<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>www.menikahsunnah.wordpress.com</title>
	<atom:link href="http://menikahsunnah.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://menikahsunnah.wordpress.com</link>
	<description>Karena Nikah Itu Lebih Menundukkan Pandangan dan Lebih Menjaga Kemaluan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Oct 2011 02:08:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='menikahsunnah.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>www.menikahsunnah.wordpress.com</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://menikahsunnah.wordpress.com/osd.xml" title="www.menikahsunnah.wordpress.com" />
	<atom:link rel='hub' href='http://menikahsunnah.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Indahnya Keluarga Sunnah</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/05/24/indahnya-keluarga-sunnah/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/05/24/indahnya-keluarga-sunnah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 May 2010 22:40:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Rekaman Audio]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=78</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah Kajian tentang Indahnya Keluarga Salafy yang diadakan di Masjid Asy Syifa’, RSI Klaten pada hari Ahad, 17 Muharram 1431 (3 Januari 2010) yang diisi oleh Al Ustadz Abul Faruq Ayip Syafruddin. Semoga bermanfaat. Audio ini berisi tentang : a. Tuntunan menjalani proses menuju walimah yang syar&#8217;i (mulai dari memilih calon pasangan, proses [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=78&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut ini adalah Kajian tentang <strong>Indahnya Keluarga Salafy</strong> yang diadakan di Masjid Asy Syifa’, RSI Klaten pada hari Ahad, 17 Muharram 1431 (3 Januari 2010) yang diisi oleh Al Ustadz Abul Faruq Ayip Syafruddin. Semoga bermanfaat.</p>
<p>Audio ini berisi tentang :</p>
<p>a. <strong>Tuntunan menjalani proses menuju walimah yang syar&#8217;i (mulai dari memilih calon pasangan, proses ta&#8217;arruf (perkenalan), khitbah (pelamaran), dan proses walimah sesuai sunnah.</strong><br />
b. <strong>Nasehat dalam menjalani Rumah Tangga yang sesuai sunnah.</strong></p>
<p>Klik player dibawah untuk mendengarkan :</p>
<span style='text-align:left;display:block;'><p><object type='application/x-shockwave-flash' data='http://s0.wp.com/wp-content/plugins/audio-player/player.swf' width='180' height='24' id='audioplayer1'><param name='movie' value='http://s0.wp.com/wp-content/plugins/audio-player/player.swf' /><param name='FlashVars' value='&amp;bg=0xf8f8f8&amp;leftbg=0xeeeeee&amp;lefticon=0x666666&amp;rightbg=0xcccccc&amp;rightbghover=0x999999&amp;righticon=0x666666&amp;righticonhover=0xffffff&amp;text=0x666666&amp;slider=0x666666&amp;track=0xFFFFFF&amp;border=0x666666&amp;loader=0x9FFFB8&amp;width=180&amp;soundFile=http%3A%2F%2Fstatics.ilmoe.com%2Fkajian%2Fkeluarga%2FIndahnya_Keluarga_Salafy%2F01.%2520Indahnya%2520Rumah%2520Tangga%2520Salafy-Ust%2520Ayip.mp3' /><param name='quality' value='high' /><param name='menu' value='false' /><param name='bgcolor' value='#FFFFFF' /><param name='wmode' value='opaque' /></object></p></span>
<pre><img src="http://statics.ilmoe.com/_dir_icons/sound2.gif" alt="[SND]" /> <a href="http://statics.ilmoe.com/kajian/keluarga/Indahnya_Keluarga_Salafy/01.%20Indahnya%20Rumah%20Tangga%20Salafy-Ust%20Ayip.mp3">01. Indahnya Rumah Tangga Salafy-Ust Ayip.mp3</a>     [<strong>12MB</strong>]</pre>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menikahsunnah.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menikahsunnah.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menikahsunnah.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menikahsunnah.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/78/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=78&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/05/24/indahnya-keluarga-sunnah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
<enclosure url="http://statics.ilmoe.com/kajian/keluarga/Indahnya_Keluarga_Salafy/01.%20Indahnya%20Rumah%20Tangga%20Salafy-Ust%20Ayip.mp3" length="12061155" type="audio/mpeg" />
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://statics.ilmoe.com/_dir_icons/sound2.gif" medium="image">
			<media:title type="html">[SND]</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://statics.ilmoe.com/kajian/keluarga/Indahnya_Keluarga_Salafy/01.%20Indahnya%20Rumah%20Tangga%20Salafy-Ust%20Ayip.mp3" medium="audio">
			<media:player url="http://menikahsunnah.wordpress.com/wp-content/plugins/audio-player/player.swf?soundFile=http://statics.ilmoe.com/kajian/keluarga/Indahnya_Keluarga_Salafy/01.%20Indahnya%20Rumah%20Tangga%20Salafy-Ust%20Ayip.mp3" />
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Berbaik Sangkalah Kepada Istrimu</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/04/26/berbaik-sangka-kepada-istri/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/04/26/berbaik-sangka-kepada-istri/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2010 23:37:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[4. Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Bagimu Suami]]></category>
		<category><![CDATA[baik sangka]]></category>
		<category><![CDATA[buruk sangka]]></category>
		<category><![CDATA[cemburu]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=75</guid>
		<description><![CDATA[Cemburu memang perlu, bahkan harus. Namun kita mesti memosisikan sikap itu secara proporsional. Jangan sampai, karena terbakar api cemburu, terlebih hanya karena dipicu kecurigaan yang tidak beralasan, justru menyulut persoalan yang jauh lebih besar. Makanya, membangun sikap saling percaya mesti menjadi langkah awal saat memasuki kehidupan rumah tangga. Katanya, cemburu tandanya cinta. Namun cemburu disertai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=75&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="fnu">Cemburu memang perlu, bahkan harus. Namun kita mesti memosisikan sikap itu secara proporsional. Jangan sampai, karena terbakar api cemburu, terlebih hanya karena dipicu kecurigaan yang tidak beralasan, justru menyulut persoalan yang jauh lebih besar. Makanya, membangun sikap saling percaya mesti menjadi langkah awal saat memasuki kehidupan rumah tangga.<span id="more-75"></span></p>
<p>Katanya, cemburu tandanya cinta. Namun cemburu disertai buruk sangka bisa berujung petaka. Karena terus menerus berburuk sangka atau bahasa Arabnya <em><strong>su`uzhan</strong></em> terhadap pasangan hidup bakal gonjang-ganjinglah rumah tangga. Namun tidaklah berarti bahwa seorang suami harus membuang rasa cemburunya sama sekali, melepas kendali yang membatasi dan membuka benteng yang menutupi, sehingga setiap orang bebas keluar masuk menemui istrinya dan bebas bersamanya. Sungguh tidaklah pantas yang demikian itu. Bahkan suami seperti itu dikatakan dayyuts, yang diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut:</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ وَالدَّيُّوْثُ</span></p>
<p>“<em>Tiga golongan manusia yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, yaitu orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki , dan dayyuts.</em>” (HR. An-Nasa`I no. 2562, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no. 673, 674)</p>
<p>Dalam riwayat Al-Imam Ahmad rahimahullah (2/127) disebutkan dengan lafadz:</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوْثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخُبْثَ</span></p>
<p>“Tiga golongan manusia yang Allah Tabaraka wa Ta’ala mengharamkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kefasikan dan kefajiran dalam keluarganya .”</p>
<p>Pengertian dayyuts sendiri adalah seorang lelaki/suami yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarga/istrinya. Demikian diterangkan Ibnul Atsir rahimahullah dalam An-Nihayah fi Gharibil Hadits (bab Ad-Dal ma’al Ya`).</p>
<p>Karena tidak ada rasa cemburu tersebut, ia membiarkan perbuatan keji terjadi di tengah keluarganya. Istrinya dibiarkan bebas keluar rumah tanpa berhijab. Ia malah bangga bila kecantikan dan penampilan istrinya ditonton banyak orang. Para lelaki pun dibiarkan dengan leluasa berbicara dan bercengkerama dengan istrinya. Hingga akhirnya si istri berselingkuh karena ia sendiri yang membukakan pintu… Kita mohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kekejian tersebut.</p>
<p>Dari penjelasan di atas, tahulah kita bahwa cemburu atau ghirah kepada istri justru perkara yang terpuji dan dituntut, di mana dengan perasaan ini seorang suami menjaga istrinya agar tidak jatuh dalam perbuatan nista dan dosa. Namun cemburu di sini janganlah disertai dengan su`u zhan, sehingga seorang suami selalu tajassus, memata-matai sang istri, selalu penuh curiga dan memandang dengan tatapan menuduh. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam Tanzil-Nya:</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلاَ تَجَسَّسُوا</span></p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah oleh kalian kebanyakan dari zhan/prasangka, karena sebagian zhan/prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kalian memata-matai…</em>” (Al-Hujurat: 12)</p>
<p>Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin dari kebanyakan zhan, yaitu tuduhan dan anggapan berkhianat yang tidak pada tempatnya kepada keluarga/istri, karib kerabat, dan manusia. Karena sebagian dari prasangka tak lain merupakan dosa. Karena itu, jauhilah kebanyakan dari prasangka demi kehati-hatian.” (Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, hal. 1303)</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوا&#8230;</span></p>
<p>“Hati-hati kalian dari zhan/prasangka, karena zhan/prasangka itu adalah sedusta-dusta ucapan. Dan janganlah kalian memata-matai sesama kalian…” (HR. Al-Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 6482)</p>
<p>Zhan yang dilarang dalam ayat di atas dan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah su`u zhan (prasangka buruk) di mana hukumnya haram. Karena itulah, hadits di atas oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam syarah/penjelasannya terhadap Shahih Muslim diberi judul bab: Tahrimuzh Zhan wat Tajassus wat Tanafus wat Tanajusy wa Nahwiha (haramnya zhan, tajassus, tanafus, tanajusy dan semisalnya).</p>
<p>Al-Khaththabi rahimahullah berkata: &#8220;Zhan yang dilarang adalah zhan yang direalisasikan dan dibenarkan, bukan zhan yang sekedar terlintas dalam jiwa. Karena zhan seperti ini tidak dapat dikuasai (datang tiba-tiba tanpa dikehendaki).”</p>
<p>Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan: “Yang dimaksudkan oleh Al-Khaththabi dengan zhan yang diharamkan adalah zhan yang terus menerus ada pada seseorang, menetap dalam hatinya. Bukan zhan yang sekedar melintas dalam hati dan tidak menetap di dalamnya karena zhan seperti ini tidak bisa dikuasai, datang begitu saja, sebagaimana telah lewat dalam hadits bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni kesalahan yang terjadi pada umat ini selama mereka tidak membicarakannya atau bersengaja melakukannya.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 16/335)</p>
<p><em><strong>Su`u zhan</strong></em> yang bersarang dalam hati akan membawa seseorang untuk mengucapkan sesuatu yang tidak pantas dan melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Adapun tajassus adalah mencari-cari aurat/aib dan cela seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita untuk mencari-cari kesalahan seorang muslim. Namun biarkanlah dia di atas keadaannya. Tutuplah mata dari sebagian keadaannya yang kalau kita periksa dan kita cari-cari niscaya akan tampak darinya perkara yang tidak pantas. (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 801)</p>
<p>Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Zhan di sini adalah semata-mata tuduhan tanpa sebab. Seperti seseorang menuduh orang lain berbuat fahisyah (perbuatan keji seperti zina) sementara tidak tampak baginya bukti tuduhannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menjauhi kebanyakan zhan agar setiap mukmin memeriksa terlebih dahulu setiap zhannya, hingga ia mengetahui apa alasannya berprasangka demikian.” (Fathul Qadir, 5/78)</p>
<p><strong>Baik Sangka tanpa Melepas Penjagaan</strong></p>
<p>Berbaik sangka atau bahasa Arabnya husnuzhan merupakan perkara yang disenangi. Baik sangka kepada karib kerabat, tetangga dan kaum mukminin secara umum. Dan tentunya masuk dalam pembahasan kita di sini adalah baik sangka kepada istri dan tidak mencari-cari kesalahannya. Dengan demikian, cemburu bukan alasan untuk tidak berbaik sangka, selama tidak ada sebab yang pasti untuk mengalihkan husnu zhan tersebut menjadi su`u zhan. Sekali lagi, selama tidak ada alasan ataupun sebab yang pasti! Namun baik sangka pun tidak berarti tidak memberikan batasan. Bahkan yang diinginkan agar dilakukan oleh seorang suami adalah menjaga istrinya dengan memberikan “rambu-rambu” kepadanya.</p>
<p>Dikisahkan:</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">أَنَّ نَفَرًا مِنْ بَنِي هَاشِمٍ دَخَلُوْا عَلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، فَدَخَلَ أَبُوْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهِيَ تَحْتَهُ يَوْمَئِذٍ، فَرَآهُمْ فَكَرِهَ ذَلِكَ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: لَمْ أَرَ إِلاَّ خَيرًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ قَدْ بَرَأَهَا مِنْ ذَلِكَ. ثُمَّ قاَمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ: لاَ يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيْبَةٍ إِلاَّ وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ</span></p>
<p>“Ada sekelompok orang dari kalangan Bani Hasyim masuk ke tempat Asma` bintu ‘Umais radhiyallahu ‘anha. Lalu masuklah Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, ketika itu Asma` telah menjadi istrinya . Abu Bakr pun tidak suka melihat orang-orang tersebut masuk ke tempat istrinya. Diceritakanlah hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mendengar pengaduan Abu Bakr tersebut, beliau bersabda: ‘Aku tidak melihat kecuali kebaikan.’ Beliau juga bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah menyucikan/melepaskan Asma` dari prasangka yang tidak benar.’ Kemudian beliau naik ke atas mimbar seraya bersabda: ‘Setelah hariku ini, sama sekali tidak boleh ada seorang pun lelaki yang masuk ke tempat mughibah kecuali bila bersama lelaki itu ada satu atau dua orang yang lain.” (HR. Muslim no. 5641)</p>
<p class="fnu">Tampak dalam hadits di atas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan untuk berbaik sangka kepada istri bila memang tidak ada yang perlu diragukan dari dirinya. Namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan aturan agar seorang lelaki tidak masuk ke tempat wanita yang suaminya sedang tidak berada di rumah. Aturan ini dimaksudkan sebagai penjagaan agar tidak timbul zhan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan peringatan kepada lelaki:</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ. يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ</span></p>
<p>“Hati-hati kalian masuk ke tempat wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim)</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ</span></p>
<p>“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita terkecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim)</p>
<p>Tujuan diberikannya peringatan seperti ini antara lain untuk menjaga dan menghindarkan dari perkara-perkara yang tidak sepantasnya. Dengan mematuhi aturan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini berarti kita tidak membiarkan satu celah pun bagi setan untuk melemparkan was-was ke dalam hati. Karena keraguan dan was-was terhadap pasangan hidup akan menghancurkan keluarga dan meruntuhkan rumah tangga. Sebelum menutup pembahasan, kita kembali dahulu kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">وَلاَ تَجَسَّسُوا&#8230;</span></p>
<p>“Dan janganlah kalian memata-matai…” (Al-Hujurat: 12)</p>
<p>Juga pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">وَلاَ تَجَسَّسُوا&#8230;</span></p>
<p>“Dan janganlah kalian memata-matai sesama kalian…” (HR. Al-Bukhari no. 5143 dan Muslim no. 6482)</p>
<p>Larangan untuk melakukan tajassus dalam ayat dan hadits yang mulia di atas juga ditujukan kepada pasangan suami istri. Istri tidak boleh melakukan tajassus terhadap suaminya, dan sebaliknya suami pun tak sepantasnya melakukan tajassus terhadap keluarganya guna menangkap basah kesalahan yang dilakukan istrinya, mencari-cari celah untuk menyalahkan serta menyudutkannya, atau sekedar membuktikan kecemburuan yang tidak beralasan. Karena ketidakbolehan mencari-cari kesalahan ini, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntunkan kepada para suami yang sekian lama berada di rantau atau safar keluar kota agar tidak mendadak pulang ke keluarga mereka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apalagi datang tiba-tiba di waktu malam. Shahabat yang mulia Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma berkata:</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ طُرُوْقًا</span></p>
<p>“Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci bila seorang lelaki/suami mendatangi keluarga/istrinya (dari safar yang dilakukannya) pada waktu malam.” (HR. Al-Bukhari no. 5243)</p>
<p>Larangan ini dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">إِذَا أَطَالَ أَحَدُكُمُ الْغَيْبَةَ فَلاَ يَطْرُقْ أَهْلَهُ لَيْلاً</span></p>
<p>“Apabila salah seorang kalian sekian lama pergi meninggalkan rumah (safar) maka janganlah ia pulang (kembali) kepada keluarganya pada waktu malam.” (HR. Al-Bukhari no. 5244)</p>
<p>Dua hadits di atas diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya: bab La Yathruq Ahlahu Idza Athalal Ghaibah Makhafatan An Yukhawwinahum Au Yaltamisu ‘Atsaratihim, artinya: Tidak boleh seseorang mendatangi keluarga/istrinya, bila ia sekian lama meninggalkan rumah (bepergian/safar) karena khawatir menganggap mereka tidak jujur/berkhianat atau mencari-cari kesalahan/ketergeliciran mereka.</p>
<p class="fnu">Larangan tersebut dikaitkan dengan pulang dari bepergian yang lama, karena seseorang yang meninggalkan keluarganya disebabkan suatu urusan di waktu siang dan akan kembali pada waktu malam (pergi cuma sebentar/tidak lama) tidak akan mendapatkan perkara yang mungkin didapatkan oleh seseorang yang sekian lama bepergian meninggalkan keluarganya. Bila orang yang pergi sekian lama ini datang tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dikhawatirkan ia akan mendapatkan perkara yang tidak disukainya. Bisa jadi ia dapatkan istrinya tidak bersiap menyambut kedatangannya, belum membersihkan diri dan berhias/berdandan sebagaimana yang dituntut dari seorang istri. Sehingga hal ini akan menyebabkan menjauhnya hati keduanya . Bisa jadi pula ia dapatkan istrinya dalam keadaan yang tidak disukainya. Sementara, syariat ini menganjurkan untuk menutup kejelekan/cacat dan cela. Ketika ada seseorang menyelisihi larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, ia pulang ke istrinya pada waktu malam tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, ternyata ia mendapatkan ada seorang lelaki di sisi istrinya. Orang ini diberi hukuman seperti ini (berupa pengkhianatan istrinya) karena ia sengaja menyelisihi perintah Rasul. Kisahnya disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah rahimahullah dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:</p>
<p><span style="font-family:Times New Roman,Times,serif;font-size:medium;">نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُطْرَقَ النِّسَاءُ لَيْلاً، فَطَرَقَ رَجُلاَنِ كِلاَهُمَا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلاً</span></p>
<p>“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para istri didatangi pada waktu malam (setelah si suami pulang dari bepergian yang lama tanpa pemberitahuan akan kepulangannya –pent.). Ternyata ada dua orang yang melanggar larangan ini. Keduanya pulang pada waktu malam dari bepergian lama (tanpa pemberitahuan), maka masing-masing dari keduanya mendapati bersama istrinya ada seorang lelaki.”</p>
<p>Yang perlu diperhatikan, larangan pulang kepada keluarga/istri di waktu malam setelah bepergian lama ini tidak berlaku atas orang yang terlebih dahulu menyampaikan kabar kedatangannya kepada keluarganya.</p>
<p>Dari hadits ini kita bisa memetik faedah tentang tidak disenanginya mempergauli istri dalam keadaan ia belum berbersih diri. Tujuannya agar si suami tidak mendapati perkara yang membuat hatinya “lari” dari sang istri. Dalam hadits ini juga ada anjuran untuk saling mengasihi dan mencintai, khususnya di antara suami istri. Walaupun secara umum suami istri sudah saling mengetahui kekurangan dan kelemahan masing-masing, namun syariat tetap menekankan untuk menghindarkan perkara-perkara yang bisa membuat hati keduanya saling berjauhan, yang pada akhirnya bisa melunturkan cinta… Sungguh ini tidaklah diharapkan!</p>
<p class="fnu">Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.</p>
<p class="fnu">Sumber : <a href="http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=433">http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=433</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menikahsunnah.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menikahsunnah.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menikahsunnah.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menikahsunnah.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/75/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=75&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/04/26/berbaik-sangka-kepada-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Peringatan Bagi yang Tergesa-gesa Untuk Berpoligami</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/04/24/peringatan-bagi-yang-tergesa-gesa-untuk-berpoligami/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/04/24/peringatan-bagi-yang-tergesa-gesa-untuk-berpoligami/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Apr 2010 23:24:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[3. Pasca Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[4. Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah Poligami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=71</guid>
		<description><![CDATA[- Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ? - Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf - Peringatan bagi yang Tergesa-gesa Allah Ta’ala berfirman: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا Dan jika kamu takut tidak akan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=71&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>- Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?</strong></p>
<p><strong>- Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf</strong></p>
<p><strong>- Peringatan bagi yang Tergesa-gesa<span id="more-71"></span></strong></p>
<p>Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p>وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا</p>
<p><em>Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya</em>. (QS. An Nisa’ : 4)</p>
<p>[265] <strong>Berlaku adil </strong>ialah <em>perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah</em>.</p>
<p>[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.</p>
<p><strong>- Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?</strong></p>
<p>Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:</p>
<p>فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً</p>
<p>“<em>Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja</em>” (QS. An Nisa: 3)</p>
<p>Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka</em>“. (QS. At Taghabun: 14)</p>
<p>Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p>وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ</p>
<p>“<em>Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya</em>” . (QS. An Nur:33)</p>
<p>(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)</p>
<p>Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya <strong><em>tentang hukum poligami</em></strong>, apakah sunnah? beliau menjawab: “<em>Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)</em>“.</p>
<p><strong>Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf</strong></p>
<p>Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: “<em>Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya</em>“. (Atsar ini shahih)</p>
<p>Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “<em>Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan</em>“. (Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah)</p>
<p><strong>Peringatan !!!</strong></p>
<p>Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):</p>
<p><em>Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat</em></p>
<p><em>Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara</em></p>
<p><em>Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya</em></p>
<p><em>Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan</em></p>
<p><em>Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala</em></p>
<p><em>Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain</em></p>
<p><em>Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan</em></p>
<p><em>Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan</em></p>
<p><em>Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu</em></p>
<p><em>Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam</em></p>
<p><em>Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan</em></p>
<p><em>yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang</em></p>
<p><em>namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu</em></p>
<p>Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (<em>memberat-beratkan dirinya</em>) <em>melakukan poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan</em>.</p>
<p>Wallahu A’lam</p>
<p>(sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. <strong>Pustaka Al Haura’</strong> Yogyakarta)</p>
<p>Dikutip dari: Darussalaf.org offline Penulis: Ummu Salamah As Salafiyyah Judul: Catatan ringan tentang POLIGAMI</p>
<p>Sumber : http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/07/31/peringatan-bagi-yang-tergesa-gesa-untuk-berpoligami/</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menikahsunnah.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menikahsunnah.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menikahsunnah.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menikahsunnah.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/71/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/71/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/71/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=71&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/04/24/peringatan-bagi-yang-tergesa-gesa-untuk-berpoligami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Padamnya Rasa Cemburu</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/04/08/padamnya-rasa-cemburu/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/04/08/padamnya-rasa-cemburu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Apr 2010 09:52:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[3. Pasca Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Bagimu Suami]]></category>
		<category><![CDATA[cantik]]></category>
		<category><![CDATA[cemburu]]></category>
		<category><![CDATA[selingkuh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah Cemburu, asal tidak berlebihan, merupakan salah satu sifat terpuji yang harus dimiliki pasangan suami istri. Sayangnya, kerusakan moral atas nama modernitas telah mengikis rasa cemburu itu. Walhasil, pintu perselingkuhan pun terbuka lebar hingga berujung pada runtuhnya bangunan rumah tangga. Banyak kita jumpai fenomena di mana seorang suami tidak lagi merasa berat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=69&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><font class="tiny"><strong>Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah</strong></font></p>
<p><font class="content"><strong><font color="#FF00FF">Cemburu</font></strong>, asal tidak berlebihan, merupakan salah satu sifat terpuji yang harus dimiliki pasangan suami istri. Sayangnya, kerusakan moral atas nama modernitas telah mengikis rasa cemburu itu. Walhasil, pintu perselingkuhan pun terbuka lebar hingga berujung pada runtuhnya bangunan rumah tangga.<span id="more-69"></span><br />
  Banyak kita jumpai fenomena di mana seorang suami tidak lagi merasa berat hati bila melihat istrinya keluar rumah berdandan lengkap dengan beraneka polesan make-up di wajah. Sang istri datang ke pesta, ke pusat perbelanjaan, ataupun ke tempat kerja hanya dengan pakaian &lsquo;sekedarnya&rsquo; yang memperlihatkan auratnya. Tak cuma itu, keluarnya istri dari rumah pun seringkali hanya ditemani sopir pribadinya. <br />
  Hati suami seakan tak tergerak. Darahnya pun seolah tidak mendidih melihat semua itu. Justru terselip rasa bangga bila istrinya dapat tampil cantik di hadapan banyak orang. Parahnya lagi, dia tetap merasa tenang ketika ada lelaki lain yang mendekati istrinya dan berbicara dengan nada akrab. Bahkan sekali lagi dia merasa bangga bila lelaki lain itu mengagumi kecantikan istrinya. <br />
  Yang ironis, sang suami dengan semua itu, kemudian memandang dirinya sebagai seorang yang berpikiran maju, moderat, penuh pengertian, dan mengikuti perkembangan jaman. Innalillahi wa inna ilaihi raji&lsquo;un. <br />
  Kebobrokan akhlak yang sangat parah pun menimpa, tatkala ghirah itu hilang&hellip; tatkala bara cemburu itu padam&hellip; Seorang suami tidak lagi memiliki ghirah terhadap istrinya, tidak ada rasa cemburu yang membuat dia menjaga istri dengan baik. Menyimpannya dalam istana yang mulia agar tidak terjamah tatapan mata dan sentuhan tangan yang tidak halal&hellip; Tidak ada lagi rasa cemburu di hatinya yang dapat mendorong untuk menjaga istrinya agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, agar tidak melakukan pelanggaran akhlak dan moral. Bahkan, dia sendiri terjerembab, jatuh dalam jurang kenistaan.</p>
<p>  <strong>Ghirah yang Hilang </strong><br />
  Bila kita bandingkan kenyataan yang kita dapati pada hari ini dan kisah masa lalu, maka yang terucap hanyalah kata rindu, rindu kepada masa lalu. Betapa orang-orang dahulu begitu menjaga wanita mereka. Tidak mereka biarkan wanita mereka terlihat oleh mata-mata yang tidak halal, apalagi terkena sentuhan. Merupakan suatu aib bagi mereka bila wanita keluar rumah tanpa memakai kain penutup seluruh tubuhnya. Suatu cela bagi mereka bila ada lelaki lain berbicara dengan wanita mereka. <br />
  Mereka lazimkan wanita untuk mengenakan perhiasan rasa malu dan &lsquo;iffah (menjaga kehormatan dan harga diri). Perbuatan seperti itu bukan sekedar tradisi dan budaya suatu masyarakat atau bangsa tertentu. Namun demikianlah yang diinginkan dalam syariat agama yang mulia ini. Dengan ghirah ini kemuliaan mereka pun tetap terjaga dan akhlak mereka terpelihara. Namun ketika ghirah ditanggalkan dan wanita dibiarkan keluar dari rumahnya tanpa rasa malu, terjadilah apa yang terjadi. Fitnah dan kerusakan moral yang tak terkira. Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam jauh sebelumnya telah memperingatkan:</p>
<p>&ldquo;<em>Sesungguhnya dunia ini manis dan hijau. Dan Allah menjadikan kalian sebagai pengatur di dalamnya dengan turun temurun, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Maka hati-hatilah kalian dari dunia dan hati-hatilah kalian dari wanita karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil adalah pada wanitanya.</em>&rdquo; (Shahih, HR. Muslim no. 2742) <br />
  Jaman memang telah berubah. Mayoritas manusia semakin jauh dari akhlak yang lurus. Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:<br />
&ldquo;<em>Tidak datang kepada kalian suatu jaman kecuali jaman setelahnya lebih jelek darinya (yakni dari jaman sebelumnya) hingga kalian bertemu dengan Tuhan kalian</em>.&rdquo; (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 7068)</p>
<p>  <strong>Ghirah Seorang Suami Menurut Tuntunan Islam</strong><br />
  Di dalam agama yang mulia ini, seorang suami dituntut untuk memiliki ghirah atau rasa cemburu kepada istrinya, sehingga ia tidak menghadapkan istrinya kepada perkara yang mengikis rasa malu dan mengeluarkannya dari kemuliaan. <br />
  Sa&rsquo;ad bin &lsquo;Ubadah z pernah berkata dalam mengungkapkan kecemburuan terhadap istrinya:<br />
&ldquo;Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku niscaya aku akan memukul laki-laki itu dengan pedang (yang dimaksud bagian yang tajam, red)&#8230;&rdquo; <br />
  Mendengar penuturan Sa&lsquo;ad yang sedemikian itu, tidaklah membuat Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam mencelanya, bahkan beliau bersabda:<br />
&ldquo;Apakah kalian merasa heran dengan cemburunya Sa`ad? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa`ad dan Allah lebih cemburu daripadaku.&rdquo; (Shahih, HR. Al-Bukhari, dalam kitab An Nikah, bab &ldquo;Al-Ghairah&rdquo; dan Muslim no. 1499)<br />
  Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-&lsquo;Asqalani berkata: &ldquo;Dalam hadits Ibnu &lsquo;Abbas yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim disebutkan bahwa tatkala turun ayat:</p>
<p>&ldquo;<em>Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berzina kemudian mereka tidak dapat menghadirkan empat saksi maka hendaklah kalian mencambuk mereka sebanyak 80 cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya</em>.&rdquo; (An-Nur: 4)</font></p>
<p><font class="content">  Berkatalah Sa&lsquo;ad bin &lsquo;Ubadah: &ldquo;Apakah demikian ayat yang turun? Seandainya aku dapatkan seorang laki-laki berada di paha istriku, apakah aku tidak boleh mengusiknya sampai aku mendatangkan empat saksi? Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan empat saksi sementara laki-laki itu telah puas menunaikan hajatnya.&rdquo; Mendengar ucapan Sa&lsquo;ad, Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam bersabda: &ldquo;Wahai sekalian orang-orang Anshar, tidakkah kalian mendengar apa yang diucapkan oleh pemimpin kalian?&rdquo;. Orang-orang Anshar pun menjawab: &ldquo;Wahai Rasulullah, janganlah engkau mencelanya karena dia seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah, dia tidak ingin menikah dengan seorang wanita pun kecuali bila wanita itu masih gadis dan bila dia menceraikan seorang istrinya, tidak ada seorang laki-laki pun yang berani untuk menikahi bekas istrinya tersebut karena cemburunya yang sangat.&rdquo; Sa&lsquo;ad berkata: &ldquo;Demi Allah, sungguh aku tahu wahai Rasulullah bahwa ayat ini benar dan datang dari sisi Allah, akan tetapi aku cuma heran.&rdquo; (Fathul Bari, 9/385)</font></p>
<p><font class="content">  Asma bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq bertutur tentang dirinya dan kecemburuan suaminya: &ldquo;Az-Zubair menikahiku dalam keadaan ia tidak memiliki harta dan tidak memiliki budak. Ia tidak memiliki apa-apa kecuali hanya seekor unta dan seekor kuda. Akulah yang memberi makan dan minum kudanya. Aku yang menimbakan air untuknya dan mengadon tepung untuk membuat kue. Karena aku tidak pandai membuat kue maka tetangga-tetanggaku dari kalangan Anshar-lah yang membuatkannya, mereka adalah wanita-wanita yang jujur. Aku yang memikul biji-bijian di atas kepalaku dari tanah milik Az-Zubair yang diserahkan oleh Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam sebagai bagiannya, dan jarak tempat tinggalku dengan tanah tersebut 2/3 farsakh1. Suatu hari aku datang dari tanah Az-Zubair dengan memikul biji-bijian di atas kepalaku, maka aku bertemu dengan Rasulullah &#61554; beserta sekelompok orang dari kalangan Anshar. Beliau memanggilku, kemudian menderumkan untanya untuk memboncengkan aku di belakangnya2. Namun aku malu untuk berjalan bersama para lelaki dan aku teringat dengan Az-Zubair dan kecemburuannya, sementara dia adalah orang yang sangat pencemburu. Rasulullah &#61554; mengetahui bahwa aku malu maka beliau pun berlalu. Aku kembali berjalan hingga menemui Az-Zubair. Lalu kuceritakan padanya: &lsquo;Tadi aku berjumpa dengan Rasulullah &#61554; dalam keadaan aku sedang memikul biji-bijian di atas kepalaku, ketika itu beliau disertai oleh beberapa orang shahabatnya. Beliau menderumkan untanya agar aku dapat menaikinya, namun aku malu dan aku tahu kecemburuanmu&rsquo;.&rdquo; (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5224 dan Muslim no. 2182)</font></p>
<p><font class="content">  Bukanlah makna ghirah atau cemburu itu dengan selalu berprasangka buruk kepada istri sehingga selalu mengintainya siang dan malam guna mencari-cari kesalahannya. Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala berfirman:</p>
<p>&ldquo;<em>Jauhilah oleh kalian kebanyakan dari prasangka karena sebagian prasangka itu dosa&hellip;</em>.&rdquo; (Al-Hujurat: 12)</font></p>
<p><font class="content">Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam juga bersabda:</p>
<p>&ldquo;<em>Hati-hati kalian dari prasangka3 karena prasangka itu adalah pembicaraan yang paling dusta</em>.&rdquo; (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6064 dan Muslim no. 2563) </p>
<p>  <strong>Ghirah Menyaring Kejelekan</strong><br />
  Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah t berkata, bara dan panasnya ghirah ini akan menyaring kejelekan dan sifat tercela, sebagaimana emas dan perak dibersihkan dari kotoran yang mencampurinya. Orang-orang mulia dan tinggi harga dirinya pasti memiliki ghirah yang besar terhadap dirinya dan orang-orang yang dekat dengannya juga terhadap orang lain secara umum. Karena itulah Nabi Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam adalah orang yang paling memiliki ghirah terhadap umatnya. Dan ghirah Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala lebih dibanding beliau Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam. (Ad-Daau wad Dawa, hal. 106)<br />
  Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p>&ldquo;<em>Tidak ada satupun yang lebih ghirah daripada Allah. Karena ghirah-Nya inilah Dia mengharamkan perbuatan keji baik yang tampak maupun yang tersembunyi.</em>&rdquo; (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5220 dan Muslim no. 2760)<br />
  Ibnul Qayyim juga mengatakan: &ldquo;Pokok dari agama ini adalah ghirah, maka siapa yang tidak memiliki ghirah berarti ia tidak memiliki agama. Ghirah ini akan melindungi hati sehingga terlindung pula anggota badan lainnya, tertolaklah dengannya segala perbuatan jelek dan keji. Sementara tidak adanya ghirah menyebabkan matinya hati hingga anggota badan lainnya pun ikut mati, akibatnya tidak ada penolakan terhadap perbuatan jelek dan keji.&rdquo; (Ad-Daau wad Dawa, hal. 109-110)</p>
<p>  <strong>Awal Runtuhnya Ghirah</strong><br />
  Hilangnya ghirah dari lubuk hati seorang insan disebabkan oleh banyak hal, di antara sebab terbesar yang bisa kita saksikan adalah:<br />
  1. Kebanyakan mereka berpaling dari mempelajari agama yang agung ini, yang dengannya Allah memuliakan kita setelah sebelumnya kita hina. Namun ketika nikmat yang agung ini disia-siakan dan manusia enggan mengikuti petunjuk Rasul yang menyampaikan agama ini, mereka kembali terpuruk hina dina di hadapan umat lainnya. Sehingga mereka merasa minder bila tidak mengikuti orang-orang kafir. Sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, mereka terus mengikuti jejak orang-orang kafir tersebut. Dalam keadaan mereka menyangka bahwa itu adalah peradaban dan kemajuan, padahal sebenarnya hal itu adalah kehinaan dan kehancuran. Kenyataan yang demikian ini telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallaahu &#8216;alaihi wasallam jauh sebelumnya, beliau bersabda:</p>
<p>&ldquo;Sungguh-sungguh kalian akan mengikuti sunnah (cara hidupnya) orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk ke dalam lubang dhabb (sejenis biawak), kalian pun akan memasukinya.&rdquo; Para shahabat bertanya: &ldquo;Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang-orang Yahudi dan Nasrani?&rdquo; Beliau menjawab: &ldquo;Siapa lagi (kalau bukan mereka)?&rdquo; (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 3456 dan Muslim no. 2669)</font></p>
<p><font class="content">  2. Termasuk perkara yang menyebabkan hilangnya ghirah dalam dada kaum muslimin adalah banyaknya fitnah dan perubahan yang mereka terima lalu ditelan mentah-mentah oleh hati-hati mereka sehingga menjadi bagian darinya. Akibatnya terbaliklah fitrah mereka. Dalam pandangan mereka, yang mungkar adalah ma&lsquo;ruf dan yang ma&lsquo;ruf adalah mungkar. Bila ada yang membawakan kebenaran kepada mereka sementara kebenaran itu menyelisihi kebiasaan mereka, maka mereka menganggap hal itu jumud, terbelakang, dan menghambat kemajuan. Membebaskan wanita keluar dari rumahnya dengan segenap keindahannya adalah termasuk kemajuan dalam pikiran kotor mereka. </font></p>
<p><font class="content">  3. Hal lain yang membuat seorang suami menanggalkan ghirah-nya adalah persangkaannya yang keliru. Dia menyangka bahwa rasa malu dan menutup tubuh (berhijab) bagi wanita adalah bagian dari masa lalu sehingga telah ketinggalan jaman bila tetap dikenakan di masa modern ini. Ia tidak ingin mengekang istrinya dengan kebiasaan yang sudah usang dimakan jaman, bahkan ia ingin menunjukkan kepada istrinya dan kepada orang lain bahwa ia seorang laki-laki yang moderat dan selalu mengikuti kemajuan.</font></p>
<p><font class="content">  4. Tenggelam dalam lumpur dosa termasuk salah satu sebab padamnya api ghirah di dalam hati dan hal ini merupakan hukuman atas dosa yang diperbuat. (Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Ad-Daau wad Dawa, hal. 106)</font></p>
<p><font class="content">  Dari penjelasan yang kita dapatkan di atas, pahamlah kita bahwa ghirah dalam batasan yang diperkenankan syariat merupakan sifat yang terpuji. Dengan ghirah ini seorang laki-laki dapat menjaga istrinya dan mahramnya yang lain dari perbuatan yang melanggar syariat Allah Subhaanahu wa Ta&#8217;aala. Sebaliknya tidak adanya ghirah menyebabkan seorang suami membiarkan istrinya jatuh ke dalam lumpur noda dan dosa. Akibatnya kejelekan dan fitnah pun tersebar&hellip; <br />
  Betapa butuhnya kita untuk kembali kepada aturan syariat yang mulia ini. Betapa perlunya kita kembali menengok ke masa lalu yang sangat menjaga ghirah, masa lalu yang sarat dengan penerapan ajaran agama yang mulia ini. Dan sungguh ini adalah senandung kerinduan kepada masa lalu&hellip;. </p>
<p>  Wallahu ta&lsquo;ala a&lsquo;lam bish-shawab</font></p>
<p><strong>Sumber : http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=132</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menikahsunnah.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menikahsunnah.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menikahsunnah.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menikahsunnah.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=69&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/04/08/padamnya-rasa-cemburu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rukun dan Syarat Akad Nikah</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/02/10/rukun-dan-syarat-akad-nikah/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/02/10/rukun-dan-syarat-akad-nikah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 22:28:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[2. Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=67</guid>
		<description><![CDATA[Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=67&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><em>Penulis: <strong>Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim</strong></em></p>
<p>Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. <span id="more-67"></span>Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.
</p>
<p>Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku&#8217; termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.</p>
<p>Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68, Al-Hawil Kabir, 9/57-59, 152, Al-Mu&#8217;tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)</p>
<p>Akan tetapi karena perselisihan yang ada panjang dan lebar, sementara ruang yang ada terbatas, kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.</p>
<p><strong>Rukun Nikah</strong></p>
<p>Rukun nikah adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar&#8217;i untuk menikah. Di antara perkara syar&#8217;i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.</p>
<p>2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, &quot;Zawwajtuka Fulanah&quot; (&quot;Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah&quot;) atau &quot;Ankahtuka Fulanah&quot; (&quot;Aku nikahkan engkau dengan Fulanah&quot;).</p>
<p>3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, &quot;Qabiltu Hadzan Nikah&quot; atau &quot;Qabiltu Hadzat Tazwij&quot; (&quot;Aku terima pernikahan ini&quot;) atau &quot;Qabiltuha.&quot;</p>
<p>Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz <em><strong>inkah</strong></em><strong><font color="#0000FF">[1]</font></strong> dan tazwij<font color="#0000FF"><strong>[2]</strong></font> karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala:</p>
<p><font size="4" face="Times New Roman, Times, serif">&#1601;&#1614;&#1604;&#1614;&#1605;&#1617;&#1614;&#1575; &#1602;&#1614;&#1590;&#1614;&#1609; &#1586;&#1614;&#1610;&#1618;&#1583;&#1612; &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1607;&#1614;&#1575; &#1608;&#1614;&#1591;&#1614;&#1585;&#1611;&#1575; &#1586;&#1614;&#1608;&#1617;&#1614;&#1580;&#1618;&#1606;&#1614;&#1575;&#1603;&#1614;&#1607;&#1614;&#1575;</font></p>
<p>&quot;<em>Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid)</em>.&quot; (Al-Ahzab: 37)</p>
<p>Dan firman-Nya:</p>
<p><font size="4" face="Times New Roman, Times, serif">&#1608;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1614;&#1606;&#1618;&#1603;&#1616;&#1581;&#1615;&#1608;&#1575; &#1605;&#1614;&#1575; &#1606;&#1614;&#1603;&#1614;&#1581;&#1614; &#1570;&#1576;&#1614;&#1575;&#1572;&#1615;&#1603;&#1615;&#1605;&#1618; &#1605;&#1616;&#1606;&#1614; &#1575;&#1604;&#1606;&#1617;&#1616;&#1587;&#1614;&#1575;&#1569;&#1616;</font></p>
<p>&quot;<em>Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri)</em>.&quot; (An-Nisa`: 22)</p>
<p>Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti&#8217;, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)</p>
<p>Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Syarat pertama</strong>: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, &quot;Aku nikahkan engkau dengan putriku&quot;, sementara ia memiliki beberapa orang putri.</p>
<p><strong>Syarat kedua</strong>: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu secara marfu&#8217;:</p>
<p><font size="4" face="Times New Roman, Times, serif">&#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1606;&#1618;&#1603;&#1614;&#1581;&#1615; &#1575;&#1618;&#1604;&#1571;&#1614;&#1610;&#1616;&#1617;&#1605;&#1615; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1578;&#1615;&#1587;&#1618;&#1578;&#1614;&#1571;&#1618;&#1605;&#1614;&#1585;&#1614; &#1608;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1606;&#1618;&#1603;&#1614;&#1581;&#1615; &#1575;&#1604;&#1618;&#1576;&#1616;&#1603;&#1618;&#1585;&#1615; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1578;&#1615;&#1587;&#1618;&#1578;&#1614;&#1571;&#1618;&#1584;&#1614;&#1606;&#1614;</font></p>
<p>&quot;<em>Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.</em>&quot; (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)</p>
<p>Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.</p>
<p><strong>Syarat ketiga</strong>: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p><font size="4" face="Times New Roman, Times, serif">&#1604;&#1575;&#1614; &#1606;&#1616;&#1603;&#1614;&#1575;&#1581;&#1614; &#1573;&#1616;&#1604;&#1575;&#1617;&#1614; &#1576;&#1616;&#1608;&#1614;&#1604;&#1616;&#1610;&#1613;&#1617;</font></p>
<p>&quot;<em>Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.</em>&quot; (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)</p>
<p>Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam juga bersabda:</p>
<p><font size="4" face="Times New Roman, Times, serif">&#1571;&#1614;&#1610;&#1617;&#1615;&#1605;&#1614;&#1575; &#1575;&#1605;&#1618;&#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1577;&#1613; &#1606;&#1614;&#1603;&#1614;&#1581;&#1614;&#1578;&#1618; &#1576;&#1616;&#1594;&#1614;&#1610;&#1618;&#1585;&#1616; &#1573;&#1616;&#1584;&#1618;&#1606;&#1616; &#1605;&#1614;&#1608;&#1614;&#1575;&#1604;&#1616;&#1610;&#1618;&#1607;&#1614;&#1575; &#1601;&#1614;&#1606;&#1616;&#1603;&#1614;&#1575;&#1581;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575; &#1576;&#1614;&#1575;&#1591;&#1616;&#1604;&#1612;&#1548; &#1601;&#1614;&#1606;&#1616;&#1603;&#1614;&#1575;&#1581;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575; &#1576;&#1614;&#1575;&#1591;&#1616;&#1604;&#1612;&#1548; &#1601;&#1614;&#1606;&#1616;&#1603;&#1614;&#1575;&#1581;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575; &#1576;&#1614;&#1575;&#1591;&#1616;&#1604;&#1612;</font></p>
<p>&quot;<em>Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil</em>.&quot; (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)</p>
<p>Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari &lsquo;Umar, &lsquo;Ali, Ibnu Mas&#8217;ud, Ibnu &lsquo;Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu &#8216;anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa&#8217;id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, &lsquo;Umar bin Abdil &lsquo;Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-&#8217;Anbari, Asy-Syafi&#8217;i, Ahmad, Ishaq, dan Abu &lsquo;Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu&#8217;ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)</p>
<p><strong>Siapakah Wali<font color="#0000FF">[4]</font> dalam Pernikahan?</strong></p>
<p>Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi&#8217;i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan <strong><em>&lsquo;ashabah</em><font color="#0000FF">[3]</font></strong>, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.</p>
<p>Dengan demikian ayahnya ibu (kakek), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan, karena mereka bukan &lsquo;ashabah tapi dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairil &lsquo;Ashabat minal Aqarib)</p>
<p>Di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.) Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat &lsquo;ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan/penguasa. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha, dan seterusnya). Wallahu ta&#8217;ala a&#8217;lam bish-shawab.</p>
<p>Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p><font size="4" face="Times New Roman, Times, serif">&#1601;&#1614;&#1575;&#1604;&#1587;&#1617;&#1615;&#1604;&#1618;&#1591;&#1614;&#1575;&#1606;&#1615; &#1608;&#1614;&#1604;&#1616;&#1610;&#1617;&#1615; &#1605;&#1614;&#1606;&#1618; &#1604;&#1575;&#1614; &#1608;&#1614;&#1604;&#1616;&#1610;&#1617;&#1614; &#1604;&#1614;&#1607;&#1615;</font></p>
<p>&quot;Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.&quot; (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)</p>
<p><strong>Syarat-syarat Wali</strong></p>
<p>Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:</p>
<p>1. Laki-laki</p>
<p>2. Berakal</p>
<p>3. Beragama Islam</p>
<p>4. Baligh</p>
<p>5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p><font size="4" face="Times New Roman, Times, serif">&#1604;&#1575;&#1614; &#1610;&#1615;&#1606;&#1618;&#1603;&#1616;&#1581;&#1615; &#1575;&#1604;&#1618;&#1600;&#1605;&#1615;&#1581;&#1618;&#1585;&#1616;&#1605;&#1615; &#1608;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614; &#1610;&#1615;&#1606;&#1618;&#1603;&#1614;&#1581;&#1615; &#1608;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614; &#1610;&#1614;&#1582;&#1618;&#1591;&#1615;&#1576;&#1615;</font></p>
<p>&quot;<em>Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah</em>.&quot; (HR. Muslim no. 3432)</p>
<p>Sebagian fuqaha menambahkan syarat wali yang berikutnya adalah memiliki &lsquo;adalah yaitu dia bukan seorang pendosa, bahkan ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya. Pensyaratan &lsquo;adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanabilah dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi&#8217;iyyah.</p>
<p>Adapun Hanafiyyah memandang seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali bila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.</p>
<p>Demikian pula Malikiyyah berpandangan seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun &lsquo;adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali, sehingga bila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik sedangkan yang satu memiliki &lsquo;adalah, seperti seorang wanita yang tidak lagi memiliki ayah dan ia memiliki dua saudara laki-laki, satunya fasik sedangkan yang satunya adil, tentunya yang dikedepankan adalah yang memiliki &lsquo;adalah. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hal. 68-70)</p>
<p><strong>Kompilasi Hukum Islam di Indonesia</strong></p>
<p>Dalam buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:</p>
<p><strong>Pasal 19</strong></p>
<p>Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.</p>
<p><strong>Pasal 20</strong></p>
<p>(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.</p>
<p>(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim</p>
<p><strong>Pasal 21</strong></p>
<p>(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.</p>
<p>Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.</p>
<p>Kedua: kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.</p>
<p>Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.</p>
<p>Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.</p>
<p>(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.</p>
<p>(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.</p>
<p>(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.</p>
<p><strong>Pasal 22</strong></p>
<p>Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.</p>
<p><strong>Pasal 23</strong></p>
<p>(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.</p>
<p>(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.</p>
<p><strong>Syarat keempat</strong>: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu &#8216;anhuma secara marfu&#8217;:</p>
<p><font size="4" face="Times New Roman, Times, serif">&#1604;&#1575;&#1614; &#1606;&#1616;&#1603;&#1614;&#1575;&#1581;&#1614; &#1573;&#1616;&#1604;&#1575;&#1617;&#1614; &#1576;&#1616;&#1608;&#1614;&#1604;&#1616;&#1610;&#1613;&#1617; &#1608;&#1614;&#1588;&#1614;&#1575;&#1607;&#1616;&#1583;&#1614;&#1610;&#1618; &#1593;&#1614;&#1583;&#1618;&#1604;&#1613;</font></p>
<p>&quot;<em>Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil</em>.&quot; (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa&#8217; no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami&#8217; no. 7556, 7557)</p>
<p>Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.</p>
<p>Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, &quot;Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi&#8217;in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.&quot; (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)</p>
<p>Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi&#8217;iyah, sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pasal 24</strong></p>
<p>1. Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.</p>
<p>2. Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.</p>
<p><strong>Pasal 25</strong><br />
  Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.</p>
<p><strong>Pasal 26</strong></p>
<p>Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.</p>
<p><strong><u>Footnote:</u></strong></p>
<p><strong><font color="#0000FF">[1]</font></strong> Lafadz <em><strong>tazwij</strong></em> yaitu <em><strong>zawwajtuka</strong></em>.</p>
<p><strong><font color="#0000FF">[2]</font></strong> Lafadz <em><strong>inkah</strong></em> yaitu <em><strong>ankahtuka</strong></em>.</p>
<p><strong><font color="#0000FF">[3]</font></strong> Adapun bila hubungan kekerabatan itu dari jalur perempuan, maka tidak dinamakan &lsquo;ashabah. Seperti saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu.</p>
<p><strong><font color="#0000FF">[4]</font></strong> Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, buku pertama tentang pernikahan, pasal 23.</p>
<p><strong>Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=633</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menikahsunnah.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menikahsunnah.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menikahsunnah.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menikahsunnah.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/67/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/67/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/67/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=67&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2010/02/10/rukun-dan-syarat-akad-nikah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Tukar Biodata Sebelum Nadzhar</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/10/22/bolehkah-tukar-biodata-sebelum-nadzhar/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/10/22/bolehkah-tukar-biodata-sebelum-nadzhar/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2009 08:34:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[1. Pra Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanya Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[biodata]]></category>
		<category><![CDATA[nazhar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=64</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Ust, kalau sebelum nazhar didahului dengan tukar-menukar biodata dari masing-masing calon pasangan, boleh nggak? (Abu Isa Sukabumi) Jawab: Nggak apa-apa insya Allah dengan 3 syarat: 1. Kedua belah pihak harus jujur dalam informasinya. 2. Tanpa disertai foto dan no tlp calon. 3. Tanpa disertai keterangan detail tentang tubuh, yang dengannya bisa dikhayalkan bentuk tubuh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=64&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanya:</strong><br />
Ust, kalau sebelum nazhar didahului dengan tukar-menukar biodata dari masing-masing calon pasangan, boleh nggak? (Abu Isa Sukabumi)<span id="more-64"></span></p>
<p><strong>Jawab:</strong><br />
Nggak apa-apa insya Allah dengan 3 syarat:<br />
1. Kedua belah pihak harus jujur dalam informasinya.<br />
2. Tanpa disertai foto dan no tlp calon.<br />
3. Tanpa disertai keterangan detail tentang tubuh, yang dengannya bisa dikhayalkan bentuk tubuh calonnya.<br />
Bahkan mungkin sebaiknya seperti ini sebelum nazhar, agar jika dari informasi keadaan si ikhwan/akhwat merasa tidak cocok dengan calon pasangannya -misalnya dalam hal tinggi atau warna kulit atau jenis rambut atau pekerjaan atau suku dan semisalnya-, jika dia merasa tidak cocok dengan itu maka tidak perlu dilanjutkan ke jenjang nazhar (saling melihat).<br />
Syarat yang kedua dan ketiga harus perhatikan agar tidak timbul fitnah di antara keduanya baik lamarannya dilanjutkan atau dibatalkan. Wallahu a’lam</p>
<p>Sumber : <strong>http://al-atsariyyah.com/?p=936</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menikahsunnah.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menikahsunnah.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menikahsunnah.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menikahsunnah.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/64/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=64&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/10/22/bolehkah-tukar-biodata-sebelum-nadzhar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HALILINTAR KEPADA PENOLAK POLIGAMI</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/04/22/halilintar-kepada-penolak-poligami/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/04/22/halilintar-kepada-penolak-poligami/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 01:11:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[3. Pasca Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[4. Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah Poligami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=60</guid>
		<description><![CDATA[Pembaca yang budiman, sudah dimaklumi bahwa momentum peringatan Hari Kartini setiap 21 April oleh banyak kalangan dijadikan kesempatan untuk menyuarakan kembali isu persamaan gender. Dengannya mereka menikam syariat yang suci. Dan di antara yang sering menjadi sorotan manusia-manusia tidak beradab tersebut adalah syariat poligami. Maka dalam rangka menjelaskan kebenaran dan membungkam "celotehan" kami turunkan tulisan seorang pemuka ulama Universitas Al Azhar Cairo Mesir di zamannya Asy-Syaikh Ahmad Syakir yang membantah celotehan penyeru "emansipasi wanita" dan pembela ajaran "persamaan gender"<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=60&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pembaca yang budiman, sudah dimaklumi bahwa momentum peringatan Hari Kartini setiap 21 April oleh banyak kalangan dijadikan kesempatan untuk menyuarakan kembali isu persamaan gender. Dengannya mereka menikam syariat yang suci. Dan di antara yang sering menjadi sorotan manusia-manusia tidak beradab tersebut adalah syariat poligami. Maka dalam rangka menjelaskan kebenaran dan membungkam &#8220;celotehan&#8221; kami turunkan tulisan seorang pemuka ulama Universitas Al Azhar Cairo Mesir di zamannya Asy-Syaikh Ahmad Syakir yang membantah celotehan penyeru &#8220;emansipasi wanita&#8221; dan pembela ajaran &#8220;persamaan gender&#8221;<span id="more-60"></span> seolah-olah beliau hidup di zaman kita membantah orang-orang yang mengatakan: &#8220;poligami bukan sunnah&#8221; –lalai atau belagak bodo bahwa sunnah dimaksud adalah ajaran Nabi Shallallahu `Alaihi Wasallam-, atau mengatakan: &#8220;poligami bukan ajaran Islam&#8221; –karena nekat ingin memperdaya kaum muslimin awam- dan ucapan-ucapan yang lainnya yang bersumber dari keawaman yang dibungkus dengan bahasa yang sepertinya ilmiyah. Hasbunallahu wa ni&#8217;mal wakiil.</p>
<p>Dan maklum diketahui, bahwa di sini kami bukan dalam rangka memperingati Hari Kartini –sekali-kali tidak-. Karena Hari Raya bagi kami hanya dua Iedul Fithri dan Adh-ha –dua hari raya yang diakui Islam-. Melainkan kami hanya memanfaatkan momentum hari ini sebagai kesempatan untuk menjelaskan kebenaran, sebagaimana para pengekor kebatilan memanfaatkannya untuk menjajakan kesesatan mereka. Sekian dari kami, dan sekarang kami tinggalkan anda menyimak keterangan di bawah ini. Wassalam.</p>
<p>Berkata beliau rahimahullah dalam Umdatut-Tafsir (3/102);<br />
Telah bermunculan di zaman kita sekarang ini generasi dengan paham kafir, nalar ala Nasrani. Mereka tumbuh di bawah didikan barat di negeri-negeri kita dan negeri-negeri mereka sendiri. Mereka dibesarkan dengan aqidah-aqidah tersebut. Sesekali dengan terang-terangan dan terkadang malu-malu. Sampai mereka berhasil menyusupkan paham-paham sesatnya dan menguasai fitrah-fitrah kaum muslimin. Sehingga jadilah motto utama mereka adalah mengingkari poligami, dan memandangnya sebagai perbuatan keji yang tidak bisa diterima oleh akal mereka.</p>
<p>Diantara mereka ada yang terang-terangan mengingkarinya dan diantara mereka ada yang malu-malu. Dalam hal ini mereka dibela oleh sebagian orang-orang yang mengaku-ngaku ulama Al Azhar, yang mana seharusnya kewajiban seorang ulama adalah membela Islam dan memperkenalkannya kepada orang-orang jahil hakikat-hakikat syari&#8217;at. Akan tetapi yang terjadi malah kebalikannya, mereka bangkit membela orang-orang yang memang telah tumbuh dengan didikan dan aqidah kafir guna membatasi poligami di dalam Islam, kata mereka!!</p>
<p>Para ulama tersebut tidak mengetahui bahwa yang diinginkan oleh manusia-manusia tersebut hanyalah memupuskan sisa-sisa paham poligami di negeri-negeri Islam. Dan tidak ada yang diinginkan oleh anak-anak didikan barat tersebut dari para ulama Al Azhar selain bersama-sama dengan mereka dalam mengharamkan poligami dan melarangnya sampai ke akar-akarnya. Yang ada di dalam pikiran pemimpin-pemimpin mereka, poligami adalah kemungkaran karena itu mereka menolak keberadaannya dari segala macam sisinya.<br />
Kemudian kondisinya menjadi semakin parah, sampai-sampai kami mendengar salah satu negara yang mengaku islami meletakkan di dalam undang-undang mereka larangan dari berpoligami, bahkan undang-undang tersebut tegas-tegasan menyatakan perkataan yang kufur, bahwa poligami –menurut mereka- adalah haram.<br />
Mereka tidak sadar bahwa disebabkan pernyataan lancang dan jahat ini mereka menjadi murtad keluar dari agama Islam. Sehingga berlakulah atas mereka serta orang-orang yang ridha dengan perbuatan mereka ini seluruh hukum bagi orang yang murtad yang telah dikenal oleh setiap kaum muslimin. Atau tidak jauh kemungkinannya bahwa mereka sendiri mengetahuinya, sehingga mereka masuk ke dalam kekufuran dan kemurtadan dalam keadaan tahu dan dengan sengaja.<br />
Bahkan salah seorang yang mengaku sebagai ulama Al Azhar –dan ini adalah cobaan besar bagi Universitas Al Azhar- pernah saking lancangnya, ia membuat tulisan yang terang-terangan menyatakan bahwa Islam mengharamkan poligami. Perbuatan ini merupakan kelancangannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala dan sekaligus merupakan kedustaan dengan mengatasnamakan agama-Nya, padahal merupakan tanggung jawab baginya adalah menjaga agama Allah, dan menjadi di antara orang-orang yang turut menegakkannya dan membelanya!!</p>
<p>Bahkan ada diantara mereka –pria dan wanita- yang baru tahu baca tulis memposisikan diri-diri mereka sebagai mujtahid agama, meng-istimbath hukum-hukum dan memfatwakan halal dan haram serta mencaci maki ulama-ulama Islam ketika ulama-ulama tersebut ingin mengingatkan mereka dan berhenti dari kelancangannya. Padahal kebanyakan makhluk-makhluk lancang ini tidak tahu tata cara wudhu&#8217; dan shalat bahkan tidak tahu bagaimana bersuci, akan tetapi mereka dalam masalah poligami adalah ahli ijtihad!!</p>
<p>Bahkan kami menyaksikan diantara mereka ada yang ikut campur dalam urusan yang mereka tidak memiliki ilmunya berdalil dengan ayat-ayat Al Qur&#8217;an dengan makna, karena dia tidak tahu lafal Al Qur&#8217;an!!<br />
Dikarenakan kelakuan-kelakuan mereka yang jahat serta kelancangan-kelancangan mereka yang mungkar dan kekufuran-kekufuran mereka yang nyata ini masuklah orang-orang non muslim ke dalam masalah ini. Mereka menulis pandangan-pandangannya dalam rangka ijtihad!! Seperti pendahulu-pendahulunya meng-istimbath hukum-hukum dari Al Qur&#8217;an –padahal mereka tidak beriman dengannya- untuk memperdaya kaum muslimin dan menyesatkan mereka dari agama mereka.</p>
<p>Sampai-sampai ada seorang penulis non muslim membuat tulisan di salah satu harian yang sepertinya islami, orang ini menulis artikel dengan judul &#8220;Poligami adalah Aib&#8221; dengan kelancangannya ini berarti dia telah mencaci syariat Islam, dan memaki seluruh ummat Islam sejak datangnya Islam sampai sekarang. Dan (bersamaan dengan ini semua) kami tidak mendapati seorang pun yang terpanggil kecemburuannya yang apabila sebaliknya ada seorang penulis muslim yang berani mencaci agama si penulis tersebut, yakin ramai-ramai mereka akan membela agamanya. Akan tetapi ummat Islam memang orang-orang yang beradab.</p>
<p>Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka buat yang mendustakan mereka sendiri. Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengidzinkan hanya kepada laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat Islam yang mulia ini terbatas bagi orang-orang kaya. Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat sambutan, malah kegagalan yang mereka rasakan, mereka beranjak kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat Al Qur&#8217;an tentang poligami.</p>
<p>Mereka berdusta bahwa bolehnya poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil, sedangkan Allah Ta&#8217;ala mengabarkan bahwa berbuat adil adalah mustahil. Ini yang menjadi sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya. Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala,</p>
<p><em>&#8220;Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian&#8221;</em> (Qs. An-Nisaa&#8217;; 129) dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi<em>, &#8220;karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung&#8221;</em> (Qs. An-Nisaa&#8217;; 129).<br />
Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain!<br />
Kemudian mereka juga mempermainkan lafal-lafal dan sebagian kaidah-kaidah ushul. Mereka menamakan poligami dengan hukum mubah (boleh), dan atas pemerintah hendaknya mengikat sebagian perkara yang mubah dengan ikatan-ikatan (peraturan) yang sesuai demi kemaslahatan. Padahal mereka tahu betul, dalam hal ini mereka sesat dan menyesatkan, karena tidaklah layak poligami dinamakan dengan mubah yang menurut makna ilmiyah yang sebenarnya adalah; perkara yang dibiarkan yang tidak ada keterangan nas akan halal dan haramnya. Perkara yang mubah adalah yang Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam katakan,</p>
<p><em>&#8220;Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah maka halal hukumnya, sedangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah maka haram hukumnya, dan apa yang dibiarkan maka itu adalah maaf (dari-Nya)&#8221;.</em></p>
<p><em> </em>Adapun poligami, terdapat di dalam Al Qur&#8217;an nash yang jelas akan kehalalannya, ditambah lagi penghalalan poligami datang dalam bentuk perintah yang mana hukum asalnya adalah wajib, Allah Ta&#8217;ala berfirman, <em>&#8220;Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi&#8221; </em>(Qs. An-Nisaa&#8217;; 3), adapun berubahnya hukum wajib kepada halal adalah dengan firman-Nya, &#8220;Yang kamu senangi&#8221; (Qs. An-Nisaa&#8217;; 3).</p>
<p>Kemudian (sebenarnya) mereka mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa poligami adalah halal (bukan mubah) dengan sebenar-benarnya makna halal, dengan nas Al Qur&#8217;an dan berdasarkan contoh yang mutawatir lagi nyata dan tidak diragukan lagi semenjak zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, para shahabat-Nya, hingga hari ini, akan tetapi mereka adalah kaum yang suka berdusta.</p>
<p>Dan syarat adil pada ayat ini, <em>&#8220;Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja&#8221; </em>(Qs. An-Nisaa&#8217;; 3) adalah syarat pribadi bukan tasyri&#8217;, yaitu syarat yang kembalinya kepada individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh pengadilan dan mahkamah. Karena sesungguhnya Allah Ta&#8217;ala telah mengidzinkan bagi seorang lelaki –idzin dengan bentuk perintah- untuk menikahi wanita-wanita yang dia sukai tanpa syarat harus dengan idzin seorang hakim atau undang-undang atau pemerintah, atau yang lainnya. Allah Ta&#8217;ala juga memerintahkan apabila seseorang takut tidak dapat berbuat adil kepada istri-istrinya, hendaknya dia mencukupkan dengan seorang istri saja. Karena siapa pun tidak berkuasa atas hati seseorang yang ingin menikah sampai dia mengetahui apa yang terdapat di dalam hatinya dari perasaan takut atau tidaknya dia dari tidak dapat berbuat adil.</p>
<p>Bahkan dalam hal ini Allah Ta&#8217;ala telah menyerahkan keputusannya kepada pertimbangan hatinya, dan mengajarkannya bahwa pada hakikatnya dia tidak dapat berbuat adil antara istri-istrinya dengan sesempurnanya, dimana tidak ada sedikit pun kecondongannya terhadap salah satu istri-istrinya, karena itulah Allah Ta&#8217;ala memerintahkannya untuk tidak condong (dalam ayatnya),<br />
<em>&#8220;Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung&#8221;</em> (Qs. An-Nisaa&#8217;;129).</p>
<p>Pada ayat ini Allah Ta&#8217;ala menganggap cukup dalam mentaati perintahnya untuk berbuat adil, dengan dia melakukan keadilan tersebut semampunya, dan memaafkan darinya hal-hal diluar kemampuannya.<br />
Keadilan yang diperintahkan ini adalah diantara perkara yang berubah-ubah sesuai keadaan, yang terkadang datang dan pergi pada diri mukallaf yang bersangkutan, oleh karena itu tidak masuk akal kalau ia menjadi syarat sahnya akad, yang benar ia semata-mata hanya syarat pribadi yang erat kaitannya dengan diri si mukallaf dan sikapnya.<br />
Berapa banyak orang yang bertekad untuk melakukan poligami dan di dalam hatinya memendam niat untuk tidak berlaku adil, kemudian dia pun tidak menjalankan apa yang dahulu dipendamnya dan malah berlaku adil kepada istri-istrinya. Dalam hal ini tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh orang tersebut telah menyelisihi perintah Rab-nya, karena dia telah mentaati-Nya dalam berlaku adil. Sedangkan tekad di dalam hatinya sebelum itu –untuk tidak berlaku adil- tidak berpengaruh apa-apa terhadap sah tidaknya akad –sejak semula-, terlebih lagi bahwa nash-nash seluruhnya secara tegas menerangkan bahwa Allah Ta&#8217;ala tidak memberikan sangsi kepada seorang hamba terhadap bisikan hatinya selagi dia tidak melakukannya atau mengatakannya.</p>
<p>Dan berapa banyak orang yang berpoligami dengan tekad untuk berbuat adil akan tetapi tidak dia lakukan. Maka orang ini telah menanggung dosa dengan meninggalkan keadilan dan meyelisihi perintah Rab-nya. Akan tetapi tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh bahwa kejahatannya mempengaruhi asal akadnya dengan istri yang baru sehingga memindahkannya dari halal dan boleh kepada haram dan batal, melainkan dosanya kembali kepada dirinya sendiri dalam urusan ketidakadilannya kepada pada sang istri. Dan yang wajib baginya adalah mentaati Rab-nya dalam menegakkan keadilan, ini adalah perkara yang sudah dimaklumi tidak ada yang menyelisihi dalam hal ini dari orang-orang yang paham agama dan syariat.</p>
<p>Adapun mereka adalah para pengikut hawa nafsu yang menunggangi akal-akal mereka, bukan ahli ilmu apalagi dalil, mereka menyelewengkan dalil dari tempatnya, dan mempermainkan dalil-dalil syariat dari Al Kitab dan As-Sunnah selagi mereka mampu.</p>
<p>Diantara permainan mereka, mereka berdalil dengan kisah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu `Anhu ketika melamar anak perempuan Abu Jahl di masa hidup Fathimah binti Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam. Dan ketika Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam dimintai idzin dalam hal ini, beliau berkata,<br />
<em>&#8220;Saya tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, kecuali apabila Ibnu Abi Thalib ingin menceraikan anakku kemudian menikahi anak mereka, karena sesungguhnya dia (Fathimah –pentj) adalah bagian dariku menggundahkanku apa-apa yang menggundahkannya dan menyakitiku apa-apa yang menyakitinya&#8221;.<br />
</em>Mereka tidak membawakan hadist lengkap dengan lafalnya akan tetapi merangkum kisah dengan rangkuman yang buruk untuk dipakai dalil bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi Wasallam melarang poligami, bahkan sebagian mereka terang-terangan berdalil dengan kisah ini untuk mengharamkan poligami! Mempermainkan agama dan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.</p>
<p>Lantas mereka meninggalkan kelanjutan kisah yang di sana terdapat bantahan atas kedustaan mereka –saya tidak katakan pendalilan mereka- yaitu perkataan Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam pada kejadian yang sama,<br />
<em>&#8220;Dan saya bukannya mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah tidak akan bersatu anak Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dengan anak musuh Allah disatu tempat selama-lamanya&#8221;<br />
</em>Kedua lafal diatas diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim. Inilah Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam sang penyampai dari Allah Ta&#8217;ala yang ucapannya adalah pembeda antara yang halal dan yang haram menegaskan dengan lafal arabi yang nyata pada kejadian yang penting yang berkaitan dengan orang yang paling dicintainya yaitu anaknya yang mulia As-Sayyidah Az-Zahra&#8217; bahwa ia tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal, akan tetapi ia mengingkari apabila anaknya berkumpul dengan anak musuh Allah dibawah tanggungan seseorang.<br />
Menurut pemahamanku (penulis –pentj): Bahwa beliau Shallallahu `Alaihi Wasallam tidak melarang Ali Radhiyallahu `Anhu menyatukan anaknya dengan anak Abu Jahl, dimana kapasitasnya sebagai seorang Rasul yang menyampaikan hukum syariat dari Rab-nya, hal ini berdasarkan dalil keterangan dari beliau sendiri bahwa ia tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi beliau melarang sebagai larangan pribadi beliau sebagai kepala keluarga yang mana Ali Radhiyallahu `Anhu adalah anak pamannya dan Fathimah anaknya, hal ini berdasarkan bahwa keluarga dari anak perempuan Abu Jahl yang datang kepada beliau meminta idzin kepada beliau dalam urusan yang diminta oleh Ali Radhiyallahu `Anhu dari mereka. Dan perkataan kepala keluarga tidak disangkal lagi ditaati terlebih lagi apabila dia seorang pemuka Quraisy dan Arab bahkan pemuka sekalian manusia Shallallahu `Alaihi Wasallam.<br />
Tidak ada pada mereka sedikitpun pendalilan begitu pula kesungguhan mengikuti dalil dari Al Kitab maupun As-Sunnah. Tidak pula mereka dikatakan ahli dalam hal ini dan memiliki kemampuan. Akan tetapi yang ada pada mereka semata-mata hanyalah hawa kepada sesuatu tertentu yang mereka cari-cari alasan-alasannya yang terkadang hanya dilontarkan oleh orang jahil atau orang yang lalai.</p>
<p>Bahkan pada goresan tulisan-tulisan mereka terdapat bukti yang menyingkap dan membongkar apa yang mereka sembunyikan dalam batin-batin mereka. Diantara contohnya bahwa ada seorang pejabat tinggi di salah satu departement pemerintahan di negeri kami, membuat tulisan yang mengesankan bahwa tulisan tersebut resmi dan dimuat di koran-koran sejak beberapa tahun yang lampau, dia memposisikan dirinya sebagai seorang mujtahid bukan hanya dalam syariat Islam semata bahkan dalam seluruh syariat dan hukum!! Diapun lancang dengan membuat perbandingan antara agama Islam -dalam perkara dimana syariat Islam menghalalkan poligami- dengan agama-agama lainnya!! Begitu pula (Islam dibanding-bandingkan –pentj) di sisi hukum dan undang-undang ummat-ummat paganis! Orang ini tidak punya malu sehingga mengunggulkan ajaran Nasrani yang mengharamkan poligami, begitu pula ajaran-ajaran kufur lainnya yang serupa bahkan perkataannya nyaris lugas menyatakan keutamaan ajaran-ajaran mereka dari ajaran Islam yang suci!!</p>
<p>Orang ini lupa bahwa dengan perbuatannya tersebut berarti dia telah keluar dari agama Islam dengan kekufuran yang nyata, padahal dari namanya mengisyaratkan bahwa orang ini dilahirkan dalam keluarga muslimah. Ditambah lagi perkataannya yang menandakan jahilnya orang ini dengan agama Nasrani sehingga dia menetapkan keunggulan agama Nasrani dari ajaran Islam. Karena merupakan hal yang sangat diyakini dan tidak diragukan lagi bahwa Sayyiduna Isa Alaihissalaam tidak mengharamkan poligami yang halal di dalam Taurat yang mana Isa As sendiri datang untuk membenarkan apa yang terdapat di dalam Taurat sebagaimana hal ini dimaklumi berdasarkan nash yang terdapat di dalam Al Qur&#8217;an. Akan tetapi yang mengharamkannya adalah sebagian pendeta-pendeta yang datang setelah Sayyiduna Isa As lebih dari delapan ratus tahun sesudahnya dengan pasti, yang dengannya mereka menjadikan untuk diri-diri mereka sendiri hak dalam menghalalkan dan mengharamkan. Dan hal inilah yang disesalkan oleh Allah Ta&#8217;ala di dalam kitab-Nya yang mulia, <em>&#8220;Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan&#8221;.</em> (QS. At-Taubah: 31)<br />
Yaitu ayat yang ditafsirkan oleh Rasululullah Shallallahu `Alaihi Wasallam ketika Adi bin Hatim At-Tha&#8217;i Radhyallahu `Anhu –yang sebelumnya adalah penganut agama Nashrani dan kemudian memeluk Islam- minta kepada beliau tafsirannya, yaitu tatkala ia mendangar ayat ini seraya ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam,<em> &#8220;Sesungguhnya mereka tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka? </em>Maka Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam bersabda, <em>&#8220;Tentu sesungguhnya mereka telah mengharamkan untuk ummatnya apa yang telah dihalalkan dan menghalalkan apa yang telah diharamkan, lantas mereka mengikuti perintah orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut, itulah bentuk peribadahan mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut&#8221;</em><br />
Wahai ummat Islam jangan biarkan syaithan menyeret kalian dan jangan biarkan para pengikutnya dan orang-orang yang mengikuti para penyembah syaithan memperdaya kalian sehingga kalian meremehkan kekejian yang memang ingin mereka sebarluakan diantara kalian dan meremehkan kekufuran yang memang mereka ingin jerumuskan kalian ke dalamnya.</p>
<p>Karena masalahnya bukan sekedar boleh atau tidak boleh, sebagaimana yang mereka samarkan kepada kalian. Melainkan ini adalah masalah aqidah, apakah kalian tetap kokoh di atas keislaman kalian dan di atas syari&#8217;at yang Allah Ta&#8217;ala turunkan kepada kalian dan Dia perintahkan kalian untuk mentaatinya seperti apapun keadaan kalian? Atau kalian malah mencampakkannya -hanya kepada Allah kita mohon perlindungan- sehingga kalian kembali kepada panasnya kekufuran dan kalian bersiap-siap menerima kemurkaan Allah dan Rasul-Nya? Inilah kondisi yang sebenarnya.<br />
Sesungguhnya mereka yang mengajak kalian kepada pelarangan poligami, mereka sendiri tidak merasa sungkan menggauli sekian banyak wanita-wanita genit dan perempuan-perempuan simpanan dan kondisi mereka yang seperti ini sudah bukan rahasia lagi. Bahkan sebagian mereka tidak malu-malu menanggalkan seragamnya dan membuang kotorannya di koran-koran dan tulisan, kemudian membela kebebasan berijtihad di dalam syari&#8217;at dan agama dan merendahkan Islam dan kaum muslimin.</p>
<p>Sesunguhnya Allah tatkala ia menghalalkan poligami –dengan nash yang jelas di dalam Al Qur&#8217;an- Dia menghalalkannya di dalam syari&#8217;at-Nya sepanjang masa pada setiap zaman dan masa. Dan Dia Maha Mengetahui apa yang terjadi dan yang akan terjadi, tidak luput dari ilmunya Allah apa yang terjadi berupa peristiwa-peristiwa di zaman ini dan tidak pula apa yang akan terjadi pada masa-masa yang akan datang. Seandainya hukum ini akan berubah dengan berkembangnya zaman –seperti yang dituduhkan orang-orang yang menyelewengkan agama- tentu Dia akan jelaskan nashnya di dalam kitab-Nya atau melalui sunnah Rasul-Nya, <em>&#8220;Katakanlah (kepada mereka):&#8221;Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui seagala sesuatu&#8221;.</em> (QS. Al Hujurat: 16)</p>
<p>Dan Islam berlepas diri dari kependetaan dan kerahiban. Tidak seorang pun berhak menghapus hukum yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau di dalam sunnah Rasul-Nya Shallallahu `Alaihi Wasallam. Dan tidak seorang pun berhak mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan dan tidak pula menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, tidak seorang khalifah, raja, presiden atau menteri. Bahkan semua ummat ini tidak berhak akan yang demikian apakah berdasarkan kesepakatan atau dengan perhitungan suara terbanyak. Yang wajib bagi mereka semua adalah tunduk kepada hukum Allah, dengar kata dan taat.</p>
<p>Simaklah firman Allah Ta&#8217;ala berikut, <em>&#8220;Dan janganlah kamu mengatakan terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta &#8220;ini halal dan ini haram&#8221;, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih.</em> (QS. 16: 116-117)<br />
Dan simak juga firman-Nya,<em>&#8220;Katakanlah:&#8221;Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal&#8221;. Katakanlah:&#8221;Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?&#8221;</em> (QS. 10:59)</p>
<p>Maka ketahuilah bahwa setiap orang yang mengupayakan diharamkannya poligami atau dilarang atau mengikatnya dengan syarat-syarat yang tidak ada landasannya di dalam Al Kitab dan As-Sunnah Sungguh dia telah membuat kedustaan atas nama Allah. Dan ketahuilah bahwa setiap orang akan menghisab dirinya masing-masing, hendaklah seseorang melihat kembali dimana dia akan dibangkitkan dan dimana dia akan ditempatkan. Sungguh tunai sudah kewajibanku, Alhamdulillah.</p>
<p>Sumber :<br />
Umdatut Tafsir (3/102)</p>
<p>Sumber :  http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=15]</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/60/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/60/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=60&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/04/22/halilintar-kepada-penolak-poligami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wandu (Wanita Durhaka)</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/03/05/wandu-wanita-durhaka/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/03/05/wandu-wanita-durhaka/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 23:47:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[3. Pasca Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[4. Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Untukmu Istri]]></category>
		<category><![CDATA[nikah]]></category>
		<category><![CDATA[pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[suami]]></category>
		<category><![CDATA[wanita durhaka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=58</guid>
		<description><![CDATA[Tak ada gading yang tak retak. Mungkin pribahasa ini sudah sering terlintas di telinga kita. Kandungan pribahasa ini sering kita jumpai dalam kehidupan kita. Apalagi dalam kehidupan berumah tangga yang penuh dengan problema. Awalnya, semua terasa indah. Namun ketika badai menghadang, petir-petir kemarahan menyambar, awan pekat menyelimuti, tangis pilu mengiris hati; membuat semuanya berubah. Semuanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=58&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> Tak ada gading yang tak retak. Mungkin pribahasa ini sudah sering terlintas di telinga kita. Kandungan pribahasa ini sering kita jumpai dalam kehidupan kita. Apalagi dalam kehidupan berumah tangga yang penuh dengan problema. <strong>Awalnya, semua terasa indah</strong>. Namun ketika badai menghadang, petir-petir kemarahan menyambar, awan pekat menyelimuti, tangis pilu mengiris hati; membuat semuanya berubah. Semuanya harus diterima sebagai <em>sunnatullah</em>. Kadang kita menangis, dan terkadang kita tertawa. Semua itu berada di bawah kehendak Allah <em>-Subhanahu wa Ta&#8217;la-</em> . <span id="more-58"></span></p>
<p> Kehidupan berumah tangga akan indah, jika masing-masing anggotanya mendapat ketentraman. Sedang ketentraman akan terwujud jika sesama anggota keluarga saling menghargai, dan memahami tugas masing-masing. Namun, tatkala hal tersebut tidak ada, maka alamat kehancuran ada di depan mata. Diantara penyebab hancurnya keharmonisan itu adalah durhakanya seorang istri kepada suaminya. Maka, pada edisi kali ini kita akan membahas <strong>bahaya istri yang durhaka. </strong></p>
<p> Pembaca yang budiman, sesungguhnya Allah <em>-Subhanahu wa Ta&#8217;la-</em> menciptakan istri bagi kita, agar kita merasa tentram dan tenang kepadanya. Sebagaimana firman Allah <em>-Subhanahu wa Ta&#8217;la- </em></p>
<p><em> &quot;Dan diantara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.&quot;</em> (QS. <strong>Ar-Ruum</strong> :21) </p>
<p><strong> Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy</strong><em>-rahimahullah-</em> berkata menafsirkan ayat ini, <em>&quot;Kemudian diantara kesempurnaan rahmat-Nya kepada anak cucu Adam, Allah menciptakan pasangan mereka dari jenis mereka, dan Allah ciptakan diantara mereka mawaddah (yakni, cinta), dan rahmat (yakni, kasih sayang). Sebab seorang suami akan mempertahankan istrinya karena cinta kepadanya atau sayang kepadanya dengan jalan wanita mendapatkan anak dari suami, atau ia butuh kepada suaminya dalam hal nafkah, atau karena kerukunan antara keduanya, dan sebagainya&quot;.</em> [Lihat <strong><em>Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim</em></strong> (3/568)] </p>
<p> Jadi, maksud adanya pernikahan adalah untuk menciptakan kecenderungan (ketenangan), kasih sayang, dan cinta. Sebab seorang istri akan menjadi penyejuk mata, dan penenang di kala timbul problema. Namun, jika istri itu durhaka lagi membangkang kepada suaminya, maka alamat kehancuran ada didepan mata. Dia tidak lagi menjadi penyejuk hati, tapi menjadi musibah dan neraka bagi suaminya. </p>
<p> Kedurhakaan seorang istri kepada suaminya amat banyak ragam dan bentuknya, seperti mencaci-maki suami, mengangkat suara depan suami, membuat suami jengkel, berwajah cemberut depan suami, menolak ajakan suami untuk jimak, membenci keluarga suami, tidak mensyukuri (mengingkari) kebaikan, dan pemberian suami, tidak mau mengurusi rumah tangga suami, selingkuh, berpacaran di belakang suami, keluar rumah tanpa izin suami, dan sebagainya. </p>
<p> Allah <em>-Subhanahu wa Ta&#8217;la-</em> telah mengancam istri yang durhaka kepada suaminya melalui lisan Rasul-Nya ketika Beliau <em>-Shollallahu &#8216;alaihi wasallam-</em> bersabda, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1604;&#1575;&#1614; &#1610;&#1614;&#1606;&#1618;&#1592;&#1615;&#1585;&#1615; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1615; &#1573;&#1616;&#1604;&#1614;&#1609; &#1575;&#1605;&#1618;&#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1577;&#1613; &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1614;&#1588;&#1618;&#1603;&#1615;&#1585;&#1615; &#1604;&#1616;&#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1616;&#1607;&#1614;&#1575; &#1608;&#1614;&#1607;&#1616;&#1610;&#1614; &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1614;&#1587;&#1618;&#1578;&#1614;&#1594;&#1618;&#1606;&#1616;&#1610;&#1618; &#1593;&#1614;&#1606;&#1618;&#1607;&#1615; </font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Allah tidak akan melihat seorang istri yang tidak mau berterima kasih atas kebaikan suaminya padahal ia selalu butuh kepada suaminya&quot;</em> .[HR. An-Nasa'iy dalam <strong><em>Al-Kubro</em></strong> (9135 &amp; 9136), Al-Bazzar dalam<strong><em> Al-Musnad </em></strong>(2349), Al-Hakim dalam <strong><em>Al-Mustadrok</em></strong> (2771), dan lainnya. Hadits ini di-<em>shohih</em>-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam <strong><em>Ash-Shohihah</em></strong> (289)] </p>
<p> Tipe wanita seperti ini banyak disekitar kita. Suami yang capek banting tulang setiap hari untuk menghidupi anak-anaknya, dan memenuhi kebutuhannya, namun masih saja tetap berkeluh kesah dan tidak puas dengan penghasilan suaminya. Ia selalu membanding-bandingkan suaminya dengan orang lain, sehingga hal itu menjadi beban yang berat bagi suaminya. Maka tidak heran jika neraka dipenuhi dengan wanita-wanita seperti ini, sebagaimana sabda Nabi <em>-Shollallahu &#8216;alaihi wasallam-, </em></p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1571;&#1615;&#1585;&#1616;&#1610;&#1618;&#1578;&#1615; &#1575;&#1604;&#1606;&#1617;&#1614;&#1575;&#1585;&#1614; &#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1584;&#1614;&#1575; &#1571;&#1614;&#1603;&#1618;&#1579;&#1614;&#1585;&#1615; &#1571;&#1614;&#1607;&#1618;&#1604;&#1616;&#1607;&#1614;&#1575; &#1575;&#1604;&#1606;&#1617;&#1616;&#1587;&#1614;&#1575;&#1569;&#1615; &#1610;&#1614;&#1603;&#1618;&#1601;&#1615;&#1585;&#1618;&#1606;&#1614; . &#1602;&#1616;&#1610;&#1618;&#1604;&#1614;: &#1571;&#1614;&#1610;&#1614;&#1603;&#1618;&#1601;&#1615;&#1585;&#1618;&#1606;&#1614; &#1576;&#1616;&#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1616; &#1567; , &#1602;&#1575;&#1604;: &#1610;&#1614;&#1603;&#1618;&#1601;&#1615;&#1585;&#1618;&#1606;&#1614; &#1575;&#1604;&#1618;&#1593;&#1614;&#1588;&#1616;&#1610;&#1618;&#1585;&#1614; &#1608;&#1614;&#1610;&#1614;&#1603;&#1618;&#1601;&#1615;&#1585;&#1618;&#1606;&#1614; &#1575;&#1618;&#1604;&#1573;&#1616;&#1581;&#1618;&#1587;&#1614;&#1575;&#1606;&#1614; , &#1604;&#1614;&#1608;&#1618; &#1571;&#1614;&#1581;&#1618;&#1587;&#1614;&#1606;&#1618;&#1578;&#1614; &#1573;&#1614;&#1604;&#1614;&#1609; &#1573;&#1616;&#1581;&#1618;&#1583;&#1614;&#1575;&#1607;&#1615;&#1606;&#1617;&#1614; &#1575;&#1604;&#1583;&#1617;&#1614;&#1607;&#1618;&#1585;&#1614; , &#1579;&#1615;&#1605;&#1617;&#1614; &#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1578;&#1618; &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1603;&#1614; &#1588;&#1614;&#1610;&#1618;&#1574;&#1611;&#1575;, &#1602;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;&#1578;&#1618;: &#1605;&#1614;&#1575; &#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1610;&#1618;&#1578;&#1615; &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1603;&#1614; &#1582;&#1614;&#1610;&#1618;&#1585;&#1575;&#1611; &#1602;&#1614;&#1591;&#1617;&#1615;</font></strong><strong></strong></font></p>
<p><em> &quot;Telah diperlihatkan neraka kepadaku, kulihat mayoritas penghuninya adalah wanita, mereka telah kufur (ingkar)!&quot; Ada yang bertanya, &quot;apakah mereka kufur (ingkar) kepada Allah?&quot; Rasullah -Shollallahu &#8216;alaihi wasallam- menjawab, &quot;Tidak, mereka mengingkari (kebaikan) suami. Sekiranya kalian senantiasa berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang hidupnya, lalu ia melihat sesuatu yang tidak berkenan, ia (istri durhaka itu) pasti berkata, &quot;Saya sama sekali tidak pernah melihat kebaikan pada dirimu&quot;.</em> [HR. Bukhariy dalam <strong><em>Shohih</em></strong>-nya (29), dan Muslim dalam <strong><em>Shohih</em></strong>-nya (907)] </p>
<p> Pembaca yang budiman, jika para wandu mengetahui betapa besar kedudukan seorang suami di sisinya, maka mereka tidak akan berani durhaka dan membangkang kepada suaminya. Cobalah tengok hadits <strong>Hushain bin Mihshon</strong> ketika ia berkata, <em>&quot;Bibiku telah menceritakan kepadaku seraya berkata, </em></p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1571;&#1614;&#1578;&#1614;&#1610;&#1618;&#1578;&#1615; &#1585;&#1614;&#1587;&#1615;&#1608;&#1618;&#1604;&#1614; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1616; &#1589;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1609; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1615; &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1610;&#1618;&#1607;&#1616; &#1608;&#1614;&#1587;&#1614;&#1604;&#1617;&#1614;&#1605;&#1614; &#1601;&#1616;&#1610;&#1618; &#1576;&#1614;&#1593;&#1618;&#1590;&#1616; &#1575;&#1604;&#1618;&#1581;&#1614;&#1575;&#1580;&#1614;&#1577;&#1616;, &#1602;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;: (&#1571;&#1614;&#1610;&#1618; &#1607;&#1614;&#1584;&#1616;&#1607;&#1616; &#1571;&#1614;&#1584;&#1614;&#1575;&#1578;&#1615; &#1576;&#1614;&#1593;&#1618;&#1604;&#1613; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1578;&#1616;), &#1602;&#1615;&#1604;&#1618;&#1578;&#1615; : (&#1606;&#1614;&#1593;&#1614;&#1605;&#1618;), &#1602;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;: (&#1601;&#1614;&#1603;&#1614;&#1610;&#1618;&#1601;&#1614; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1578;&#1616; &#1604;&#1614;&#1607;&#1615;), &#1602;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;&#1578;&#1618;: (&#1605;&#1614;&#1575; &#1570;&#1604;&#1615;&#1608;&#1618;&#1607;&#1615; &#1573;&#1616;&#1604;&#1575;&#1617;&#1614; &#1605;&#1614;&#1575; &#1593;&#1614;&#1580;&#1614;&#1586;&#1618;&#1578;&#1615; &#1593;&#1614;&#1606;&#1618;&#1607;&#1615;), &#1602;&#1575;&#1604;: (&#1601;&#1614;&#1571;&#1614;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618;&#1578;&#1616; &#1605;&#1616;&#1606;&#1618;&#1607;&#1615;, &#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1617;&#1614;&#1605;&#1614;&#1575; &#1607;&#1615;&#1608;&#1614; &#1580;&#1614;&#1606;&#1617;&#1614;&#1578;&#1615;&#1603;&#1616; &#1608;&#1614;&#1606;&#1614;&#1575;&#1585;&#1615;&#1603;&#1616;) </font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Saya mendatangi Rasulullah -Shollallahu &#8216;alaihi wasallam- untuk suatu keperluan. Beliau bertanya:&quot;siapakah ini? Apakah sudah bersuami?.&quot;sudah!&quot;, jawabku. &quot;Bagaimana hubungan engkau dengannya?&quot;, tanya Rasulullah. &quot;Saya selalu mentaatinya sebatas kemampuanku&quot;. Rasulullah -Shollallahu &#8216;alaihi wasallam- bersabda, <strong>&quot;Perhatikanlah selalu bagaimana hubunganmu denganya, sebab suamimu adalah surgamu, dan nerakamu&quot;.</strong></em> [HR. An-Nasa'iy dalam <strong><em>Al-Kubro</em></strong> (8963), Ahmad dalam <strong><em>Al-Musnad</em></strong> (4/341/no. 19025), dan lainnya. Hadits ini di-<em>shohih</em>-kan oleh Al-Albaniy dalam <strong><em>Ash-Shohihah</em></strong> (2612), dan <strong><em>Adab Az-Zifaf</em></strong> (hal. 213)] </p>
<p> Dari hadits ini, kita telah mengetahui betapa besar dan agungnya hak-hak suami yang wajib dipenuhi seorang istri sampai Rasulullah <em>-Shollallahu &#8216;alaihi wasallam-</em> pernah bersabda, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1604;&#1614;&#1608;&#1618; &#1603;&#1615;&#1606;&#1618;&#1578;&#1615; &#1570;&#1605;&#1615;&#1585;&#1611;&#1575; &#1571;&#1614;&#1581;&#1614;&#1583;&#1611;&#1575; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618; &#1610;&#1614;&#1587;&#1618;&#1580;&#1615;&#1583;&#1614; &#1604;&#1571;&#1614;&#1581;&#1614;&#1583;&#1613; &#1604;&#1571;&#1614;&#1605;&#1614;&#1585;&#1618;&#1578;&#1615; &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1614;&#1585;&#1618;&#1571;&#1614;&#1577;&#1614; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618; &#1578;&#1614;&#1587;&#1618;&#1580;&#1615;&#1583;&#1614; &#1604;&#1616;&#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1616;&#1607;&#1614;&#1575; </font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Sekiranya aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada lainnya, niscaya akan kuperintahkan seorang istri sujud kepada suaminya&quot;</em> . [HR. At-Tirmidziy dalam <strong><em>As-Sunan</em></strong> (1159), dan lainnya. Hadits ini di-<em>shohih</em>-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam <strong><em>Al-Irwa'</em></strong> (1998)] </p>
<p> Jika seorang istri tidak memenuhi hak-hak tersebut atau durhaka kepada suami, maka ia mendapatkan ancaman dari Allah <em>-Ta&#8217;ala-</em> lewat lisan Nabi <em>-Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam-</em>, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1575;&#1616;&#1579;&#1618;&#1606;&#1614;&#1575;&#1606;&#1616; &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1580;&#1614;&#1575;&#1608;&#1616;&#1586;&#1615; &#1589;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;&#1578;&#1615;&#1607;&#1615;&#1605;&#1614;&#1575; &#1585;&#1615;&#1572;&#1615;&#1608;&#1618;&#1587;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1614;&#1575; : &#1593;&#1614;&#1576;&#1618;&#1583;&#1612; &#1571;&#1614;&#1576;&#1614;&#1602;&#1614; &#1605;&#1616;&#1606;&#1618; &#1605;&#1614;&#1608;&#1614;&#1575;&#1604;&#1616;&#1610;&#1618;&#1607;&#1616; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1610;&#1614;&#1585;&#1618;&#1580;&#1616;&#1593;&#1614; , &#1608;&#1614;&#1575;&#1605;&#1618;&#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1577;&#1612; &#1593;&#1614;&#1589;&#1614;&#1578;&#1618; &#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1614;&#1607;&#1614;&#1575; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1578;&#1614;&#1585;&#1618;&#1580;&#1616;&#1593;&#1614;</font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Ada dua orang yang sholatnya tidak melampaui kepalanya: budak yang lari dari majikannya sampai ia kembali, dan wanita yang durhaka kepada suaminya sampai ia mau rujuk (taubat)&quot;.</em> [HR. Ath-Thobroniy dalam <strong><em>Ash-Shoghir</em></strong> (478), dan Al-Hakim dalam <strong><em>Al-Mustadrok</em></strong> (7330)] </p>
<p> Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- bersabda, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1579;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;&#1579;&#1614;&#1577;&#1612; &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1580;&#1614;&#1575;&#1608;&#1616;&#1586;&#1615; &#1589;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;&#1578;&#1615;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618; &#1570;&#1584;&#1614;&#1575;&#1606;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618; : &#1575;&#1604;&#1618;&#1593;&#1614;&#1576;&#1618;&#1583;&#1615; &#1575;&#1618;&#1604;&#1570;&#1576;&#1616;&#1602;&#1615; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1610;&#1614;&#1585;&#1618;&#1580;&#1616;&#1593;&#1614; , &#1608;&#1614;&#1575;&#1605;&#1618;&#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1577;&#1612; &#1576;&#1614;&#1575;&#1578;&#1614;&#1578;&#1618; &#1608;&#1614;&#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1615;&#1607;&#1614;&#1575; &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1610;&#1618;&#1607;&#1614;&#1575; &#1587;&#1614;&#1575;&#1582;&#1616;&#1591;&#1612; , &#1608;&#1614;&#1573;&#1616;&#1605;&#1614;&#1575;&#1605;&#1615; &#1602;&#1614;&#1608;&#1618;&#1605;&#1613; &#1608;&#1614;&#1607;&#1615;&#1605;&#1618; &#1604;&#1614;&#1607;&#1615; &#1603;&#1614;&#1575;&#1585;&#1616;&#1607;&#1615;&#1608;&#1618;&#1606;&#1614;</font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Ada tiga orang yang sholatnya tidak melampaui telinganya: Hamba yang lari sampai ia mau kembali, wanita yang bermalam, sedang suaminya marah kepadanya, dan seorang pemimpin kaum, sedang mereka benci kepadanya&quot;.</em> [HR. At-Tirmidziy (360). Hadits ini di-<em>hasan</em>-kan oleh Al-Albaniy dalam <strong><em>Takhrij Al-Misykah</em></strong> (1122)] </p>
<p> Ini merupakan ancaman yang amat keras bagi para wandu (wanita durhaka), karena kedurhakaannya menjadi sebab tertolaknya amal sholatnya di sisi Allah. Dia sholat hanya sekedar melaksanakan kewajiban di hadapan Allah. Adapun pahalanya, maka ia tak akan mendapatkannya, selain lelah dan capek saja. <em>Wal&#8217;iyadzu billah</em><em>min dzalik</em>. </p>
<p><strong> Al-Imam As-Suyuthiy</strong><em>-rahimahullah-</em> berkata dalam <strong><em>Quuth Al-Mughtadziy </em></strong>saat menjelaskan kandungan dua hadits di atas, <em>&quot;Maksudnya, sholatnya tak terangkat ke langit sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas di sisi Ibnu Majah, &quot;Sholat mereka tak akan terangkat sejengkal di atas kepala mereka&quot;. Ini merupakan perumpamaan tentang tidak diterimanya amal sholatnya sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas di sisi Ath-Thobroniy, &quot;Allah tak akan menerima sholat mereka&quot; sampai ia rujuk (kembali)&hellip;&quot;</em> [Lihat <strong><em>Tuhfah Al-Ahwadziy</em></strong> (2/291)] </p>
<p> Diantara bentuk kedurhakaan seorang istri kepada suaminya, enggannya seorang istri untuk memenuhi hajat biologis suaminya. Keengganan seorang istri dalam melayani suaminya, lalu suami murka dan jengkel merupakan sebab para malaikat melaknat istri yang durhaka seperti ini. Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- bersabda, </p>
<p><strong> <font size="4" face="Times New Roman, Times, serif">&#1573;&#1616;&#1584;&#1614;&#1575; &#1583;&#1614;&#1593;&#1614;&#1575; &#1575;&#1604;&#1617;&#1614;&#1585;&#1615;&#1580;&#1615;&#1604;&#1615; &#1575;&#1605;&#1618;&#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1578;&#1614;&#1607;&#1615; &#1573;&#1616;&#1604;&#1614;&#1609; &#1601;&#1616;&#1585;&#1614;&#1575;&#1588;&#1616;&#1607;&#1616; &#1601;&#1614;&#1571;&#1614;&#1576;&#1614;&#1578;&#1618; &#1601;&#1614;&#1576;&#1614;&#1575;&#1578;&#1614; &#1594;&#1614;&#1590;&#1618;&#1576;&#1614;&#1575;&#1606;&#1614; &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1610;&#1618;&#1607;&#1614;&#1575; &#1604;&#1614;&#1593;&#1614;&#1606;&#1614;&#1578;&#1618;&#1607;&#1614;&#1575; &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1614;&#1604;&#1575;&#1614;&#1574;&#1616;&#1603;&#1614;&#1577;&#1615; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1578;&#1615;&#1589;&#1618;&#1576;&#1616;&#1581;&#1614;</font></strong><strong></strong></p>
<p><em> &quot;Jika seorang suami mengajak istrinya (berjimak) ke tempat tidur, lalu sang istri enggan, dan suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknat sang istri sampai pagi&quot;.</em> [HR. Al-Bukhoriy<strong><em> Kitab Bad'il Kholq </em></strong>(3237), dan Muslim dalam <strong><em>Kitab An-Nikah</em></strong> (1436)] </p>
<p> Seorang suami saat ia butuh pelayanan biologis (jimak) dari istrinya, maka seorang istri tak boleh menolak hajat suaminya, bahkan ia harus berusaha sebisa mungkin memenuhi hajatnya, walaupun ia capek atau sibuk dengan suatu urusan. Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- bersabda, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1608;&#1614;&#1575;&#1604;&#1617;&#1614;&#1584;&#1616;&#1610;&#1618; &#1606;&#1614;&#1601;&#1618;&#1587;&#1615; &#1605;&#1615;&#1581;&#1614;&#1605;&#1617;&#1614;&#1583;&#1613; &#1576;&#1616;&#1610;&#1614;&#1583;&#1616;&#1607;&#1616; &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1572;&#1614;&#1583;&#1617;&#1616;&#1610; &#1575;&#1604;&#1618;&#1605;&#1614;&#1585;&#1618;&#1571;&#1614;&#1577;&#1615; &#1581;&#1614;&#1602;&#1617;&#1614; &#1585;&#1614;&#1576;&#1617;&#1616;&#1607;&#1614;&#1575; &#1581;&#1614;&#1578;&#1617;&#1614;&#1609; &#1578;&#1615;&#1572;&#1614;&#1583;&#1617;&#1616;&#1610;&#1614; &#1581;&#1614;&#1602;&#1617;&#1614; &#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1616;&#1607;&#1614;&#1575;, &#1608;&#1614;&#1604;&#1614;&#1608;&#1618; &#1587;&#1614;&#1571;&#1614;&#1604;&#1614;&#1607;&#1614;&#1575; &#1606;&#1614;&#1601;&#1618;&#1587;&#1614;&#1607;&#1614;&#1575; &#1608;&#1614;&#1607;&#1616;&#1610;&#1614; &#1593;&#1614;&#1604;&#1614;&#1609; &#1602;&#1614;&#1578;&#1614;&#1576;&#1613; &#1604;&#1614;&#1605;&#1618; &#1578;&#1614;&#1605;&#1618;&#1606;&#1614;&#1593;&#1618;&#1607;&#1615; </font></strong></font></p>
<p><em> &quot;Demi (Allah) Yang jiwa Muhammad ada di Tangan-Nya, seorang istri tak akan memenuhi hak Robb-nya sampai ia mau memenuhi hak suaminya. Walaupun suaminya meminta dirinya (untuk berjimak), sedang ia berada dalam sekedup, maka ia (istri) tak boleh menghalanginya&quot;.</em> [HR. Ibnu Majah dalam <strong><em>Kitab An-Nikah</em></strong> (1853). Hadits ini dikuatkan oleh Al-Albaniy dalam <strong><em>Adab Az-Zifaf</em></strong> (hal. 211)] </p>
<p> Perhatikan hadits ini, Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- memberikan bimbingan kepada para wanita yang bersuami agar memperhatikan suaminya saat-saat ia dibutuhkan oleh suaminya. Sebab kebanyakan problema rumah tangga timbul dan berawal dari masalah kurangnya perhatian istri atau suami kepada kebutuhan biologis pasangannya, sehingga &quot;solusinya&quot; (baca: akibatnya) munculllah kemarahan, dan ketidakharmonisan rumah tangga. </p>
<p><strong> Syaikh Al-Albaniy</strong><em>-rahimahullah-</em> berkata dalam <strong><em>Adab Az-Zifaf</em></strong> (hal. 210), <em>&quot;Jika wajib bagi seorang istri untuk mentaati suaminya dalam hal pemenuhan biologis (jimak), maka tentunya lebih wajib lagi baginya untuk mentaati suami dalam perkara yang lebih penting dari itu, seperti mendidik anak, memperbaiki (mengurusi) rumah tangga, dan sejenisnya diantara hak dan kewajibannya&quot;. </em></p>
<p> Seorang wanita yang durhaka kepada suaminya, akan selalu dibenci oleh suaminya, bahkan ia akan dibenci oleh istri suaminya dari kalangan bidadari di surga. Istri bidadari ini akan marah. Saking marahnya, ia mendoakan kejelekan bagi wanita yang durhaka kepada suaminya.. </p>
<p> Nabi -<em>Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>- bersabda, </p>
<p><font size="4"><strong> <font face="Times New Roman, Times, serif">&#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1572;&#1618;&#1584;&#1616;&#1610; &#1575;&#1605;&#1618;&#1585;&#1614;&#1571;&#1614;&#1577;&#1612; &#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1614;&#1607;&#1614;&#1575; &#1601;&#1616;&#1610; &#1575;&#1604;&#1583;&#1617;&#1615;&#1606;&#1618;&#1610;&#1614;&#1575; &#1573;&#1616;&#1604;&#1575;&#1617;&#1614; &#1602;&#1614;&#1575;&#1604;&#1614;&#1578;&#1618; &#1586;&#1614;&#1608;&#1618;&#1580;&#1614;&#1578;&#1615;&#1607;&#1615; &#1605;&#1616;&#1606;&#1614; &#1575;&#1604;&#1618;&#1581;&#1615;&#1608;&#1618;&#1585;&#1616; &#1575;&#1604;&#1618;&#1593;&#1616;&#1610;&#1618;&#1606;&#1616; : &#1604;&#1575;&#1614; &#1578;&#1615;&#1572;&#1618;&#1584;&#1616;&#1610;&#1618;&#1607;&#1616; , &#1602;&#1614;&#1575;&#1578;&#1614;&#1604;&#1614;&#1603;&#1616; &#1575;&#1604;&#1604;&#1607;&#1615; , &#1601;&#1614;&#1573;&#1616;&#1606;&#1617;&#1614;&#1605;&#1614;&#1575; &#1607;&#1615;&#1608;&#1614; &#1593;&#1616;&#1606;&#1618;&#1583;&#1614;&#1603;&#1614; &#1583;&#1614;&#1582;&#1616;&#1610;&#1618;&#1604;&#1612; &#1610;&#1615;&#1608;&#1618;&#1588;&#1616;&#1603;&#1615; &#1571;&#1614;&#1606;&#1618; &#1610;&#1615;&#1601;&#1614;&#1575;&#1585;&#1616;&#1602;&#1614;&#1603;&#1616; &#1573;&#1616;&#1604;&#1614;&#1610;&#1618;&#1606;&#1614;&#1575;</font></strong><strong></strong></font></p>
<p><em> &quot;Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, &quot;Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami&quot;.</em> [HR. At-Tirmidziy <strong><em>Kitab Ar-Rodho'</em></strong> (1174), dan Ibnu Majah dalam <strong><em>Kitab An-Nikah </em></strong>(2014). Hadits ini di-<em>shohih</em>-kan oleh Al-Albaniy dalam <strong><em>Adab Az-Zifaf</em></strong> (hal. 212)] </p>
<p> Cukuplah beberapa hadits yang kami bacakan dan nukilkan kepada Anda tentang bahayanya seorang wanita melakukan kedurhakaan kepada suaminya, yakni tak mau taat kepada suami dalam perkara-perkara yang <em>ma&#8217;ruf</em> (boleh) menurut syari&#8217;at. Semoga wanita-wanita yang durhaka kepada suaminya mau kembali berbakti, dan bertaubat sebelum ajal menjemput. Pada hari itulah penyesalan tak lagi bermanfaat baginya. </p>
<p><strong>Sumber&nbsp;: </strong><em><strong><a href="http://almakassari.com/?p=334">http://almakassari.com/?p=334</a></strong></em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/58/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=58&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2009/03/05/wandu-wanita-durhaka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Proses Syar&#8217;i Sebuah Pernikahan</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2008/06/23/proses-syari-sebuah-pernikahan/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2008/06/23/proses-syari-sebuah-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2008 13:30:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin Ulama Sunnah</dc:creator>
				<category><![CDATA[1. Pra Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[2. Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/?p=56</guid>
		<description><![CDATA[Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang. Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=56&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim </em></p>
<p>Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.</p>
<p>Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:<br />
<span id="more-56"></span><br />
1. Mengenal calon pasangan hidup</p>
<p>Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.</p>
<p>Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.</p>
<p>Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. </p>
<p>Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, </p>
<p>“Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p>فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا</p>
<p>“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)</p>
<p>Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)</p>
<p>Beberapa hal yang perlu diperhatikan</p>
<p>Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:</p>
<p>-  Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ</p>
<p>“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu)</p>
<p>-  Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.</p>
<p>Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda:</p>
<p>تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ</p>
<p>“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)</p>
<p>-  Wanita tersebut masih gadis[1], yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.</p>
<p>Jabir bin Abdillah radhiyallahu &#8216;anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟</p>
<p>“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”</p>
<p>Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)</p>
<p>Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ</p>
<p>“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)</p>
<p>2. Nazhar (melihat calon pasangan hidup)</p>
<p>Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:</p>
<p>ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ</p>
<p>“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)</p>
<p>Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menasihatinya:</p>
<p>انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ</p>
<p>“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu)</p>
<p>Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu &#8216;anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا</p>
<p>“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)</p>
<p>Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, </p>
<p>“Dalam sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu &#8216;anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)</p>
<p>Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)</p>
<p>Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu &#8216;anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا</p>
<p>“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)</p>
<p>Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p>إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ</p>
<p>‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)</p>
<p>Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.</p>
<p>Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)</p>
<p>Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar</p>
<p>Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ</p>
<p>“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)</p>
<p>Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)</p>
<p>Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)</p>
<p>Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita</p>
<p>Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p>إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ</p>
<p>“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99) </p>
<p>Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu &#8216;anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu &#8216;anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.</p>
<p>Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)</p>
<p>Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.</p>
<p>3. Khithbah (peminangan)</p>
<p>Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.</p>
<p>Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda:</p>
<p>لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ</p>
<p>“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)</p>
<p>Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:</p>
<p>الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ</p>
<p>“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”</p>
<p>Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)</p>
<p>Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)</p>
<p>Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, </p>
<p>“Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)</p>
<p>Yang perlu diperhatikan oleh wali</p>
<p>Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:</p>
<p>-  Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda:</p>
<p>إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ</p>
<p>“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)</p>
<p>-  Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.</p>
<p>Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ</p>
<p>“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)</p>
<p>4. Akad nikah</p>
<p>Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.</p>
<p>Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”</p>
<p>- abul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”</p>
<p>Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:</p>
<p>إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.</p>
<p>يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)</p>
<p>يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)</p>
<p>يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)</p>
<p>5. Walimatul ‘urs</p>
<p>Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu &#8216;anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:</p>
<p>أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ</p>
<p>“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)</p>
<p>Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu &#8216;anhu disebutkan:</p>
<p>مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ</p>
<p>“Tidaklah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)</p>
<p>Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu &#8216;anhu berkata, “Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu &#8216;anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)</p>
<p>Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ</p>
<p>“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)</p>
<p>Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ</p>
<p>“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)</p>
<p>Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)</p>
<p>Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu &#8216;anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)</p>
<p>Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.</p>
<p>Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu, ia berkata:</p>
<p>أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ</p>
<p>“Adalah Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)</p>
<p>6. Setelah akad</p>
<p>Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:</p>
<p>Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu &#8216;anha (HR. Muslim no. 590).</p>
<p>Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu &#8216;anhuma.</p>
<p>Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu &#8216;anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu &#8216;anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)</p>
<p>Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p>إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ</p>
<p>“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)</p>
<p>Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu &#8216;anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).</p>
<p>Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.</p>
<p>1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu &#8216;anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah x.</p>
<p>3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:</p>
<p>Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.</p>
<p>Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.</p>
<p>Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.</p>
<p>Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.</p>
<p>Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.</p>
<p>PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”</p>
<p>Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”</p>
<p>Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)</p>
<p>Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:</p>
<p>Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.</p>
<p>Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)</p>
<p>Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)</p>
<p>4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)</p>
<p>Ketika Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).</p>
<p>Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab. </p>
<p>Sumber: http://www.darussalaf.org/stories.php?id=1218</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/56/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=56&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2008/06/23/proses-syari-sebuah-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">Wira</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kewajibanmu Dalam Keluarga</title>
		<link>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/kewajibanmu-dalam-keluarga/</link>
		<comments>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/kewajibanmu-dalam-keluarga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Dec 2007 18:08:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[3. Pasca Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[Untukmu Istri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/kewajibanmu-dalam-keluarga/</guid>
		<description><![CDATA[Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah Dalam Islam, peran domestik kaum istri memiliki kedudukan yang sangat mulia. Namun musuh-musuh Islam terus berusaha meruntuhkan sendi dasar rumah tangga ini dengan menggalang berbagai opini menyesatkan. “Pemberdayaan perempuan”, “kesetaraan gender”, “kungkungan budaya patriarkhi” adalah sebagian propaganda yang tiada henti dijejalkan di benak wanita-wanita Islam. Islam, oleh musuh-musuhnya, dituding [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=55&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah</strong></p>
<p>Dalam Islam, peran domestik kaum istri memiliki kedudukan yang sangat mulia. Namun musuh-musuh Islam terus berusaha meruntuhkan sendi dasar rumah tangga ini dengan menggalang berbagai opini menyesatkan. “<strong>Pemberdayaan perempuan</strong>”, “<strong>kesetaraan gender</strong>”, “<strong>kungkungan budaya patriarkhi</strong>” adalah sebagian propaganda yang tiada henti dijejalkan di benak wanita-wanita Islam.</p>
<p>Islam, oleh musuh-musuhnya, dituding sebagai ajaran yang tidak sensitif gender. Posisi wanita dalam Islam, menurut mereka, selalu termarginalkan atau terpinggirkan dalam lingkungan yang didominasi dan dikuasai laki-laki.<span id="more-55"></span><br />
Permasalahan yang sering ‘diserang’ kaum feminis dan aktivis perempuan anti Islam adalah peran istri/ ibu dalam mengurusi tugas-tugas kerumahtanggaan. Oleh mereka, peran ibu yang hanya mengurusi tugas-tugas domestik hanya akan menciptakan ketidakberdayaan sekaligus ketergantungan istri terhadap suaminya.<br />
Juga dikesankan bahwa wanita yang hanya tinggal di rumah adalah pengangguran dan menyia-nyiakan setengah dari potensi masyarakat. Propaganda ini didukung oleh opini negatif yang berkembang di masyarakat di mana wanita selama ini tak lebih dari sekedar “konco wingking”, wanita tak lepas dari “dapur, kasur, dan sumur”, “masak, macak, manak“, dan sebagainya. Oleh karena itu, agar wanita bisa “maju”, para wanita harus direposisi dalam ruang publik yang seluas-luasnya.<br />
Gerakan ini gencar dilancarkan musuh-musuh Islam karena mereka sangat paham bagaimana merusak Islam dengan menjadikan wanita muslimah sebagai sasaran bidik. Dengan semakin jauhnya kaum wanita dari rumah, mereka berharap pintu-pintu kerusakan akan semakin terbuka lebar. Lebih jauh, jika wanitanya telah rusak, maka tatanan masyarakat Islam akan rusak pula.</p>
<p><strong>Rumahmu Istanamu</strong><br />
Seorang wanita perlu mengetahui bahwa tempat asalnya berdiam adalah dalam rumahnya, dan rumah ini pula yang menjadi tempatnya bekerja. Dalil-dalil dari syariat yang mulia telah menetapkan dan mempersaksikan tentang hal ini, di antaranya:<br />
- Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman kepada Ummahatul Mukminin:<br />
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ<br />
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.” (Al-Ahzab: 33)<br />
Makna ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah perintah untuk selalu menetap dalam rumah. Walaupun sasaran pembicaraan dalam ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam namun secara makna wanita selain mereka juga termasuk di dalam perintah ini. (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, 14/117)<br />
- Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala juga berfirman:<br />
لاَ تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْ بُيُوْتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ<br />
“Janganlah kalian mengeluarkan mereka (istri-istri yang telah ditalak) dari rumah-rumah mereka dan janganlah mereka keluar.” (Ath-Thalaq: 1)<br />
Walaupun ayat di atas berkenaan dengan wanita/ istri yang tengah menjalani masa ‘iddah, namun kata ulama, hukumnya tidaklah khusus bagi mereka namun juga berlaku bagi wanita yang lain. (Daurul Mar’ah fi Tarbiyatul Usrah, Asy-Syaikh Shalih bin Abdillah Alu Fauzan, hal. 1. www.alfauzan.net)<br />
- Pelajaran dari kisah antara Nabi Musa &#8216;alaihissalam dengan dua orang wanita di Madyan, yang Allah kisahkan kepada kita dalam Tanzil-Nya:<br />
وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُوْنَ وَوَجَدَ مِنْ دُوْنِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُوْدَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لاَ نَسْقِيْ حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُوْنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌ. فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيْرٌ. فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِيْ يَدْعُوْكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لاَ تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْن. َقَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ<br />
“Tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, di sana ia menjumpai sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternak mereka dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat ternaknya. Musa berkata: ‘Apa maksud kalian berbuat begini, kenapa kalian tidak ikut meminumkan ternak kalian bersama mereka?’ Kedua wanita itu menjawab: ‘Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan ternak mereka, sedangkan ayah kami1 telah berusia lanjut.’ Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya, kemudian ia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu sembari berjalan dengan malu-malu, ia berkata: ‘Ayahku memanggilmu untuk membalas kebaikanmu memberi minum ternak kami.’ Maka tatkala Musa mendatangi ayahnya, ia menceritakan kisah dirinya. Syu’aib pun berkata: ‘Janganlah takut, engkau telah selamat dari orang-orang yang zalim itu (Fir’aun dan pengikutnya).’ Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai ayahku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’.” (Al-Qashash: 23-26)<br />
Karena sifat wara dan takwa yang ada pada keduanya, kedua wanita ini enggan untuk bercampur (ikhtilath) dengan para penggembala tersebut. Adapun keduanya keluar rumah untuk memberi minum ternaknya adalah karena darurat, di mana sang ayah telah berusia senja sehingga tak mampu lagi mengurus ternak yang ada. Perjumpaan dengan Nabi Musa &#8216;alaihissalam membuahkan gagasan di benak salah seorang dari wanita tersebut bahwa telah tiba saatnya untuk mengembalikan perkara pada tempat yang semestinya, ia pun berkata kepada sang ayah: “Wahai ayahku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” Sang ayah pun menyambut usulan putrinya, kemudian berkata kepada Nabi Musa:<br />
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيْدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِيْنَ<br />
“Berkatalah sang ayah: ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua putriku ini, atas dasar engkau bekerja denganku selama delapan tahun dan jika engkau cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan darimu, aku tidaklah hendak memberatkanmu. Dan engkau Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik’.” (Al-Qashash: 27) [Daurul Mar’ah, hal. 1]<br />
- Shalat di masjid sebagai satu amalan yang utama disyariatkan kepada kaum lelaki, banyak pahala akan diraih terlebih bila shalat itu dilakukan di Masjid Nabawi. Namun ternyata bersamaan dengan itu, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menganjurkan kaum wanita untuk shalat di rumah mereka. Ketika istri Abu Humaid As-Sa’idi datang kepada beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam seraya menyatakan: “Wahai Rasulullah, aku senang shalat berjamaah bersamamu.” Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menjawab:<br />
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلاَةَ مَعِيْ, وَصَلاَتُكِ فِيْ بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ حُجْرَتِكِ, وَصَلاَتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي دَارِكِ, وَصَلاَتُكِ فِيْ دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ, وَصَلاَتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن ْصَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِيْ<br />
“Sungguh aku tahu engkau senang shalat jamaah denganku, namun shalatmu di ruang yang khusus yang ada di rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamarmu, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad, 6/371, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 155)<br />
Bila seorang wanita tetap tinggal di rumahnya, ia akan bisa menunaikan tugas-tugas dalam rumahnya, memenuhi hak-hak suaminya, mendidik anak-anaknya dan membekali dirinya dengan kebaikan. Sementara bila seorang wanita sering keluar rumah, ia akan menyia-nyiakan sekian banyak kewajiban yang dibebankan kepadanya. (Nashihati Lin Nisa’, Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah, hal. 101)</p>
<p><strong>Keluar rumah saat ada hajat</strong><br />
Dari penjelasan di atas, janganlah dipahami bahwa wanita dilarang secara mutlak untuk keluar dari rumahnya. Bahkan terdapat keterangan dari syariat tentang kebolehan wanita keluar dari rumahnya saat ada kebutuhan dan karena darurat.<br />
- ‘Aisyah radhiallahu &#8216;anha berkisah: “Suatu malam, Saudah bintu Zam’ah radhiallahu &#8216;anha keluar dari rumahnya untuk membuang hajat. Ketika itu ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu &#8216;anhu melihatnya dan mengenalinya. ‘Umar pun berkata: “Engkau Saudah, demi Allah, tidak tersembunyi bagi kami.” Saudah pun kembali menemui Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, lalu ia ceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Saat itu Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sedang makan malam di rumahku. Dalam keadaan tangan beliau sedang memegang tulang yang padanya ada sisa daging, turunlah wahyu, beliau pun berkata:<br />
قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ<br />
“Allah telah mengizinkan kalian untuk keluar rumah guna menunaikan hajat kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 5237 dan Muslim no. 2170)<br />
- Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memberi tuntunan kepada para suami untuk tidak melarang istri mereka shalat di masjid, bila si istri minta izin padanya:<br />
إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا<br />
“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 873 dan Muslim no. 442)<br />
Dan beliau menyatakan:<br />
لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَََََََ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ<br />
“Janganlah kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 900 dan Muslim no. 442)<br />
- Dari sejarah para shahabiyyah, kita mengetahui ada di antara mereka yang keluar menyertai mahram mereka ke medan jihad untuk memberi minum kepada mujahidin dan mengobati orang yang luka.<br />
Anas bin Malik radhiallahu &#8216;anhu berkata:<br />
كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم يَغْزُوْ بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَة مِنَ الأنْصَارِ مَعَهُ إِذَا غَزَا فَيَسْقِيْنَ الْمَاءَ وَيُدَاوِيْنَ الْجَرْحَى<br />
“Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita dari kalangan Anshar ikut bersama beliau ketika beliau berperang. Mereka memberi minum dan mengobati mujahidin yang terluka.” (HR. Muslim no. 1810)<br />
Ummu ‘Athiyah radhiallahu &#8216;anhu bertutur: “Aku pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam tujuh kali peperangan, aku menjaga dan mengurus tunggangan-tunggangan mereka (mujahidin), membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang yang luka dan merawat orang sakit.” (HR. Muslim no. 1812)<br />
- Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sendiri bila hendak safar, beliau mengundi di antara istri-istrinya untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan menyertai beliau dalam safarnya.<br />
Keluarnya wanita dari rumahnya ini merupakan pengecualian dari hukum asal2 dan disebabkan kepentingan yang darurat dengan memperhatikan dan menjaga adab-adab ketika keluar rumah seperti berhijab dan sebagainya, dan juga tidak ada fitnah dan kerusakan yang akan timbul saat ia keluar rumah. Adapun bila wanita keluar rumah untuk bekerja karena memperhatikan bualan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu syaithaniyyah bahwasanya bila wanita tetap tinggal di rumahnya ia akan menjadi pengangguran, maka hal ini tidaklah dibolehkan oleh syariat yang agung dan sempurna ini. Bila sampai wanita keluar dari rumahnya karena memenuhi ajakan manis nan berbisa dari pengikut hawa nafsu tersebut maka akan terjadilah kerusakan yang besar di tengah masyarakat dan sendi-sendi keluarga pun akan hancur.<br />
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya dapat menjalankan perannya, hingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, merawat dan mengobati mereka dan pekerjaan yang semisalnya yang khusus bagi wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya berarti ia menyia-nyiakan rumah berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecahnya keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.” (Khatharu Musyarakatil Mar’ah lir Rijal fi Maidanil ‘Amal, hal. 5)</p>
<p><strong>Arti wanita dalam keluarga</strong><br />
Keberadaan seorang wanita sebagai istri dan ibu dalam keluarga memiliki arti yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan dia merupakan satu tiang yang menegakkan kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam mencetak “orang-orang besar.” Sehingga tepat sekali bila dikatakan: “Di balik setiap orang besar ada seorang wanita yang mengasuh dan mendidiknya.”<br />
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:<br />
Pertama: Perbaikan secara dzahir, yang dilakukan di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara yang dzahir. Ini didominasi oleh lelaki, karena merekalah yang biasa tampil di depan umum.<br />
Kedua: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari balik dinding/ tembok. Perbaikan seperti ini dilakukan di rumah-rumah dan secara umum hal ini diserahkan kepada kaum wanita. Karena wanita adalah pengatur dalam rumahnya sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman yang ditujukan ketika itu kepada para istri Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:<br />
وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ إِنَّمَا يُرِيْدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا<br />
“Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan jangan kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah yang pertama. Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah hanyalah berkehendak untuk menghilangkan dosa dari kalian wahai ahlul bait dan mensucikan kalian dengan sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)<br />
Kami yakin setelah ini bahwasanya tidak salah bila kami katakan perbaikan setengah masyarakat itu atau bahkan mayoritasnya tergantung pada wanita dikarenakan dua sebab berikut ini:<br />
Pertama: Kaum wanita itu jumlahnya sama dengan kaum lelaki bahkan lebih banyak, yakni keturunan Adam mayoritasnya wanita sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh As-Sunnah An-Nabawiyyah. Akan tetapi hal ini tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu zaman dengan zaman lain. Terkadang di satu negeri jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki dan terkadang di negeri lain justru sebaliknya. Sebagaimana di satu masa kaum wanita lebih banyak daripada laki-laki namun di masa lainnya justru sebaliknya, laki-laki lebih dominan. Apapun keadaannya wanita memiliki peran yang besar dalam memperbaiki masyarakat.<br />
Kedua: Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dalam asuhan wanita. Dengan ini jelaslah tentang kewajiban wanita dalam memperbaiki masyarakat.” (Daurul Mar’ah fi Ishlahil Mujtama’, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)<br />
Bila demikian keadaannya, apakah bisa diterima ucapan yang mengatakan bahwa wanita yang bekerja dalam rumahnya, berkhidmat pada keluarganya adalah pengangguran? Manakah yang hakekatnya lebih utama, lebih berhasil dan lebih bahagia, wanita yang tinggal di rumahnya, menjaga diri dan kehormatannya, melayani suami hingga keluarganya menjadi keluarga yang sakinah, penuh cinta dan kasih sayang, dan ia mengasuh anak-anaknya hingga tumbuh menjadi anak-anak yang berbakti dan berguna bagi masyarakatnya, ataukah seorang wanita yang sibuk mengejar karier di kantor bersaing dengan para lelaki, bercampur baur dengan mereka, sementara suami dan anak-anaknya ia serahkan pengurusannya kepada orang lain? Manakah yang lebih merasakan ketentraman dan ketenangan?<br />
Hendaklah dipahami oleh para wanita bahwa pekerjaan berkhidmat pada keluarga merupakan satu ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Pekerjaan di dalam rumahnya bukanlah semata-mata gerak tubuhnya, namun pekerjaan itu memiliki ruh yang bisa dirasakan oleh orang yang mengerti tujuan kehidupan dan rahasia terwujudnya insan. (Daurul Mar’ah, hal. 3)<br />
Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda:<br />
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا, وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ<br />
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, ia menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya maka ia akan masuk surga dari pintu surga mana saja ia inginkan”. (HR. Ahmad, 1/191. Dalam Adabuz Zifaf, hal. 182, Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini hasan atau shahih, ia memiliki banyak jalan.”)<br />
Surga sebagai tempat yang sarat dengan kenikmatan yang kekal abadi dapat dimasuki seorang wanita yang menyibukkan dirinya dengan ibadah kepada Allah, menjaga kehormatan dirinya dan taat kepada suaminya, dan tentunya semua ini dilakukan oleh seorang wanita di dalam rumahnya.</p>
<p><strong>Pekerjaan wanita di dalam rumah</strong><br />
Beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan wanita di dalam rumahnya, seperti:<br />
Pertama: ibadah kepada Allah.<br />
Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:<br />
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ<br />
“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56)<br />
Ketika Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala memerintahkan Ummahatul Mukminin untuk berdiam di rumah mereka, Allah gandengkan perintah tersebut dengan perintah beribadah.<br />
وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ<br />
“Dan tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyyah yang terdahulu, tegaklah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Ahzab: 33)<br />
Dengan menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala ini, akan sangat membantu seorang wanita untuk melaksanakan perannya dalam rumah tangga. Dan dengan ia melaksanakan ibadah disertai kekhusyuan dan ketenangan yang sempurna akan memberi dampak positif kepada orang-orang yang ada di dalam rumahnya, baik itu anak-anaknya ataupun selain mereka.<br />
Kedua: Wanita berperan memberikan sakan (ketenangan dan ketenteraman) bagi suami dan juga bagi rumahnya.<br />
Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:<br />
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً<br />
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan (istri) dari diri-diri kalian agar kalian merasakan ketenangan padanya dan Dia menjadikan di antara kalian mawaddah dan rahmah…” (Ar-Rum: 21)<br />
Seorang wanita tidak bisa menjadi sakan bagi suaminya sampai dia memahami hak dan kedudukan suami, kemudian ia melaksanakan hak-hak tersebut dalam rangka taat kepada Allah dengan penuh kesenangan dan keridhaan. Seorang wanita perlu mengetahui tentang besarnya hak suami terhadapnya, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suami.” (HR. Ahmad, 4/381. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa-ul Ghalil no. 1998)<br />
Ketika suaminya telah meninggal pun ia diperintah untuk menahan dirinya dari berhias (ber-ihdad) selama 4 bulan 10 hari.<br />
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى الْمَيِّتِ فَوْقَ ثَلاثٍ إلا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا<br />
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali bila yang meninggal itu adalah suaminya maka ia berihdad selama 4 bulan 10 hari.” (HR. Muslim no. 1486)<br />
Seorang wanita bisa menjadi sakan bagi rumahnya bila ia menegakkan beberapa hal berikut ini:<br />
1. Taat secara sempurna kepada suaminya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah<br />
Taat ini merupakan asas ketenangan karena suami sebagai qawwam (pemimpin) tidak akan bisa melaksanakan kepemimpinannya tanpa ketaatan. Dan ketaatan kepada suami ini lebih didahulukan daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah. Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:<br />
لاَ يِحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَْنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ<br />
“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali setelah mendapatkan izin suaminya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)<br />
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Larangan ini menunjukkan keharaman, demikian diterangkan dengan jelas oleh orang-orang dalam madzhab kami.” (Syarah Shahih Muslim, 7/115). Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari (9/356).<br />
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga memberikan alasan dalam hal ini: “Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk istimta’ (bermesraan) dengan si istri sepanjang hari, haknya dalam hal ini wajib untuk segera ditunaikan sehingga jangan sampai hak ini luput ditunaikan karena si istri sedang melakukan ibadah sunnah ataupun ibadah yang wajib namun dapat ditunda.” (Syarah Shahih Muslim, 7/115)<br />
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah, karena hak suami itu wajib sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/356)<br />
“Wajib bagi wanita/ istri untuk taat kepada suaminya dalam perkara yang ia perintahkan dalam batasan kemampuannya, karena hal ini termasuk keutamaan yang Allah berikan kepada kaum lelaki di atas kaum wanita, sebagaimana dalam ayat:<br />
الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلىَ النِّسَاءِ<br />
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”<br />
dan ayat:<br />
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ<br />
“Dan bagi kaum lelaki kedudukannya satu derajat di atas kaum wanita.”<br />
Hadits-hadits shahih yang ada memperkuat makna ini dan menjelaskan dengan terang apa yang akan diperoleh wanita dari kebaikan ataupun kejelekan bila ia mentaati suaminya atau mendurhakainya, demikian dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adabuz Zifaf, hal. 175-176.<br />
2. Mengerjakan pekerjaan rumah yang dibutuhkan dalam kehidupan keluarga seperti memasak, menjaga kebersihan, mencuci dan semisalnya.<br />
Seorang wanita semestinya melakukan tugas-tugas di atas dengan penuh kerelaan dan kelapangan hati dan kesadaran bahwa hal itu merupakan ibadah kepada Allah. Telah lewat teladan dari para sahabat dalam masalah ini. Mungkin kita masih ingat bagaimana kisah Fathimah bintu Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang menggiling gandum sendiri untuk membuat kue hingga membekaskan kapalan pada kedua tangannya. Ketika akhirnya ia meminta pembantu kepada ayahnya untuk meringankan pekerjaannya maka sang ayah yang mulia memberikan yang lebih baik bagi putri terkasih.<br />
أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرِ مِمَّا سَأَلْتُمَانِي؟ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا فَكَبِّرَا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلاثِيْنَ, وَاحْمَدَا ثَلاثًا وَثَلاثِيْنَ, وَسَبِّحَا ثَلاثًا وَثلاثِيْنَ, فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمَا مِمَّا سَأَلْتُمَاهُ<br />
“Maukah aku tunjukkan yang lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu? Bila kalian berdua hendak berbaring di tempat tidur kalian, bertakbirlah 34 kali, bertahmidlah 33 kali dan bertasbihlah 33 kali. Maka yang demikian itu lebih baik bagi kalian daripada apa yang kalian minta.” (HR. Al-Bukhari no. 3113 dan Muslim no. 2727)<br />
Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sama sekali tidak mengingkari khidmat yang dilakukan putrinya dengan penuh kepayahan, padahal putrinya adalah wanita yang utama dan mulia. Bahkan beliau mengakui khidmat tersebut dan memberi hiburan kepada putrinya dengan perkara ibadah yang lebih baik daripada seorang pembantu.<br />
3. Menjaga rahasia suami dan kehormatannya sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh terhadapnya.<br />
4. Menjaga harta suami.<br />
Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:<br />
خَيْرُ نِسَاءِ رَكِبْنَ اْلإِبِل صَالِحُ نِسَاءِ فُرَيْشٍ: أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صَغِيْرِهِ, وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ<br />
“Sebaik-baik wanita penunggang unta, wanita Quraisy yang baik, adalah yang sangat penyayang terhadap anaknya ketika kecilnya dan sangat menjaga suami dalam apa yang ada di tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5082 dan Muslim no. 2527).<br />
Maksud sabda Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam: adalah wanita itu sangat menjaga dan memelihara harta suami dengan berbuat amanah dan tidak boros dalam membelanjakannya. (Fathul Bari, 9/152)<br />
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan keutamaan sifat kasih sayang (dari seorang ibu), tarbiyah yang baik, mengurusi anak-anak, menjaga harta suami, mengurusi dan mengaturnya dengan cara yang baik.” (Fathul Bari, 9/152)<br />
5. Bergaul dengan suami dengan cara yang baik.<br />
Dengan memaafkan kesalahan suami bila ia bersalah, membuatnya ridha ketika ia marah, menunjukkan rasa cinta kepadanya dan penghargaan, mengucapkan kata-kata yang baik dan wajah yang selalu penuh senyuman. Juga memperhatikan makanan, minuman dan pakaian suami.<br />
6. Mengatur waktu sehingga semua pekerjaan tertunaikan pada waktunya, menjaga kebersihan dan keteraturan rumah sehingga selalu tampak rapi hingga menyenangkan pandangan suami dan membuat anak-anak pun betah.<br />
7. Jujur terhadap suami dalam segala sesuatu, khususnya ketika ada sesuatu yang terjadi sementara suami berada di luar rumah. Jauhi sifat dusta karena hal ini akan menghilangkan kepercayaan suami.<br />
Ketiga: mendidik anak-anak (tarbiyatul aulad)<br />
Tugas ini termasuk tugas terpenting seorang wanita di dalam rumahnya, karena dengan memperhatikan pendidikan anak-anaknya berarti ia mempersiapkan sebuah generasi yang baik dan diridhai oleh Rabbul Alamin. Dan tanggung jawab ini ia tunaikan bersama-sama dengan suaminya karena setiap mereka adalah mas’ul yang akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:<br />
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا<br />
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adhaah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)<br />
Keempat: mengerjakan pekerjaan lain di dalam rumah bila ada kelapangan waktu dan kesempatan, seperti menjahit pakaian untuk keluarga dan selainnya. Dengan cara ini ia bisa berhemat untuk keluarganya di samping membantu suami menambah penghasilan keluarga.<br />
Apa yang disebutkan di atas dari tugas seorang wanita merupakan tugas yang berat namun akan bisa ditunaikan dengan baik oleh seorang wanita yang shalihah yang membekali dirinya dengan ilmu agama, ditambah bekal pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tugasnya di dalam rumah. Adapun bila wanita itu tidak shalihah, jahil lagi bodoh maka di tangannya akan tersia-siakan tugas yang mulia tersebut.<br />
Wallahu ta’ala a’lam.</p>
<p><strong>1 </strong>Adapun penyebutan bahwa nama ayah kedua wanita tersebut adalah Nabi Syu’aib, hal ini tidak tsabit (tidak benar). Hal ini diterangkan oleh Ibnu Katisr dalam Tafsir-nya (3/467), menukil perkataan Ibnu Jarir: “Yang benar bahwa hal seperti ini tidak dapat diketahui kecuali dengan adanya kabar/ atsar, dan tidak ada atsar (berita) yang dapat menjadi pegangan dalam hal ini.” (ed)<br />
<strong>2</strong> Yaitu wanita harus tinggal dalam rumahnya dan melakukan pekerjaan di dalam rumah.</p>
<p><strong>Sumber : www.asysyariah.com</strong></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/menikahsunnah.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/menikahsunnah.wordpress.com/55/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=menikahsunnah.wordpress.com&amp;blog=1089402&amp;post=55&amp;subd=menikahsunnah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/12/15/kewajibanmu-dalam-keluarga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">admin</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
