />
“Ayahnya (Abu Bakar)�?, jawab beliau. <strong>(3)</strong><br />
Dan beliau Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam berkata membela dan memuji Khadijah bintu Khuwalid Radiyallahu &#8216;anha ketika &#8216;Aisyah Radiyallahu &#8216;anha cemburu kepadanya :<br />
“Sesungguhnya aku diberi rizki yaitu mencintainya�? <strong>(4)</strong></p>
<p>Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam pun pernah ingin menjadi perantara dan penolong seorang suami yang sangat mencintai istrinya untuk tetap mempertahankan istri yang dicintainya dalam ikatan pernikahan dengannya. Namun si wanita enggan dan tetap memilih untuk berpisah, sebagaimana kisah Mughits dan Barirah. Barirah <strong>(5) </strong>adalah seorang sahaya milik salah seorang dari Bani Hilal. Sedangkan suaminya Mughits adalah seorang budak berkulit hitam milik Bani Al Mughirah. Barirah pada akhirnya merdeka, sementara suaminya masih berstatus budak. Ia pun memilih berpisah dengan suaminya diiringi kesedihan Mughits atas perpisahan itu. Hingga terlihat Mughits berjalan dibelakan Barirah sembari berlinangan air mata hingga membasahi jenggotnya, memohon kerelaan Barirah untuk tetap hidup bersamanya. Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam berkata kepada paman beliau, Al Abbas Radiyallahu &#8216;anhu :</p>
<p>“<em>Wahai paman, tidakkah engkau merasa takjub dengan rasa cinta Mughits pada Barirah dan rasa benci Barirah terhadap Mughits?</em>�?</p>
<p>Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam berkata kepada Barirah :<br />
“Seandainya engkau kembali kepada Mughits.�?<br />
Barirah bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan aku?�?<br />
“Tidak�?, kata Rasulullah, “Akan tetapi aku hanya ingin menolongnya.�?<br />
“Aku tidak membutuhkannya�?, jawab Barirah <strong>(6)</strong></p>
<p><strong>Tiga Macam Cinta Menurut Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah<br />
</strong><br />
Perlu diketahui oleh sepasang suami istri, menurut Al Imam Al &#8216;Allamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakar yang lebih dikenal dengan Ibnul Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah, ada tiga macam cinta dari seorang insan kepada insan lainnya :</p>
<p><strong>Pertama</strong> : Cinta asmara yang merupakan amal ketaatan. Yaitu cinta seorang suami kepada istri atau budak wanita yang dimilikinya. Ini adalah cinta yang bermanfaat. Karena akan mengantarkan kepada tujuan yang disyariatkan Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala dalam pernikahan, akan menahan pandangan dari yang haram dan mencegah jiwa/hati dari melihat kepada selain istrinya. Karena itulah, cita seperti ini dipuji di sisi Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala dan di sisi manusia.</p>
<p><strong>Kedua</strong> : Cinta asmara yang dibenci Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala dan akan menjauhkan dari rahmat-Nya. Bahkan cinta ini paling berbahaya bagi agama dan dunia seorang hamba. Yaitu cinta kepada sesama jenis, seorang lelaki mencintai lelaki lain (homo) atau seorang wanita mencintai sesama wanita (lesbian). Tidak ada yang ditimpa bala dengan penyakit ini kecuali orang yang dijatuhkan dari pandangan Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala, hingga ia terusir dari pintu-Nya dan jauh hatinya dari Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala. Penyakit ini merupakan penghalang terbesar yang memutuskan seorang hamba dari Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala. Cinta yang merupakan musibah ini merupakan tabiat kaum Luth alaihis salam hingga mereka lebih cenderung kepada sesama jenis daripada pasangan hidup yang Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala tetapkan untuk mereka. Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala mengabarkan :</p>
<p>“<em>Demi umurmu (ya Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan</em>�? (Al Hijr : 72)</p>
<p>Obat dari penyakit ini adalah minta tolong kepada Dzat Yang Maha membolak balikkan hati, berlindung kepada-Nya dengan sebenar-benarnya, menyibukkan diri dengan berdzikir/mengingat-Nya, mengganti rasa itu dengan cinta kepada-Nya dan mendekati-Nya, memikirkan pedihnya akibat yang diterima karena cinta itu. Bila seseorang membiarkan jiwanya tenggelam dalam cinta ini, maka silahkan dia bertakbir seperti takbir dalam shalat jenazah <strong>(7)</strong>. Dan hendaklah ia mengetahui bahwa musibah dan petaka telah menyelimuti dan menyelubunginya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong> : Cinta yang mubah yang datang tanpa dapat dikuasai. Seperti ketika seorang lelaki diceritakan tentang sosok wanita yang jelita lalu tumbuh rasa suka dalam hatinya. Atau ia melihat wanita cantik secara tidak sengaja hingga hatinya terpikat. Namun rasa suka/cinta itu tidak mengantarnya untuk berbuat maksiat. Datangnya begitu saja tanpa disengaja, sehingga ia tidak diberi hukuman karena perasaannya itu. Tindakan yang paling bermanfaat untuk dilakukan adalah menolak perasaan itu dan menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat. Ia wajib menyembunyikan perasaan tersebut, menjaga kehormatan dirinya (menjaga &#8216;iffah) dan bersabar. Bila ia berbuat demikian, Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala akan memberinya pahala dan menggantinya dengan perkara yang lebih baik karena ia bersabar karena Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala dan menjaga &#8216;iffah-nya. Juga karena ia meninggalkan untuk menaati hawa nafsunya dengan lebih mengutamakan keridhaan Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala dan ganjaran yang ada di sisi-Nya. (Ad-Da&#8217;u wad Dawa&#8217;, hal 370-371)</p>
<p>Bila cinta kepada pasangan hidup, kepada suami atau kepada istri, merupakan perkara kebaikan, maka apa kiranya yang mencegah seorang suami atau seorang istri untuk mencintai, atau paling tidak belajar mencintai teman hidupnya ?</p>
<p>Wallahu ta&#8217;ala a&#8217;lam bish-shawab.</p>
<p><strong>Footnote :</strong><br />
<strong>(1) </strong>Tiga perkara ini (wanita, minyak wangi dan shalat) dinyatakan termasuk dari dunia. Maknanya adalah: ketiganya ada di dunia. Kesimpulannya, beliau menyatakan bahwa dicintakan kepadaku di alam ini tiga perkara, dua yang awal (wanita dan minyak wangi) termasuk perkara tabiat duniawi, sedangkan yang ketiga (shalat) termasuk perkara diniyyah (agama). (Catatan kaki Misykatul Mashabih 4/1957, yang diringkas dari Al-Lam&#8217;aat, Abdul Haq Ad-Dahlawi)<br />
<strong>(2)</strong> HR. Ahmad 3/128, 199, 285, An Nasa&#8217;i no. 3939 kitab &#8216;Isyratun Nisa&#8217; bab Hubbun Nisa&#8217;. Dihasankan Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wad&#8217;i rahimahullah dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain (1/82)<br />
<strong>(3)</strong> HR. Al Bukhari no. 3662, kitab Fadhai&#8217;il Ashabun Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam, bab Qaulin Nabi : “Lau Kuntu Muttakhidzan Khalilan�? dan Muslim no. 6127 kitab Fadha&#8217;ilush Shahabah, bab Min Fadhai&#8217;il Abi Bakar Ash Shiddiq Radiyallahu &#8216;anhu.<br />
<strong>(4) </strong>HR. Muslim no. 6228 kitab Fadha&#8217;ilush Shahabah, bab Fadha&#8217;il Khadijah Ummul Mukminin Radiyallahu &#8216;anha.<br />
<strong>(5) </strong>Disebutkan bahwa Barirah memiliki paras yang cantik, tidak berkulit hitam. Beda halnya dengan Mughits, suaminya. Barirah menikah dengan Mughits dalam keadaan ia tidak menyukai suaminya. Dan ini tampak ketika Barirah telah merdeka, ia memilih berpisah dengan suaminya yang masih berstatus budak. Dimungkinkan ketika masih terikat dalam pernikahan dengan suaminya, Barirah memilih bersabar atas hukum Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala walaupun ia tidak menyukai suaminya. Dan ia tetap tidak menampakkan pergaulan yang buruk kepada suaminya sampai akhirnya Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;ala memberikan kelapangan dan jalan keluar baginya. (Fathul Bari, 9/514)<br />
<strong>(6) </strong>Lihat hadits dalam Shahih Bukhari no. 5280-5282, kitab Ath Thalaq, bab Khiyarul Amati Tahtal &#8216;Abd dan no. 5283 bab Syafa&#8217;atun Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam fi Zauji Barirah.<br />
<strong>(7)</strong> Artinya dia telah mati</p>
<p><strong>Sumber : Majalah Asy Syariah Vol II/No. 24/1427 H/2006</strong></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/menikahsunnah.wordpress.com/47/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/menikahsunnah.wordpress.com/47/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/47/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&blog=1089402&post=47&subd=menikahsunnah&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/20/mawaddah-mahabbah-dan-rahmah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>